Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor SK 100.3.3.1-172 Tahun 2025
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR
TENTANG
KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP RENCANA PENGEMBANGAN INDUSTRI ELEKTRONIK PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI DI KABUPATEN KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH
GUBERNUR JAWA TENGAH,
Menimbang
: a. bahwa kegiatan Industri Elektronik PT Hartono Istana
Teknologi di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah
telah memiliki UKL-UPL serta persetujuan lingkungan
yang telah mengalami perubahan berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/01713
Tahun
2022
tentang
Persetujuan
Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan
Industri Elektronik Oleh PT Hartono Istana Teknologi Di
Desa Kaliwungu dan Desa Sidorekso, Kecamatan
Kaliwungu, Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa
berdasarkan
perkembangan
keadaan,
PT Hartono Istana Teknologi merencanakan adanya
perubahan
kegiatan
berupa
penambahan
luas
lahan menjadi 292.493 m2, luas bangunan menjadi
224.881 m2 dan penambahan jenis serta jumlah
kapasitas produksi;
c. bahwa perubahan rencana kegiatan sebagaimana huruf
b, telah dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (Amdal), yang terdiri atas dokumen
Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (Andal), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-
RPL) Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT
Hartono Istana Teknologi di Kabupaten Kudus Provinsi
Jawa Tengah yang telah dinilai dan mendapatkan
rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Komisi
Penilai
Amdal
Provinsi
Jawa
Tengah
Nomor
600.4/25005721/2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji
Kelayakan Terhadap Rencana Pengembangan Industri
Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten
Kudus Provinsi Jawa Tengah;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Gubernur menetapkan Keputusan
100.3.3.1/172 TAHUN 2025
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Kelayakan Lingkungan Hidup mendasarkan rekomendasi hasil uji kelayakan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634); 6. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 147); 7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 8, Tambahan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Lembaran Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 161); 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 267); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022 – 2042 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 1);
- Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah Nomor 600.4/25005721/2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji Kelayakan Terhadap Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
KESATU
: Rencana Pengembangan Industri Elektronik di Kabupaten
Kudus Provinsi Jawa Tengah, dinyatakan layak lingkungan
hidup, dan diberikan pada:
- Penanggungjawab
a. Pelaku Usaha : PT Hartono Istana Teknologi
b. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120002822586
c. Nama
: Max Arif Pramono
d. Jabatan : Head Of General Service 2. Alamat Kantor : Jl. Raya Kudus – Jepara Km.7, Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Provinsi Jawa Tengah 3. Jenis Usaha dan/atau Kegiatan (Kode KBLI/Judul KBLI) : a. 26420 / Industri Peralatan Perekaman, Penerimaan dan Penggandaan Audio dan Video, Bukan Industri Televisi; Memperhatikan : 1. Surat Head Of General Service PT Hartono Istana Teknologi Nomor 150/ADM-KDS/EXT/XI/2024 Tanggal 28 November 2024 Perihal Permohonan Pemeriksaan Dokumen Andal dan RKL-RPL; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
b. 26490 / Industri Peralatan Audio dan Video Elektronik Lainnya c. 26410 / Industri Televisi dan/atau Perakitan Televisi; d. 27201 / Industri Baterai; e. 27203 / Industri Baterai Untuk Kendaraan Bermotor Listrik; f. 30911 / Industri Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga; g. 30912 / Industri Komponen Dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua Dan Tiga; h. 29101 / Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih; i. 29200 / Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih Dan Industri Trailer Dan Semi Trailer; j. 29300 / Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
- Skala/Besaran
Usaha
dan/atau Kegiatan
: a. Luas lahan 292.493 m2
b. Luas lantai bangunan
224.881 m2
KEDUA
: Ruang lingkup Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tercakup dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang meliputi : - Pengembangan dengan lahan semula 120.020 m2 menjadi 292.493 m2, dasar bangunan semula 58.239 m2 menjadi 175.307 m2 dan luas lantai bangunan semula 76.163 m2 menjadi 224.881 m2; dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupate Kudus, Provinsi Jawa Tengah
- Lokasi Kegiatan : Jalan Raya Kudus – Jepara KM. 7, Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Titik Koordinat :
No
Bujur
Lintang
1.
110.78904717538515
-6.778688183349958
2.
110.78890088313997
-6.778767421471822
3.
110.78874564992523
-6.778846659438475
4.
110.78871882799889
-6.778942543636335
5.
110.78865087892204
-6.7790792679824765
6.
110.78856147184563
-6.779136976304978
7.
110.78849173453462
-6.779162279120777
8.
110.78841305608984
-6.779190245350814
9.
110.78827715781345
-6.779224870198993
10. 110.78827179319086
-6.779246177724733
11. 110.78815735229928
-6.77925771943456
12. 110.78786320365104
-6.779365145379764
13. 110.78774518649459
-6.779381126151644
14. 110.78768975391722
-6.779374911151976
15. 110.78732363242692
-6.7792075576329935
16. 110.78690386675636
-6.778990486297027
17. 110.78628964076995
-6.778693066751238
18. 110.78615463568978
-6.778644236396971
19. 110.78583902945043
-6.7784711115975425
20.
110.7856950845879
-6.778347704566232
21. 110.78555493900325
-6.778249600438136
22.
110.7853790308498
-6.778144393833214
23. 110.78554085752785
-6.778074255887344
24. 110.78560210140971
-6.7780227623125615
25. 110.78567094478859
-6.778003230276398
26. 110.78584618210371
-6.777659643243677
27. 110.78588641536129
-6.777593056622458
28. 110.78591860195036
-6.777568197668929
29.
110.7860616532073
-6.777379979453917
30. 110.78627265354055
-6.777195312400862
31. 110.78653014544282
-6.7769041066165645
32.
110.7866597858185
-6.7767576158285
33. 110.78682518876333
-6.776671496921444
34. 110.78697874504454
-6.776836632058662
35. 110.78710905562453
-6.777028401740317
36. 110.78720181494991
-6.777154472614934
37.
110.7873589482741
-6.777383530718607
38. 110.78702903648511
-6.77791222835581
39. 110.78754938535972
-6.7782602541717765
40. 110.78811264892519
-6.778599401186051
41. 110.78795529285333
-6.778867523240261
42.
110.7882324539877
-6.7789083628737385
43. 110.78857756452827
-6.778700613204567
44. 110.78891239512366
-6.7784751069807925
45. 110.78904717538515
-6.778688183349958
46.
110.785386
-6.778126
47.
110.785663
-6.77799
48.
110.785861
-6.77757
49.
110.786851
-6.776605
50.
110.787382
-6.777353
51.
110.787018
-6.777911
52.
110.788112
-6.778562
53.
110.787939
-6.778901
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No
Bujur
Lintang
54.
110.788202
-6.778962
55.
110.788865
-6.778496
56.
110.788983
-6.778707
57.
110.788784
-6.778819
58.
110.78867
-6.779058
59.
