Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor SK 100.3.3.1-172 Tahun 2025
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Bandung.
Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Bupati adalah Bupati Bandung.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran PD.
Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen perencanan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahunan.
Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat RKA PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program, kegiatan dan sub kegiatan suatu PD, serta pagu anggaran sementara yang didasarkan atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS APBD.
Tujuan adalah sesuatu kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahunan.
Sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan, berupa hasil pembangunan daerah atau Perangkat Daerah yang diperoleh dari pencapaian hasil (outcome) program PD.
Program adalah penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam bentuk upaya yang berisi satu atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil terukur sesuai dengan tugas dan fungsi PD.
Kegiatan adalah serangkaian aktivitas pembangunan yang dihasilkan oleh
Perangkat Daerah untuk menghasilkan keluaran (output) dalam rangka mencapai hasil (outcome) suatu program.Sub Kegiatan adalah bentuk aktivitas dan layanan dari kegiatan dalam pelaksanaan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
Pasal 2
Perubahan Renja PD adalah Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah yang memuat penjabaran dari Perubahan RKPD Tahun 2025 dan berpedoman pada Rancangan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.
Pasal 3
Dokumen Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat :
a. Latar belakang dan Dasar Hukum;
b. Hasil evaluasi Renja PD tahun lalu;
c. Tujuan dan sasaran Perangkat Daerah;
d. Rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah;
e. Penutup; dan
f. Lampiran program/ kegiatan/ sub kegiatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Pasal 4
(1) Perubahan
Renja
PD
dilaksanakan
untuk
melakukan penyesuaian berdasarkan Perubahan
RKPD Tahun 2025.
(2) Perubahan Renja PD Tahun 2025 dilaksanakan
untuk :
a. Penyesuaian target kinerja, pagu indikatif, lokasi
dan kelompok sasaran program/kegiatan/sub
kegiatan;
b. Laporan pengendalian terhadap pelaksanaan
Renstra PD tahun berkenaan; dan
c. Menjaga konsistensi target capaian indikator
kinerja Perangkat Daerah, dengan melakukan
penyesuaian nomenklatur sebagaimana tertuang
dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun
2025.
Pasal 5
(1) Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, dijadikan salah satu dasar penyusunan
perubahan rencana kerja dan anggaran (RKA) PD.
(2) Perubahan Renja PD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, menjadi dasar penyusunan laporan evaluasi
hasil Renstra PD.
Pasal 6
Kaidah Perubahan Renja PD meliputi;
(1) Semua ketetapan perubahan indikator kinerja dan
pagu indikatif pendanaan menjadi tanggungjawab
PD sesuai dengan tugas dan fungsi PD.
(2) Target kinerja dan pagu indikatif dapat berubah
menyesuaikan dengan perubahan KUA-PPAS yang
telah disepakati bersama DPRD.
(3) Perubahan
target
kinerja
dan
pagu
indikatif
sebagaimana ayat (2), dilengkapi dengan berita acara
atau risalah rapat antara PD dengan DPRD.
(4) Perubahan-perubahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan (3) dilaporkan pada saat penyampaian
laporan evaluasi hasil Renja PD triwulan IV tahun
berkenaan.
Pasal 7
Penetapan
Perubahan
Renja
PD
Tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengacu pada :
a. Surat Edaran Bupati Bandung tentang Penyusunan
Perubahan Renja PD.
b. penetapan Perubahan RKPD Tahun 2025; dan
c. hasil evaluasi pelaksanaan Renja PD Triwulan I tahun
berjalan.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Perubahan Renja PD Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 9
(1) Kepala
PD
yang
membidangi
perencanaan
pembangunan,
penelitian
dan
pengembangan
daerah melakukan pengendalian dan evaluasi
terhadap pelaksanaan Perubahan Renja PD sesuai
ketentuan perundang-undangan.
(2) Kepala
PD
melakukan
evaluasi
terhadap
pelaksanaan Perubahan Renja PD yang meliputi
pelaksanaan program, kegiatan, sub kegiatan dan
capaian kinerja yang menjadi target PD dan
kebijakan perubahan Renja PD.
(3) Kepala PD melaporkan hasil evaluasi terhadap
Perubahan Renja PD periode pelaporan triwulan IV
yang disampaikan kepada Bupati melalui Kepala PD
yang
membidangi
perencanaan
pembangunan,
penelitian
dan
pengembangan
daerah
untuk
diverifikasi paling lambat minggu pertama bulan
Januari tahun berikutnya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan hasil
evaluasi
terhadap
Perubahan
Renja
PD
mempedomani ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 10
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bandung.