110.787706
-6.779401
- Pengunaan lahan seluas 292.493 m2 meliputi bangunan berupa gedung produksi, gudang, kantor dan pos security seluas 147.770 m2, utility area 18.584 m2, fasilitas umum 8.953 m2, serta RTH dan RTNH 117.186 m2;
- Konstruksi pembangunan gedung, utility dan fasilitas umum sebesar 148.348 m2;
- Operasional pabrik dengan lahan seluas 292.493 m2 luas lantai bangunan 224.881 m2;
- Kebutuhan air tahap konstruksi 12,58 m3/hari yang bersumber dari air bawah tanah (ABT);
- Jumlah dan jenis kapasitas produksi antara lain :
- Perekam, Penerima dan Penggandaan Audio Video : 438.000 Unit/Tahun
- Perangkat Audio 2.409.000 Unit/Tahun
- Televisi : 438.000 Unit/Tahun
- Baterai Sel : 320.000 Unit/Tahun
- Baterai Kendaraan Bermotor Listrik : 320.000 Unit/Tahun
- Sepeda Motor Listrik : 320.000 Unit/Tahun
- Komponen dan Suku Cadang Sepeda Motor Listrik : Unit/Tahun
- Kebutuhan tenaga kerja tahap operasional menjadi 6067 orang;
- Jam operasional yang dibagi menjadi 2 sistem yaitu 5 hari kerja yang terbagi menjadi 2 shift dan 6 hari kerja yang terbagi menjadi 3 shift;
- Kebutuhan air pada tahap operasional sebesar 582,93 m3/hari dan akan dipenuhi dari air bawah tanah (ABT) yang berjumlah 3 sumur, daur ulang air sebesar 422,56 m3/hari dan memanfaatkan tangkapan air hujan yang ditampung dalam Pond Tangkapan Hujan;
- Air limbah yang dihasilkan pada tahap operasional berupa limbah domestik sebesar 141,19 m3/hari yang selanjutnya diolah menggunakan 2 unit IPAL dengan kapasitas 90 m3/hari dan 60 m3/hari kemudian dimanfaatkan kembali untuk kegiatan penyiraman dengan debit 80,68 m3/hari yang mengacu pada Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Nomor 660.1/24052135 tanggal 21 Oktober 2024 Hal Persetujuan Teknis Pemenuhan 320.000 Unit/Tahun
- Mobil Listrik : 5.000 Unit/Tahun
- Karoseri Kendaraan Bermotor Listrik : 5.000 Unit/Tahun
- Komponen dan Suku Cadang Mobil Listrik : 5.000 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Baku Mutu Air Limbah Untuk Pemanfaatan Aplikasi ke
Tanah Sebagai Penyiraman, sisanya untuk daur ulang
kegiatan operasional lainnya sebesar 60,51 m3/hari
yaitu untuk cuci kendaraan, wet scrubber, feed
spraybooth dan feed boiler sedangkan air limbah dari
kegiatan produksi sebesar 152,6 m3/hari akan didaur
ulang seluruhnya untuk feed spraybooth;
11. Lumpur tinja diolah pada septic tank dan secara berkala
dilakukan pengelolaan dengan pihak ke-3 yang memiliki
izin;
12. Energi listrik direncanakan berasal dari PT. PLN sebagai
sumber utama sebesar 20.523 kVA dan untuk cadangan
akan digunakan 8 unit genset masing-masing kapasitas
1.600 KW sehingga total kapasitas 12.800 KW;
13. Penggunaan dan pengelolaan terhadap 2 boiler yaitu
boiler 1 dan boiler 2 kapasitas masing - masing 6
ton/jam yang mengacu pada Surat Kepala Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa
Tengah Nomor 600.4/24053640 tanggal 28 November
2024 perihal Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku
Mutu Emisi;
14. Pengelolaan sampah yang dihasilkan yaitu dengan
melakukan Proses Pengurangan oleh produsen dengan
Enterprise Resource Planning (ERP), Pendaurulang,
Penggunaan Kembali (residu selanjutnya dibuang TPS
dan TPA;
15. Kebutuhan satuan ruang parkir (SRP) dipenuhi dengan
penyediaan ruang parkir kapasitas roda 2 (dua) 1.330
SRP, roda 4 (empat) 75 SRP dan angkutan barang 270
SRP;
16. Menyediakan Tempat Penyimpanan LB3 dengan luas
288 m2;
17. Pemeliharaan bangunan dan sarana prasarana;
18. Melaksanakan ketentuan terkait persetujuan analisis
dampak lalu lintas yang mengacu pada Keputusan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 551.1/270/2024 tanggal
7 Mei 2024 tentang Persetujuan Teknis Hasil Analisis
Dampak
Lalu
Lintas
Bangkitan
Tinggi
Pada
Pengembangan Industri Elekstronik PT Hartono Istana
Teknologi Di Kabupaten Kudus.
KETIGA
: Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
memenuhi
komitmen
Persetujuan
Teknis
sebelum
operasional sesuai dengan lingkup Persetujuan Teknis.
KEEMPAT
: Berdasarkan hasil prakiraan dampak dari aspek geofisik-
kimia, sosial, budaya, ekonomi, dan kesehatan masyarakat
pada tahap pra konstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca
operasi akibat rencana kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam diktum KETIGA, diperoleh dampak penting yang
ditimbulkan meliputi :
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Dampak Penting Yang Dikelola dan Dipantau
Sumber Dampak Dampak Penting A. Tahap Pra Konstruksi - Sosialisasi rencana kegiatan Perubahan Persepsi Masyarakat B. Tahap Konstruksi
- Penerimaan Tenaga Kerja Konstruksi a. Terbukanya Kesempatan Kerja b. Peningkatan Pendapatan Masyarakat
- Mobilisasi peralatan dan material a. Penurunan kualitas udara (debu) b. Peningkatan Kebisingan c. Gangguan Lalu Lintas dan Keselamatan Jalan d. Peningkatan Kerusakan Jalan
- Pematangan Lahan a. Penurunan Kualitas Air (Peningkatan TSS) b. Peningkatan Air Limpasan
- Konstruksi
Bangunan
a. Penurunan Kualitas Udara
(Debu)
b. Penurunan
Kenyamanan
Masyarakat
c. Perubahan
Persepsi
Masyarakat
d. Peningkatan
Prevalensi
Penyakit
C. Tahap Operasi - Penerimaan
Tenaga
Kerja
Operasional
a. Terbukanya
Kesempatan
Kerja
b. Adanya Mata pencaharian
Masyarakat c. Perubahan persepsi masyarakat - Operasional PT Hartono Istana Teknologi a. Penurunan Kualitas Udara b. Penurunan Muka Air Tanah c. Peningkatan Air Limpasan d. Gangguan Lalu Lintas e. Kecukupan Parkir f. Peningkatan Kerusakan Jalan g. Terbukanya Peluang Berusaha h. Gangguan Kenyamanan i. Perubahan Persepsi Masyarakat j. Prevalensi Penyakit D. Tahap Pasca Operasi
- Pembongkaran pabrik/industri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Dampak Tidak Penting namun Dikelola dan Dipantau
Sumber Dampak Dampak Penting A. Tahap Pra Konstruksi - Sosialisasi rencana kegiatan
- B. Tahap Konstruksi
- Penerimaan Tenaga Kerja Konstruksi
- Mobilisasi peralatan dan material a. Kecukupan Parkir b. Gangguan Kenyamanan c. Perubahan Persepsi Masyarakat
- Pematangan
Lahan
a. Penurunan Kualitas Udara
(Debu)
b. Peningkatan Kebisingan
c. Timbulan Sampah Domestik d. Ruang Terbuka Hijau e. Gangguan Flora Darat f. Gangguan Fauna Darat g. Gangguan Biota Air h. Penurunan Kenyamanan Masyarakat - Konstruksi
Bangunan
a. Peningkatan Kebisingan
b. Peningkatan Getaran
c. Penurunan Kualitas Air
Permukaan
d. Penurunan Kuantitas Air Tanah e. Peningkatan Air Limpasan f. Timbulan Sampah Domestik g. Timbulan Limbah B3 h. Gangguan Flora Darat i. Gangguan Fauna Darat j. Penurunan Sanitasi Lingkungan
C. Tahap Operasi - Penerimaan Tenaga Kerja Operasional
- Operasional PT Hartono Istana Teknologi a. Peningkatan Kebisingan b. Timbulan Sampah Domestik c. Timbulan Limbah B3 d. Gangguan Terhadap Flora Darat e. Gangguan Terhadap Fauna f. Penurunan Sanitasi Lingkungan D. Tahap Pasca Operasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Sumber Dampak Dampak Penting
- Pembongkaran
pabrik/industri
Penurunan Kualitas Udara (Debu) - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Hilangnya Matapencaharian KELIMA
: Untuk menanggulangi dampak penting sebagaimana dimaksud dalam diktum KEEMPAT, Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib melakukan pengelolaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini. KEENAM
: Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA, Penanggungjawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib :
- Melakukan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan ini;
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Mentaati persyaratan dan ketentuan teknis dalam rangka pemenuhan komitmen persetujuan teknis yaitu pemenuhan baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan ini;
- Mentaati persyaratan dan ketentuan teknis dalam rangka pemenuhan komitmen persetujuan teknis yaitu pemenuhan baku mutu emisi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini;
- Memenuhi rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini;
- Memenuhi persetujuan teknis analisis mengenai dampak lalu lintas sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 551.1/270/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Persetujuan Teknis Hasil Analisis Dampak Lalu Lintas Bangkitan Tinggi Pada Pengembangan Industri Elekstronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus;
- Memenuhi kewajiban pada Persetujuan Teknis pasca verifikasi pemenuhan baku mutu air limbah;
- Menyiapkan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pengelolaan Limbah non Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah non B3) sesuai rincian pengelolaan yang termuat dalam dokumen RKL-RPL;
- Melakukan audit lingkungan pada tahapan pasca operasi untuk memastikan kewajiban telah dilaksanakan dalam rangka pengakhiran kewajiban Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup;
dan/atau
11. Melakukan kewajiban lain yang ditetapkan oleh
Menteri, gubernur, atau bupati sesuai dengan
kewenangannya
berdasarkan
kepentingan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KETUJUH
: Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam diktum KESATU wajib membuat dan
menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan
kewajiban sebagaimana diktum KETIGA setiap 6 (enam)
bulan sekali sejak Keputusan Gubernur ini ditetapkan
kepada :
a. Gubernur Jawa Tengah, up. Kepala Dinas Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; dan
b. Bupati Kudus, up. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus.
KEDELAPAN
: Terhadap Persetujuan Teknis sebagaimana dimaksud
dalam Lampiran III dan Lampiran IV Keputusan ini terdapat
perubahan di dalamnya wajib melakukan pembaruan
Persetujuan Teknis dan melakukan perubahan Persetujuan
Lingkungan
sesuai
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
KESEMBILAN
: Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam diktum KESATU wajib melakukan
perubahan
Persetujuan
Lingkungan
apabila
dalam
pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-
Rencana
Pemantauan
Lingkungan
Hidup
(RKL-RPL)
Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT Hartono
Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah
direncanakan untuk dilakukan perubahan meliputi:
Perubahan spesifikasi teknik, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, dan/atau sarana Usaha dan/atau Kegiatan yang berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup;
Penambahan kapasitas produksi;
Perluasan lahan Usaha dan/atau Kegiatan;
Perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan untuk peningkatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Terjadi perubahan Lingkungan Hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
Tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau persetujuan Penyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Perubahan identitas penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan;
Perubahan wilayah administrasi pemerintahan;
Perubahan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup;
Surat Kelayakan Operasional (SLO) Usaha dan/atau Kegiatan yang lebih ketat dari Persetujuan Lingkungan yang dimiliki;
Penciutan/pengurangan dan/atau luas areal Usaha dan atau Kegiatan; dan/atau
Terdapat perubahan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko Lingkungan Hidup dan/atau audit Lingkungan Hidup yang diwajibkan. KESEPULUH : Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup ini sebagai bentuk Persetujuan Lingkungan dan prasyarat penerbitan Perizinan Berusaha. KESEBELAS : Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/01713 Tahun 2022 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan Industri Elektronik Oleh PT Hartono Istana Teknologi Di Desa Kaliwungu dan Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; KEDUABELAS : Persetujuan Lingkungan ini berakhir bersamaan dengan berakhirnya Perizinan Berusaha. KETIGABELAS : Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Semarang tanggal
GUBERNUR JAWA TENGAH,
AHMAD LUTHFI Hidup; 2. Wakil Gubernur Jawa Tengah; 3. Bupati Kudus; 4. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah; 5. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah; 6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah; 7. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah; 8. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah; 9. Kepala Biro Infrastruktur Dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah
SALINAN : Keputusan Gubernur ini disampaikan kepada Yth. : 1. Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan 19 Juni 2025 ttd Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus. Salinan sesuai dengan aslinya ${jabatan_pengirim},
${ttd_pengirim}
${nama_pengirim} Pembina Utama Muda NIP. ${nip_pengirim}
Haerudin, S.H., M.H. Kepala Biro Hukum 197007291996031001 ${ttd} Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR
TENTANG KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP
RENCANA PENGEMBANGAN INDUSTRI
ELEKTRONIK PT HARTONO ISTANA
TEKNOLOGI DI KABUPATEN KUDUS
PROVINSI JAWA TENGAH
MATRIK RENCANA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (RKL) – RENCANA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP (RPL) RENCANA PENGEMBANGAN INDUSTRI ELEKTRONIK PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI DI KABUPATEN KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH
A. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Dampak Penting Yang Dikelola (Hasil Arahan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Andal) TAHAP PRAKONSTRUKSI 1 Perubahan persepsi masyarakat
Sosialisasi rencana kegiatan
- Persepsi masyarakat lebih banyak yang bersifat positif
- Masyarakat lebih banyak yang setuju dan mendukung dengan adanya rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Memberikan informasi yang jelas tentang rencana kegiatan kepada masyarakat sekitar
- Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan harapan masyarakat
- Menyediakan Pos
Layanan Pengaduan
Masyarakat (hotline)
secara jelas
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu, Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten Kudus
khususnya di
sekitar wilayah
tapak proyek
Sekali sebelum
kegiatan pra
konstruksi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan:
100.3.3.1/172 TAHUN 2025 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus TAHAP KONSTRUKSI 1 Terbukanya kesempatan kerja
Rekruitmen tenaga kerja konstruksi
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Adanya matapencaharian bagi masyarakat / penduduk lokal
- Masyarakat sekitar merasa puas dengan masalah ketenagakerjaan lokal
- Memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 30%, sesuai dengan bidang keahlian dan jumlah kebutuhan untuk bekerja
- Melakukan kerjasama dengan pemerintah Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, instansi terkait dalam proses penerimaan tenaga kerja lokal melalui leaflet dan/atau pengumuman
- Menyerap dan
menindaklanjuti
aspirasi dan harapan
masyarakat
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
rekruitmen
tenaga
kerja
konstruksi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 2 Peningkatan pendapatan masyarakat
Rekruitmen tenaga kerja konstruksi
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Memprioritaskan
tenaga kerja lokal
minimal 30%, sesuai
dengan bidang
keahlian dan jumlah
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Selama kegiatan
rekruitmen
tenaga
kerja
konstruksi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 2. Tumbuhnya usaha sektor informal yang mendukung rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi. 3. Pendapatan masyarakat sekitar meningkat kebutuhan untuk bekerja, 2. Bekerjasama dengan pemerintah Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dalam rekruitmen tenaga kerja 3. Wajib mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan 4. Karyawan / pekerja dikutkan dalam program BPJS ketenagakerjaan Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus khususnya di sekitar wilayah tapak proyek
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala
Dinas PKPLH Kabupaten
Kudus
3
Penurunan
kualitas
udara
(debu)
Mobilisasi peralatan dan material Konsentrasi NO2 < 200 μg/Nm3, SO2 < 150 μg/Nm3 , CO < 10.000 μg/Nm3 , O3 < 150 μg/Nm3 , TSP < 230 μg/Nm3 , dan PM10 < 75 μg/Nm3 menurut Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Udara Ambien
- Tidak melebihi tonase truk (tidak Over Dimension Over Load/ ODOL).
- Ban truk ke luar proyek dalam kondisi bersih
- Secara rutin membersihkan mobil yang keluar masuk lokasi proyek
- Truk pengangkut lolos uji emisi
- Bak Truk pengangkut material ditutup dengan terpal Lokasi kegiatan dan lintasan transportasi material dan pemukiman
Selama kegiatan
mobilisasi
peralatan
dan
material
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 6. Membersihkan material yang tercecer di jalan
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 4 Peningkatan kebisingan
Mobilisasi
peralatan
dan
material
Tingkat kebisingan yang
dihasilkan
alat
pengangkut
masih
di
bawah
baku
Tingkat
kebisingan yaitu < 70 dBA
(Industri dan jasa) dan <
58
dBA
(untuk
permukiman)
menurut
Keputusan
Menteri
Lingkungan Hidup No.Kep
48/MenLH/11/1996
tentang
Baku
Tingkat
Kebisingan.
- Truk pengangkut lolos uji kir
- Alat pengangkut menggunakan knalpot standard
- Pengaturan pengangkutan tidak beriringan lebih dari dua alat pengangkut
- Dilakukan pengangkutan sesuai jam kerja (08.00 – 16.00) Lokasi kegiatan dan lintasan transportasi peralatan dan material dan pemukiman
Sekali
selama
kegiatan
peralatan
dan
material
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 5 Gangguan lalu lintas dan keselamatan jalan
Mobilisasi peralatan dan material
Tidak terjadi konflik kecelakaan
Tidak terjadi tundaan dan antrian lalu lintas
Adanya petugas pengatur lalu lintas dan keselamatan jalan
Pemilihan rute angkutan material dan peralatan diusahakan ada pengawalan ketat di dalam pengaturan arus lalu lintas
Penggunaan dengan kendaraan truk besar seperti tronton maupun Trailler Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221-P
Koordinat 6°46'47.24"S 110°47'22.83"E
Selama kegiatan
peralatan
dan
material
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup sedapat mungkin dilakukan pada malam hari diatas pukul 22.00 WIB s/d 04.00 WIB dan wajib melakukan ijin dispensasi jalan 4. Penggunaan angkutan berat yang di lewatkan pada akses jalan utama (Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221) serta diangkut dengan alat angkut khusus (seft loader truck) dan pergerakan angkutan berat ini dihindari pada jam-jam padat (diutamakan malam hari antara pukul 22.00 WIB s/d 04.00 WIB) 5. Tidak melakukan perjalanan pengiriman material secara beriring iringan dengan jarak angkutan material satu dengan yang lainnya berdekatan, sehingga untuk menghindari kondisi tersebut wajib membuat jadwal pelaksananaan
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup pengangkutan rutinitas harian 6. Di dalam pengaturan waktu angkutan material dan peralatan hendaknya memperhatikan kondisi kepadatan lalu lintas sekitar. Disarankan untuk angkutan material dan alat berat beroperasi saat malam hari dan/atau pada saat lalu lintas tidak padat (sepi), serta memperhatikan jam pengangkutan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten kudus 7. Adanya pembagian waktu angkutan pekerja konstruksi yaitu pada pukul 08.00 WIB s/d pukul 08.30 WIB dimana jam tersebut arus kendaraan tidak padat serta tidak bersamaan dengan waktu pergantian shift pekerja operasional (diarahkan pukul 07.00 WIB s/d 08.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
WIB)
dan
material/peralatan
angkutan konstruksi.