Ditetapkan di Soreang
pada tanggal 17 Juli 2025
BUPATI BANDUNG,
ttd
MOCHAMMAD DADANG SUPRIATNA
Diundangkan di Soreang
pada tanggal 17 Juli 2025
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANDUNG,
ttd
CAKRA AMIYANA
BERITA DAERAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025 NOMOR 172
salinan sesuai dengan aslinya
LAMPIRAN PERATURAN BUPATI
BANDUNG
NOMOR 172 TAHUN 2025
TENTANG
PERUBAHAN RENCANA KERJA DINAS
SOSIAL KABUPATEN BANDUNG TAHUN
PERUBAHAN RENCANA KERJA DINAS SOSIAL KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2025
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu Wata’ala atas semua limpahan Rahmat dan Karunia-Nya, sehingga penyusunan Dokumen Rencana Kerja Perubahan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2025 dapat diselesaikan, sebagai wujud dalam penyiapan dokumen perencanaan pembangunan bidang kesejahteraan sosial. Dokumen Rencana Kerja Perubahan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2025 terdiri atas Bab. I Pendahuluan, Bab. II Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah tahun 2024, Bab. III Tujuan, Sasaran, Program dan Kegiatan, Bab. IV Rencana Kerja dan Pendanaan Perangkat Daeah serta Bab. V Penutup. Berkenaan dengan itu, Dokumen Rencana Kerja Perubahan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2025 ini, dapat menjadi masukan dan saran evaluasi agar kinerja kedepan menjadi lebih produktif, efektif dan efisien, baik dari aspek perencanaan, pengorganisasian, manajemen keuangan dan koordinasi pelaksanaannya. Ucapan terimakasih kepada seluruh jajaran Dinas Sosial Kabupaten Bandung yang telah melaksanakan program dan kegiatan pembangunan bidang kesejahteraan sosial dalam rangka pencapaian kinerja Tahun anggaran 2025, semoga Allah SWT memberkahi kita semua dan dokumen Rencana Kerja Perubahan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2025 ini dapat bermanfaat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bandung, Juli 2025
Daftar Isi
Kata Pengantar ................................................................................ Daftar Isi........................................................................................... Daftar Tabel ..................................................................................... Bab. I : Pendahuluan...............................................................
1.1. Latar Belakang....................................................... 1.2. Landasan Hukum.................................................. 1.3. Maksud Tujuan...................................................... 1.4. Sistematika Penulisan............................................ Bab. II : Hasil Evaluasi Rencana Kerja Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2024................................................
2.1. Evaluasi Pelaksanaan Renja Tahun 2024 dan Capaian Renstra Dinas Sosial Tahun 2024-2026.. 2.2. Analisis Kinerja pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2024............................................ 2.3. Isu Isu Penting Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dinas Sosial.............................................. 2.4. Review Terhadap Rancangan Awal RKPD..............
Bab. III : Tujuan dan Sasaran Dinas Sosial..............................
3.1. Tujuan dan Sasaran............................................ a. Tujuan............................................................ b. Sasaran.......................................................... 3.2. Kebijakan............................................................ 3.3. Program, Kegiatan dan Sub. Kegiatan.................. Bab. IV : Rencana Kerja dan Pendaan Dinas Sosial................. Bab. V : Penutup..................................................................
Daftar Tabel
Tabel 2.2.1 Alokasi Anggaran Berdasarkan Program Kesejahteraan Sosial Tahu 2024............................... Tabel 2.2.2 Realisasi Anggaran Program dan Kegiatan................. Tabel T-C.29 Rekapitulasi Evaluasi Hasil Pelaksanaan Rencana Kerja Dinas Sosial tahun lalu dan Pencapaian Rencana Strategis Dinas Sosial tahun 2024.............. Tabel T-C. 30 Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Sosial Kabupaten Bandung Tahun 2025.............................. Tabel 2.2.3 Alokasi Anggaran Per Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan Setelah Dilakukan Perubahan Tahun Anggaran 2024........................................................... Tabel T-C. 31 Review terhadap Rancangan Awal RKPD Kabupaten Bandung tahun 2025................................................ Tabel T-C. 32 Usulan Program,Kegiatan dan Sub Kegiatan dari para Pemangku Kepentingan tahun 2025........................... Tabel 3.3.1 Program Kegiatan dan Sub Kegiatan Perubahan Tahun Anggaran 2025................................................ Tabel T-C. 33 Rumusan Rencana Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan tahun 2025 dan Prakiraan Maju Tahun 2026.......................................................................... Tabel 5.5.1 Rencana Kerja Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan serta Pendanaan Perubahan Tahun Anggaran 2025..........................................................................
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan Industri Elektronik PT Hartono Istana
Teknologi di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah
telah memiliki UKL-UPL serta persetujuan lingkungan
yang telah mengalami perubahan berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/01713
Tahun
2022
tentang
Persetujuan
Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan
Industri Elektronik Oleh PT Hartono Istana Teknologi Di
Desa Kaliwungu dan Desa Sidorekso, Kecamatan
Kaliwungu, Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa
berdasarkan
perkembangan
keadaan,
PT Hartono Istana Teknologi merencanakan adanya
perubahan
kegiatan
berupa
penambahan
luas
lahan menjadi 292.493 m2, luas bangunan menjadi
224.881 m2 dan penambahan jenis serta jumlah
kapasitas produksi;
c. bahwa perubahan rencana kegiatan sebagaimana huruf
b, telah dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (Amdal), yang terdiri atas dokumen
Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (Andal), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-
RPL) Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT
Hartono Istana Teknologi di Kabupaten Kudus Provinsi
Jawa Tengah yang telah dinilai dan mendapatkan
rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Komisi
Penilai
Amdal
Provinsi
Jawa
Tengah
Nomor
600.4/25005721/2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji
Kelayakan Terhadap Rencana Pengembangan Industri
Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten
Kudus Provinsi Jawa Tengah;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Gubernur
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 147);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 8, Tambahan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Lembaran Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 161); 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 267); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022 – 2042 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 1);
- Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah Nomor 600.4/25005721/2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji Kelayakan Terhadap Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah.