Pada
saat
istrirahat
diharapkan
pekerja
konstruksi
tidak
keluar lokasi kecuali
ijin/alasan
tertentu
serta
pada
jam
istrirahat
tersebut.
Kondisi saat pulang
pekerja di jadwalkan
sekitar
pukul
17.00
WIB s/d 18.00 WIB
sehingga
tidak
bersamaan
dengan
pergantian
shift
pekerja
operasional
dan angkutan material
konstruksi.
pengaturan ini untuk
adanya
jeda
waktu
antara
tenaga
kerja
konstruksi dan tenaga
kerja operasional.
8. Memberikan informasi
dan
pekerja
pengawasan
untuk
mengamankan
rute
mulai
dari
Akses
masuk.
Pemasangan
rambu-rambu
ini
sesuai
dengan
persyaratan
keselamatan (K3) yang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup berlaku. Pemasangan lampu warning light dan pemberian informasi peringatan “Hati-hati, banyak keluar masuk kendaraan proyek” 9. Membersihkan ceceran material di jalan dan roda truk 6 Peningkatan kerusakan jalan
Mobilisasi peralatan dan material Tidak terjadi kerusakan jalan yang signifikan
- Melakukan perbaikan jalan dengan segera yang diakibatkan dari kegiatan konstruksi
- Pemilihan tipe/jenis kendaraan yang sesuai kelas jalan yang ada
- Kapasitas pengangkutan sesuai dengan JBI dan JBB yang diijinkan didalam KIR
- Tidak melakukan pengangkutan yang over dimensi dan over load (ODOL) Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221-P
Koordinat 6°46'47.24"S 110°47'22.83"E
Selama kegiatan
peralatan
dan
material
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 7 Penurunan kualitas air (peningkatan TSS)
Pematangan lahan TSS < 50 mg/L menurut Lampiran VI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan
- Pembuatan kolam sementara untuk menahan agar sedimen tidak melimpah ke saluran
- Lokasi rencana
kegiatan dan
badan air
lingkungan
sekitarnya
Selama kegiatan
penyiapan lahan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan
Dan
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Baku
Mutu
Air
Nasional
untuk
Baku
Mutu
Air
Sungai
Dan
Sejenisnya
selama musim
penghujan
2. Memberi Batas Pagar
sementara sekeliling
tapak proyek
3. Perawatan saluran
drainase yang menuju
saluran drainase
sekitarnya agar tidak
terjadi sumbatan.
2. Air Permukaan
Upstream
3. Air Permukaan
Downstream
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 8 Peningkatan Air Limpasan
Pematangan lahan Tidak terjadinya genangan air dan /atau banjir di tapak pematangan lahan rencana kegiatan Pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pembuatan saluran drainase yang dapat menampung air limpasan hujan di tapak pematangan lahan rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pembuatan kolam
penampungan air
(kolam pengendapan)
sebelum di buang ke
badan air di tapak
pematangan lahan
rencana kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi Kudus
Lokasi tapak kegiatan
pematangan lahan
di tapak rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik Kudus PT. Hartono Istana Teknologi Kudus Selama kegiatan pematangan lahan di rencana tapak kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 9 Penurunan kualitas udara (debu)
Pembangunan fisik / konstruksi bangunan Kadar TSP < 230 μg/Nm3 (saat bekerja) menurut Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Udara Ambien
- Menggunakan kendaraan dan alat berat layak pakai dan lolos uji emisi.
- Melakukan penyiraman di area proyek pada musim kemarau
- Mengatur jadwal kerja konstruksi yaitu pukul 08.00 – 16.00.
- Operasional
kendaraan dan alat
berat harus sesuai
dengan peraturan dan
teknis kendaraan.
Lokasi
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
Selama kegiatan
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 10 Penurunan kenyamanan masyarakat
Pembangunan fisik / konstruksi bangunan Tidak ada atau sedikit terjadi keluhan masyarakat terhadap kegiatan konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap kualitas udara, kebisingan, lalu- lintas, dan potensi genangan/banjir.
- Penerapan SOP dalam kegiatan pembangnan fisik/ konstruksi bangunan
- Membuka Pos
Layanan Pengaduan
yang praktis dan jelas
untuk menindak
lanjuti keluhan dan
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup aspirasi masyarakat akibat kegiatan konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 11 Perubahan persepsi masyarakat
Pembangunan fisik/ konstruksi bangunan
- Persepsi masyarakat lebih banyak yang bersifat positif
- Masyarakat lebih banyak yang setuju dengan kegiatan kegiatan pembangunan fisik/ konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap dampak penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kuantitas air tanah, gangguan lalu-lintas dan perparkiran, air larian, genangan air, timbulan limbah padat.
- Melakukan sosialisasi
sebelum kegiatan pembangunan fisik/ konstruksi pengembangan Industri PT. Hartono Istana Teknologi berikut
dampak-dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat sekitar dilakukan secara detail, praktis, sederhana, dan jelas - Sosialisasi rencana
kegiatan dilakukan
dengan melibatkan
Kepala Desa, Ketua
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup BPD/tokoh masyarakat, dan masyarakat yang diperkirakan akan terkena dampak 4. Membuka Pos Layanan Pengaduan yang praktis dan jelas untuk menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat akibat kegiatan pembangunan fisik/konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi 12 Prevalensi Penyakit
Pembangunan
fisik/ konstruksi
bangunan
Debu kontruksi
dan
debu
mobilisasi
pekerja
Tidak
terjadi
gangguan
kesehatan terutama ISPA,
Emisi
udara
akibat
kegiatan
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
berdampak
menurunnya
kualitas
udara
di
sekitar
area
proyek sehingga terjadi
peningkatan
infeksi
saluran nafas.
Upaya
pengelolaan
penurunan
kualitas
udara
akibat
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan antara lain
- Memasang plat
penghalang/penutup
bak pada kendaraan
angkut untuk
Lokasi tapak
kegiatan
pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus Sekali setiap 6 bulan selama
kegiatan konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi berlangsung Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
mengurangi
persebaran emisi
udara dan debu
2) Perawatan mesin-
mesin peralatan berat
dan kendaraan angkut
untuk mengurangi
emisi udara di area
kontruksi
3) Pembatasan jam kerja,
jangan bekerja pada
malam hari
(maksimum jam
21.00), kecuali untuk
pekerjaan pengecoran
yang bersifat menerus.
4) Melakukan
penghijauan untuk
mengurangi
persebaran emisi
udara dan debu
5) Penyiraman air di
musim kemarau
secara berkala untuk
mengurangi
persebaran debu
TAHAP OPERASI
1
Terbukanya
kesempatan
kerja
Rekruitmen Karyawan operasi
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Adanya matapencaharian bagi masyarakat/ penduduk lokal Desa
- Memprioritaskan
tenaga kerja lokal
minimal 30%, sesuai
dengan bidang
keahlian dan jumlah
kebutuhan untuk
bekerja
Permukiman penduduk di Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Selama kegiatan rekruitmen tenaga kerja operasional berlangsung Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus 3. Masyarakat sekitar merasa puas dengan masalah ketenagakerjaan lokal 2. Melakukan kerjasama dengan pemerintah Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus serta instansi terkait dalam proses penerimaan tenaga kerja lokal melalui leaflet dan/atau pengumuman 3. Penerapan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Antar Waktu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja 4. Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun berjalan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan 5. Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan harapan masyarakat Kabupaten Kudus khususnya di sekitar wilayah tapak proyek
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 2 Adanya matapencaharian masyarakat
Rekruitmen Karyawan operasi
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Adanya matapencaharian bagi masyarakat/ penduduk lokal Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus
- Berkurangnya angka pengangguran di Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus
- Memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 30%, sesuai dengan bidang keahlian dan jumlah kebutuhan untuk bekerja
- Melakukan kerjasama dengan pemerintah Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus serta instansi terkait dalam proses penerimaan tenaga kerja lokal melalui leaflet dan/atau pengumuman
- Menyerap dan
menindaklanjuti
aspirasi dan harapan
masyarakat
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
rekruitmen
tenaga
kerja
operasional
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 3 Perubahan persepsi masyarakat
Rekruitmen Karyawan operasi
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Adanya matapencaharian bagi masyarakat/penduduk lokal
- Masyarakat sekitar merasa puas dengan
- Memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 30%, sesuai dengan bidang keahlian dan jumlah kebutuhan untuk bekerja
- Melakukan kerjasama
dengan pemerintah
Kelurahan dan
instansi terkait dalam
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
Selama kegiatan
rekruitmen
tenaga
kerja
operasional
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup masalah ketenagakerjaan lokal 4. Tumbuhnya usaha sektor informal yang mendukung kegiatan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi. 5. Pendapatan masyarakat sekitar meningkat proses penerimaan tenaga kerja lokal melalui leaflet dan/atau pengumuman 3. Memberi ruang kesempatan berusaha di sektor informal bagi masyarakat sekitar. 4. Bekerjasama dengan pemerintah Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dalam rekruitmen tenaga kerja 5. Wajib mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan 6. Karyawan/pekerja dikutkan dalam program BPJS ketenagakerjaan 7. Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan harapan masyarakat sekitar wilayah tapak proyek Penerima laporan:
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 4 Penurunan kualitas udara
Lingkungan: Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Parameter SO2 (<150
μg/Nm3), NO2 (<200
μg/Nm3), CO (<10000
μg/Nm3), Oksidan
(<150 μg/Nm3), TSP
(<230 μg/Nm3) dan - Ada pembatas tembok dengan lingkungan
- Ruang Terbuka Hijau mencukupi
- Parkir mencukupi Lokasi pabrik
Permukiman
sekitarnya (2 buah)
Setiap enam (6)
bulan sekali
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup PM2,5 menurut PP No. 22 tahun 2021 tentang PPPLH untuk Baku Mutu Udara Ambien. 2. Parameter NH3 (<2 ppm) dan H2S (<0,02 ppm) menurut : Kep- 50 / MENLH / 11 / 1996 tentang Baku Tingkat Kebauan. 4. Penanaman tanaman berdaun lebar untuk menyerap udara
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 5 Penurunan muka air tanah di sekitar lokasi rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
Operasional
di
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi Kudus
Tidak
terjadinya
penurunan
muka
air
tanah sumur di tapak
lokasi operasional rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono Istana Teknologi
Kudus sumur penduduk
sekitarnya
- Debit pemompaan harus disesuaikan dengan kapsitas sumur ABT rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pencatatan debit pemompaan setiap hari dalam penurapan air tanah pada sumur ABT
- Pembuatan Sumur
Pantau di lokasi
Tapak kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
Lokasi
tapak
kegiatan
Operasional rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus Selama kegiatan Operasional rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
PT. Hartono Istana
Teknologi Kudus
6
Peningkatan Air
Limpasan/
Potensi
Genangan/Banjir
di
tapak
operasional
rencana kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi Kudus
Operasional
bangunan
di
tapak
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi Kudus
Tidak terjadinya genangan air dan banjir di tapak operasional rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pembuatan saluran drainase yang dapat menampung air limpasan hujan di tapak operasional rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pembuatan
kolam/tandon air
penampungan air hujan di rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus - Pembuatan Sumur
Resapan dan Biopori
di rencana kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi Kudus
Lokasi
tapak
kegiatan Selama
kegiatan
Operasional
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi Kudus
Selama kegiatan
Operasional
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi Kudus
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 7 Gangguan lalu lintas
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
Tidak terjadi konflik kecelakaan
Tidak terjadi tundaan dan antrian lalu lintas
Adanya petugas yang membantu kelancaran lalu lintas kendaraan dan keselamatan jalan. Petugas diletakan pada titik akses baik akses Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221-P
Koordinat
Selama kegiatan
Operasional
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
pekerja,
akses
kendaraaan
barang
maupun akses parkir
sepeda motor
2. Peningkatan
layanan
petugas
dengan
menempatkan petugas
pengatur lalu lintas
untuk
pengaturan
kelancaran arus lalu
lintas
dan
keselamatan jalan
3. Adanya petugas yang
membantu
menyeberangkan jalan
4. Adanya
area
penempatan
ruang
untuk antar jemput
karyawan
5. Pengaturan jam kerja
karyawan
dengan
mengatur
jam
pergantian shift tidak
pada jam padat serta
menyesuaikan
jam
perhantian
shift
Industri
sekitarnya
agar tidak menumpuk
dengan
tidak
berbarengan
jam
pergantian
shift
seperti Industri sekitar
6. Akses
masuk
dan
keluar
dipisahkan
6°46'47.24"S
110°47'22.83"E
Hartono Istana Teknologi Kudus
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
antara akses pekerja
dengan
angkutan
barang,
meskipun
terdapat akses menuju
ke kantor yang wajib
menggunakan
akses
angkutan barang.
7. Untuk
lebar
akses
utama
pekerja
operasional
(orang)
mencapai
8
meter
dengan radius tikung
minimal 6 meter (R.6).
8. Akses
masuk
dan
keluar
angkutan
barang. pada sirkulasi
ini yang kemungkinan
jenis kendaraan yang
digunakan
sampai
dengan ukuran jenis
tronton
maupun
trailler dengan MST 10
ton dan berat isi yang
diijinkan mencapai 20-
30 ton. Rencana lebar
total akses 14 meter
dengan dibagi antara
akses
masuk
dan
keluar
kendaraan
barang masing-masing
7
meter
dengan
menggunakan
pembagi
marka.
Sedangkan
untuk
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup radius putar minimal 12 m (R.12). 9. pengaturan waktu perkerja di lakukan dengan berdasarkan pembagian shift pada saat pergantian pada saat jam lalu lintas tidak padat / jenuh serta kegiatan Industri lain tidak bersamaan bergantian shift. Selain itu penggantian shift tersebut dibagi lagi per gelombang yang dapat dilakukan pembagian berdasarkan divisi maupun bidang dan sebagainya. 10. Untuk pengaturan waktu kendaraan barang diatur sedemikian rupa untuk menghindari pada saat jam padat/sibuk dan pergantian shift pekerja. Kendaraan pengangkut bahan baku dan produk sebaiknya pengunakan sistem penjadwalan (time table) apabila Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup dimungkinkan penggunaan pengiriman maupun tanpa penjawalan namun perlu memperhatikan kondisi lalu lintas yang ada. 11. Untuk kendaraan truk pada jam pergantian shift tidak diperkenankan terdapat mobilisasi (sirkulasi) baik di dalam maupun diluar Industri. Untuk itu mengingat ritasi dan frekuensi kendaraan truk perharinya relative cukup tinggi dengan pertimbangan aspek keselamatan dibuat time table keluar masuk truk tidak pada zona jam pergantian shift, sehingga tidak terdapat gesekan konflik kendaraan truk dengan kendaraan perkerja. 12. Khusus kendaraan operasional dan kendaraan tamu tidak diatur waktu Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
pergerakkannya,
namun tetap diatur
diijinkan
masuk
ke
area tapak kegiatan
pada
saat
tidak
terdapat
lintas
kendaraan
pengangkut
barang
(bahan baku maupun
produk),
hal
ini
dengan
kendaraan
tersebut wajib lapor
pada
pos
sekurity
terlebih dahulu
13. Beberapa
perlengkapan
jalan
direncanakan
baik
berupa rambu, marka
dan
fasilitas
pengaman
jalan.
Adapun
penempatan
fasilitas
rambu
dan
marka yang digunakan
disajikan pada gambar
terlampir
14. Membangun
sistem
drainase
di
sekitar
lokasi kegiatan sesuai
dengan
rekomendasi
dari instansi terkait
8
Kecukupan
Parkir
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Penyediaan kapasitas parkir yang memenuhi kebutuhan parkir yang ada
- Adanya penempatan parkir untuk khusus karyawan/pegawai yang dipisahkan dengan area parkir tamu. Area parkir PT. Hartono Istana Teknologi
selama kegiatan
operasional
berlangsung
saat
adanya
mobilisasi
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Adanya penambahan kapasitas ruang parkir karyawan yang mencukupi untuk dapat menampung parkir penambahan jumlah karyawan pengembangan PT. Hartono Istana Teknologi yang signifikan
- Adanya penambahan kapasitas ruang parkir karyawan yang mencukupi untuk dapat menampung parkir penambahan jumlah karyawan pengembangan PT. Hartono Istana Teknologi yang signifikan. Penyediaan fasilitas parkir ini minimal wajib dapat menampung sebanyak 75 SRP mobil, 2075 SRP sepeda motor dan 330 SRP truk sesuai perencanaan maupun hasil perhitungan kebutuhan parkir minimal.
- Adanya himbauan kebijakan dari PT. Hartono Istana Koordinat 6°46'43.15"S 110°47'18.86"E
pekerja, pengangkutan bahan baku dan produk
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Teknologi terkait pelarangan untuk tidak memarkirkan kendaraan terkait operasional dibahu/tepi ruas Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221, meskipun kondisi di lapangan terdapat kegiatan parkir bahu/tepi jalan. 5. Adanya larangan berhenti/parkir di sepanjang jalur sirkulasi di dalam tapak PT. Hartono Istana Teknologi kecuali pada titik yang telah ditentukan sebagai pelataran parkir baik orang maupun barang 6. Opimalisasi/ memaksimalkan penggunaan parkir internal pada lahan tapak kegiatan PT Hartono Istana Teknologi 7. Meningkatkan parkir vertikal dengan sistem double decker untuk parkir sepeda motor maupun adanya pemanfaatan teknologi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk penerapan parkir terutama parkir sepeda motor dengan system parkir bertingkat untuk hemat lahan 9 Peningkatan kerusakan jalan
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Tidak terjadi kerusakan jalan yang signifikan
- Melakukan perbaikan jalan dengan segera yang diakibatkan dari kegiatan angkutan bahan baku dan produk
- Pemilihan tipe/jenis kendaraan yang sesuai kelas jalan yang ada
- Kapasitas pengangkutan sesuai dengan ketentuan JIB dan JBB yang diijinkan dalam KIR
- Tidak melakukan pengangkutan yang over dimensi dan over load (ODOL) Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221-P
Koordinat 6°46'47.24"S 110°47'22.83"E
Selama kegiatan
Operasional
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi Kudus
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 10 Terbukanya peluang berusaha
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Tumbuhnya usaha sektor informal yang mendukung kegiatan operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Memberi ruang kesempatan berusaha di sektor informal bagi masyarakat sekitar.
- Menyerap dan
menindaklanjuti
aspirasi dan harapan
masyarakat sekitar
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Penerima laporan:
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 11 Gangguan kenyamanan
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Tidak ada atau sedikit terjadi keluhan masyarakat terhadap operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap kualitas udara, kebisingan, kualitas air limbah, gangguan lalu-lintas, perparkiran, genangan/air limpasan.
- Penerapan SOP untuk kegiatan operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Membuka Pos Layanan Pengaduan yang praktis dan jelas untuk menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat
- Meminimalkan/
memfasilitasi PKL
yang ada sehingga
tidak mengganggu
jalan
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 12 Perubahan persepsi masyarakat
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Persepsi masyarakat lebih banyak yang bersifat positif
- Masyarakat lebih banyak yang setuju dengan kegiatan operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap dampak penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, penurunan kuantitas air tanah, gangguan lalu-lintas dan perparkiran, air larian, genangan air, timbulan limbah padat.
- Melakukan sosialisasi rencana kegiatan berikut dampak- dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat dilakukan secara detail, praktis, sederhana, dan jelas
- Sosialisasi rencana kegiatan dilakukan dengan melibatkan Kepala Desa, Camat, BPD/tokoh masyarakat, dan masyarakat yang diperkirakan akan terkena dampak
- Membuka Pos Layanan
Pengaduan yang
praktis dan jelas untuk
menindak lanjuti
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup keluhan dan aspirasi masyarakat 13 Prevalensi penyakit
Operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
Tidak
terjadi
gangguan
kesehatan terutama ISPA,
Emisi
udara
akibat
kegiatan
operasional
Industri Elektronik PT.
Hartono Istana Teknologi
berdampak menurunnya
kualitas udara di sekitar
area
proyek
sehingga
terjadi
peningkatan
infeksi saluran nafas.
Upaya
pengelolaan
penurunan
kualitas
udara akibat Operasional
Industri Elektronik PT.
Hartono Istana Teknologi
antara lain
- Memasang pelindung pada area pabrik yang menimbulkan debu sehingga debu tidak keluar berterbangan kemasyarakat sekitar
- Perawatan mesin-mesin peralatan pabrik sehingga pengurangi emisi udara di area sekitar pabrik
- Melakukan penghijauan untuk mengurangi persebaran emisi udara dan debu
- Penyiraman air di
musim kemarau secara
Lokasi
tapak
kegiatan
pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus Selama kegiatan Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup berkala untuk mengurangi persebaran debu Dampak Penting Yang Dikelola dari Dampak Lainya berdasarkan SOP, SNI, Standar Pemerintah, Kebijakan Pemerintah dan Standar Internasional TAHAP KONSTRUKSI 1 Kecukupan Parkir
Mobilisasi
peralatan
dan
material
konstruksi
Penyediaan
kapasitas
parkir
yang
memenuhi
kebutuhan
parkir
yang
ada
- Ada Penyediaan parkir khusus bagi pekerja di dalam lokasi dan/atau parkir di sekitar lokasi, karena tidak diperkenankan parkir di tepi jalan utama tengah dan sekitarnya.
- Penyediaan parkir khusus kendaraan bongkar muat dan peralatan barang serta areal penumpukkan material di dalam tapak kegiatan
- Tidak menggunakan bahu dan badan jalan pada ruas jalan terdampak sebagai tempat parkir kendaraan karyawan maupun operasional Area tapak PT. Hartono Istana Teknologi
Koordinat 6°46'43.15"S 110°47'18.86"E
selama kegiatan
operasional
berlangsung
saat
adanya
mobilisasi
pekerja,
pengangkutan
bahan baku dan
produk
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 2 Gangguan kenyamanan
Mobilisasi
peralatan
dan
material
konstruksi
Tidak ada atau sedikit
terjadi
keluhan
masyarakat
terhadap
kegiatan
mobilisasi
peralatan
dan
material
konstruksi pengembangan
- Melaksanakan
pengelolaan
lingkungan terhadap
kualitas udara,
kebisingan, lalu-lintas,
dan perparkiran.
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Selama kegiatan
mobilisasi
peralatan
dan
material
konstruksi
pengembangan
Industri
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Penerapan SOP dalam kegiatan mobilisasi peralatan dan material konstruksi pengembangan
- Membuka Pos Layanan Pengaduan yang praktis dan jelas untuk menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat Kabupaten Kudus khususnya di sekitar wilayah tapak proyek Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi berlangsung
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 3 Perubahan persepsi masyarakat
Mobilisasi peralatan dan material konstruksi
- Persepsi masyarakat lebih banyak yang bersifat positif
- Masyarakat lebih banyak yang setuju dengan kegiatan mobilisasi peralatan dan material konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap dampak penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, gangguan lalu-lintas dan serta perparkiran
- Melakukan sosialisasi rencana kegiatan berikut dampak- dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat dilakukan secara detail, praktis, sederhana, dan jelas
- Sosialisasi rencana
kegiatan dilakukan
dengan melibatkan
Kepala Desa, Camat,
BPD/tokoh
masyarakat, dan
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
mobilisasi
peralatan
dan
material
konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup masyarakat yang diperkirakan akan terkena dampak 4. Membuka Pos Layanan Pengaduan yang praktis dan jelas untuk menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat 4 Penurunan kualitas udara (debu)
Pematangan lahan Kadar TSP < 230 μg/Nm3 (saat bekerja) menurut Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Udara Ambien
- Ada tembok pembatas dengan lingkungan sekitarnya dengan tinggi 1,5-2 m
- Menyirami tanah yang kering yang potensial menghasilkan debu
- Lokasi kegiatan
- Permukiman
penduduk (2
sampel)
Selama kegiatan
pematangan
lahan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 5 Peningkatan kebisingan
Pematangan lahan Tingkat kebisingan yang dihasilkan alat pengangkut masih di bawah baku mutu yaitu < 70 dBA (untuk Industri dan jasa) dan < 58 dBA (untuk permukiman)
- Alat berat kondisinya masih baik
- Alat berat menggunakan knalpot standard
- Lokasi kegiatan
- Permukiman
penduduk (2
sampel)
Sekali
selama
kegiatan
penyiapan lahan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
menurut
Keputusan
Menteri
Lingkungan
Hidup
No.Kep
48/MenLH/11/1996
tentang
Baku
Tingkat
Kebisingan.
3. Ada tembok pembatas
1,5 – 2 m dengan
lingkungan sekitarnya
4. Pekerjaan dilakukan
sesuai jam kerja
(08.00 – 16.00)
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 6 Timbulan sampah domestik
Pematangan lahan Tidak ada sampah yang tercecer yang menurunkan estetika
- Mengelola sisa material untuk bisa di manfaatkan kembali atau membuangnya pada tempat yang tidak mengganggu masyarkat
- Menempatkan bak sampah di tempat yang mudah di akses dan sesuai ukurannya
- Menempelkan slogan agar membuang sampah pada tempatnya
- Membuang sampah ke TPA dengan bekerja sama dengan DPKPLH Kab. Kudus
- Tidak membakar
sampah di lokasi
kegiatan
TPS
PT.
Hartono
Istana Teknologi
Selama kegiatan
penyiapan lahan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 7 Ruang Terbuka Hijau
Pematangan lahan
RTH minimal 10 % total luas area
RTH dengan konsep fungsi ekologis-estetika
Area parkir di konstruksi berbasis vegetasi termasuk sebagian dalam bentuk grass block.
Tersedia bantuan bibit
tanaman penghijauan dengan jumlah yang setara untuk penghijauan seluas 30% luas lahan pengembangan sesuai dengan road map yang telah dibuat.Mengalokasikan lahan untuk RTH seluas minimal 10 %
Mendesain RTH dengan konsep utama fungsi ekologis yang dipadukan dengan estetika
Batas tapak rencana pengembangan dengan lahan di luar tapak ditanami dengan jenis tanaman bambu dengan pola tanam rapat.
Mendesain area parkir berbasis vegetasi termasuk sebagian dalam bentuk grass block.
Membuat dan melaksanakan roadmap penyediaan bantuan bibit tanaman penghijauan untuk kegiatan penghijauan di luar tapak setara dengan 30 % luas lahan pengembangan selama 5 tahun.
Membangun sinergitas dengan pemerintah dan masyarakat peduli lingkungan melalui Tapak kegiatan pematangan lahan
Pengelolaan dilakukan selama kegiatan pematangan lahan, kecuali penyediaan bantuan bibit penghijauan di luar tapak dilakukan sesuai dengan roadmap yang dibuat selama 5 tahun.
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup bantuan bibit tanaman untuk kegiatan penghijauan. 8 Gangguan flora darat
Pematangan lahan
- Ragam jenis flora dalam desain RTH sesuai dengan kriteria untuk fungsi utama ekologis.
- Tidak terjadi lapisan debu yang tebal pada tumbuhan di sekitar tapak hingga radius 100 m.
- Melakukan pemilihan jenis flora dalam desain landscape RTH untuk fungsi ekologis dengan kriteria : diutamakan jenis lokal, ragam habitus (pohon, semak, perdu dan terna). Sebagian mampu mengundang kehadiran satwa terutama burung, Sebagian mampu menyerap polutas gas, dan mampu menjerap debu,
- Mengendalikan timbulan dan sebaran debu dengan memasang penghalang angin seperti pagar sementara sekeliling tapak proyek.
- Mengendalikan
timbulan debu dengan
menyiram lahan
terbuka secara
berkala.
Tapak
kegiatan
pematangan lahan
PT. Hartono Istana Teknologi
Selama kegiatan
pematangan
lahan
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 9 Gangguan fauna darat
Pematangan lahan
- Konsentrasi debu udara ambient sesuai dengan baku mutu
- Mengendalikan
timbulan debu dengan
memasang penghalang
Tapak
kegiatan
pematangan lahan
Selama kegiatan pematangan lahan Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Semua pekerja memahami untuk melindungi fauna liar
- Pada saat dilakukan pematangan lahan, tapak rencana kegiatan relative sudah terbebas dari ragam jenis fauna darat.
- Sampah dikelola dengan tidak dibakar.
- Pencahayaan lampu menggunakan downlight dan atau diarahkan ke area tapak
- Masih dijumpainya ragam biota darat terutama burung di area sekitar tapak. angin seperti pagar sementara sekeliling tapak proyek.
- Mengendalikan timbulan debu dengan menyiram lahan terbuka secara berkala.
- Bongkar/unloading material konstruksi dilakukan sesuai SOP untuk menekan timbulan debu.
- Dilakukan induksi kepada pekerja penyiaapan lahan terkait mitigasi terhadap fauna liar.
- Tidak berburu fauna darat
- Sebelum dilakukan pematangan lahan dilakukan penangkapan jenis- jenis fauna liar yang ditemukan yang tidak bisa pergi keluar tapak kegiatan pematangan lahan untuk selanjutnya di lepas liarkan di lokasi lain yang sesuai.
- Sampah berupa biomassa tumbuhan PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup hasil pembersihan lahan tidak dibakar, tetapi segera diangkut keluar tapak atau di composting. 8. Kontrol pencahayaan pada malam hari menggunakan downlight atau hanya diarahkan ke area lahan pengembangan untuk minimalisasi emisi pencahayaan yang dapat menganggu fauna nocturnal. 10 Gangguan biota air
Pematangan lahan
- Tidak ada aliran air yang masuk ke area tapak yang berasal dari luar tapak
- Semua aliran air yang keluar dari tapak sudah melalui kolam pengendapan
- Saluran drainase dalam kondisi fungsional
- Kolam pengendap dalam kondisi bersih dan fungsional
- Membuat dan merawat saluran drainase dan kolam pengendap/infiltrasi air hujan
- Mengarahkan aliran air dari luar tapak pematangan lahan ke saluran drainase sementara agar tidak masuk ke tapak rencana kegiatan pematangan lahan.
- Mengarahkan air
limpasan dalam tapak
pematangan lahan ke
kolam pengendapan
sebelum dialirkan
Tapak
kegiatan
pematangan lahan
PT. Hartono Istana Teknologi
Selama kegiatan
pematangan
lahan
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
keluar untuk
mengelola material
padatan tersuspensi
pada waktu hujan
4. Lahan yang telah
dilakukan perataan
segera dipadatkan
sesuai SOP untuk
mengendalikan
terjadinya erosi pada
saat hujan
11
Penurunan
kenyamanan
masyarakat
Pematangan lahan Tidak ada keluhan dan protes masyarakat akibat kegiatan pematangan lahan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Melaksanakan pengelolaan lingkungan terhadap dampak penurunan kualitas udara, peningkatan kebisingan, gangguan lalu-lintas dan perparkiran, serta timbulan limbah padat
- Melakukan sosialisasi rencana kegiatan berikut dampak- dampak yang ditimbulkan kepada masy dilakukan secara detail, praktis, sederhana, dan jelas
- Sosialisasi rencana
kegiatan dilakukan
dengan melibatkan
Kepala Desa, Camat,
BPD/tokoh
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
pematangan
lahan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup masyarakat, dan masyarakat yang diperkirakan akan terkena dampak 4. Membuka Pos Layanan Pengaduan yang praktis dan jelas untuk menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat 12 Peningkatan kebisingan
Pembangunan
fisik
/
konstruksi
bangunan
Tingkat kebisingan yang
dihasilkan
alat
pengangkut
masih
di
bawah baku mutu yaitu <
70 dBA (untuk Industri
dan jasa) dan < 58 dBA
(untuk
permukiman)
menurut
Keputusan
Menteri
Lingkungan
Hidup
No.Kep
48/MenLH/11/1996
tentang
Baku
Tingkat
Kebisingan.
- Menggunakan peralatan berat tidak bersamaan di lokasi terdekat dengan permukiman
- Alat berat masih dalam kondisi baik
- Dilakukan pengerjaan
pembangunan fasilitas
utama dan pendukung
sesuai jam kerja
(08.00 – 16.00)
Lokasi
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
Selama kegiatan
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 13 Peningkatan Getaran
Pembangunan fisik / konstruksi bangunan Tidak terdapat getaran yang membahayakan bangunan sekitar dan tidak menimbulkan kerusakan bangunan
- Penggunaan alat berat yang memberikan efek getaran yang masih masuk standar
- Tidak melakukan pekerjaan dengan Lokasi pembangunan fisik/konstruksi bangunan
Koordinat
Selama kegiatan
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup penggunaan alat berat secara bersama-sama dan berdekatan untuk menghindari nilai getaran komulatuf 3. Adanya jarak aman untuk pekerjaan alat berat dengan jarak bangunan sekitar dan apabila berdekatan perlu adanya proteksi reduksi getaran 6°46'48.63"S 110°47'2.08"E
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 14 Penurunan kualitas air permukaan
Pembangunan fisik / konstruksi bangunan TSS < 50 mg/L menurut Lampiran VI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Baku Mutu Air Nasional untuk Baku Mutu Air Sungai Dan Sejenisnya
- Pembuatan kolam sementara untuk menahan agar sedimen tidak melimpah ke saluran selama musim penghujan
- Memberi Batas Pagar sementara sekeliling tapak proyek
- Perawatan saluran drainase yang menuju saluran drainase sekitarnya agar tidak terjadi sumbatan.
- Lokasi rencana kegiatan dan badan air lingkungan sekitarnya
- Air Permukaan Upstream
- Air Permukaan
Downstream
Selama kegiatan
Pembangunan
fisik /
konstruksi
bangunan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 15 Penurunan kuantitas air tanah
Pembangunan fisik / konstruksi bangunan Tidak terjadinya penurunan muka air tanah sumur di tapak kegiatan fisik /
- Debit pemompaan
harus disesuaikan
dengan kapasitas
sumur ABT
Lokasi tapak
kegiatan fisik /
konstruksi
pengembangan
Selama kegiatan
fisik /
konstruksi
pengembangan
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
konstruksi pengembangan
Industri Elektronik PT.
Hartono Istana Teknologi
Kudus sumur penduduk
sekitarnya
pengembangan
Industri Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi Kudus
2. Pencatatan debit
pemompaan setiap
hari dalam penurapan
air tanah pada sumur
ABT
3. Pembuatan Sumur
Pantau di lokasi Tapak
kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi Kudus
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi Kudus
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi Kudus
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 16 Peningkatan air limpasan
Pembangunan fisik / konstruksi bangunan Tidak terjadinya genangan air dan banjir di tapak pembangunan fisik/konstruksi bangunan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pembuatan saluran drainase yang dapat menampung air limpasan hujan di tapak pembangunan fisik/konstruksi bangunan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pembuatan kolam
penampungan air
(kolam pengendapan)
sebelum di buang ke
badan air di tapak
pembangunan
fisik/konstruksi
Lokasi
tapak
kegiatan penyiapan
lahan di tapak
rencana
kegiatan
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi Kudus
Selama kegiatan
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi Kudus
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
bangunan
pengembangan
Industri Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi Kudus
3. Pembuatan sumur
resapan
4. Pembuatan biopori
17
Timbulan sampah
domestik
Pembangunan fisik / konstruksi bangunan
- Data timbulan sampah domestik dikumpulkan dengan cara pengamatan secara langsung di lapangan dan Kepatuhan terhadap protap yang telah dibuat
- Data timbulan limbah padat dianalisis secara deskriptif
- Melakukan pemilahan
sampah dengan cara
sebagai berikut :
a) Memilah sampah
organik dan an or
ganik
b) Memilah sampah organik yang dapat digunakan kembali ( Reuse ) c) Mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos - Mengelola sisa material untuk bisa di manfaatkan kembali atau membuangnya pada tempat yang tidak mengganggu masyarakat
- Menempatkan bak
sampah di tempat
yang mudah di akses
dan sesuai ukurannya
Lokasi
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
Selama kegiatan
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup 4. Menempelkan slogan agar membuang sampah pada tempatnya 5. Membuang sampah ke TPA dengan bekerja sama dengan DPKPLH Kab. Kudus 6. Tidak membakar sampah di lokasi kegiatan 18 Timbulan limbah B3
Pembangunan fisik / konstruksi bangunan
- Data timbulan limbah B3 dikumpulkan dengan cara pengamatan secara langsung di lapangan
- Pemenuhan kepatuhan terhadap protap limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku.
- Data timbulan limbah padat dianalisis secara deskriptif Pengelolaan Limbah B3 dengan cara
- Identifikasi limbah B3
- Menyimpan limbah B3 di bangunan TPS B3
- Mengemas limbah B3 dengan di beri simbol dan label Limbah B3
- Kerjasama dengan pihak ketiga yang berizin dari KLHK
Lokasi
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
Selama kegiatan
pembangunan
fisik/konstruksi
bangunan
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 19 Gangguan flora darat
Pembangunan fisik / konstruksi bangunan
- Konsentrasi debu udara ambient memenuhi baku mutu yang berlaku
- Mengendalikan timbulan debu dengan menyiram lahan terbuka secara berkala
- Area RTH,
- Koridor jalan,
- lahan parkir terbuka,
Selama kegiatan
pembangunan
fisik /
konstruksi
bangunan
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Terbangun RTH
dengan perpaduan
konsep fungsi ekologis
dan estetika.
3. Jenis-jenis pohon
penyusun RTH
meliputi jenis-jenis
tanaman dengan
habitus pohon, semak,
perdu dan terna.
4. Jenis-jenis tanaman
yang ditanam
terutama jenis lokal,
5. Terdapat jenis-jenis
pohon yang dapat
mengundang
kehadiran satwa
terutama burung, dan
sebagian lagi mampu
menyerap polutas gas,
dan mampu menjerap
debu,
6. Jenis flora RTH koridor
jalan terdiri dari
habitus pohon dengan
fungsi utama peneduh,
penjerab debu,
penyerap polutan gas.
7. Terbangun area parkir
terbuka berbasis
vegetasi dengan jenis
tanaman peneduh,
tanaman semak dan
terna yang mampu
menyerap polutan gas.
2. Bongkar/unloading
material konstruksi
dilakukan sesuai SOP
untuk menekan
timbulan debu.
3. Mengkonstruksi RTH
sesuai dengan desain
yang telah dibuat
untuk fungsi ekologis
dan estetika dengan
Sebagian berupa
ragam jenis yang
dapat mengundang
datangnya satwa
terutama burung.
4. Mengkonstruksi RTH
koridor jalan, dengan
berbagai jenis flora
pohon, dengan
mempertimbangkan
fungsi peneduh,
penjerab debu,
penyerap polutan gas.
5. Mengkonstruksi lahan
parkir bervegetasi
dengan jenis tanaman
peneduh, tanaman
semak dan terna yang
mampu menyerap
polutan gas.
6. Menanam pohon
sepanjang batas dengan
area luar (green belt)
dengan jenis tanaman
yang memiliki karakter
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
8. Terbangun green belt
dengan jenis tanaman
penjerab debu dan
polutan gas.
9. RTH saling
menyambung satu
dengan yang lain
membentuk RTH yang
bersifat kontinyu yang
dihubungkan dengan
sistem koridor hijau.
daun kecil dan padat
seeprti bambu sebagai
mitigasi debu dan gas
yang berasal dari
aktivitas tapak.
Tanaman ditanam
secara rapat.
7. Seluruh RTH
dikonstruksi saling
menyambung satu
dengan yang lain
sehingga membentuk
RTH yang bersifat
kontinyu yang
dihubungkan dengan
sistem koridor hijau.
20
Gangguan fauna
darat
Pembangunan fisik / konstruksi bangunan
- Konsentrasi debu udara ambient memenuhi baku mutu yang berlaku
- Terdapat ragam jenis tanaman yang disukai burung.
- Pencahayaan pada malam hari menggunakan lampu downlight
- Dijumpai ragam jenis fauna liar terutama burung
- Mengendalikan timbulan debu dengan menyiram lahan terbuka secara berkala.
- Bongkar/unloading material konstruksi dilakukan sesuai SOP untuk menekan timbulan debu
- Ragam jenis tanaman yang dipilih untuk menyusun RTH sebagian dipilih yang dapat mengundang beragam jenis burung.
- Seluruh pencahayaan di RTH dilakukan menggunakan
- Area RTH,
- Koridor jalan,
- lahan parkir terbuka,
- Kawasan
Perlindungan
Setempat seluas
3.114 m2
Selama kegiatan
pembangunan
fisik /
konstruksi
bangunan
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup downlight (pencahayaan ke bawah), tidak menggunakan uplight (pencahayaan ke atas) 5. Tidak menggunakan pencahayaan dengan lampu yang terlalu kuat, karena akan menimbulkan glare effect yang mengganggu ragam fauna darat. 6. Tidak berburu fauna darat 21 Penurunan sanitasi lingkungan
Pembangunan fisik / konstruksi bangunan Kondisi sanitasi lingkungan yang baik meliputi :
- Kondisi air di saluran drainase mengalir dengan lancar.
- Tidak ada genangan air.
- Kepadatan vektor penyakit (nyamuk, lalat, kecoa, tikus) relatif kecil.
- Sampah domestik di TPS tidak menumpuk
Upaya yang harus dilakukan oleh manajemen pabrik adalah
- Pengelolaan terhadap genangan air akibat air larian dengan cara pembuatan saluran drainase yang memenuhi standar teknis.
- Pengeloaan terhadap timbulan Sampah domestik
- Pembuatan MCK
sementara sesuai
dengan syarat
kesehatan,
menggunakan MCK yang ada, atau Lokasi tapak kegiatan
pengembangan Industri Elektronik kudusPT. Hartono Istana Teknologi Kudus Selama kegiatan Pembangunan fisik / konstruksi bangunan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup menggunakan MCK di tempat lain. 4. Ketentuan tentang pengelolaan limbah padat, limbah cair dan vektor penyakit sesuai standar kesehatan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan TAHAP OPERASIONAL 1 Peningkatan kebisingan
Operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
Tingkat kebisingan yang
dihasilkan alat
pengangkut masih di
bawah baku mutu yaitu <
70 dBA (untuk Industri
dan jasa) dan <58 dBA
(untuk permukiman)
menurut Keputusan
Menteri Lingkungan
Hidup No.Kep
48/MenLH/11/1996
tentang Baku Tingkat
Kebisingan.
- Pengelolaan tingkat kebisingan sesuai dengan Persetujuan Teknis
- Ada pembatas antara produksi dengan permukiman.
- Menanam tanaman berdaun lebar di sekitar pagar
- Mesin-mesin dipelihara sesuai dengan jam operasional
- Mengikuti Persetujuan
Teknis Emisi Gas
Buang yang telah
disetujui Dinas terkait.
Lokasi pabrik HIT
dan
permukiman
terdekat
Selama kegiatan
operasional
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 2 Timbulan sampah domestik
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
Tidak ada sampah yang tercecer
Terkelolanya sampah yang dihasilkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah
Menyediakan tempat sampah yang terpisah sesuai dengan jenisnya organic atau anorganik
Menyediakan TPS
Menyediakan petugas kebersihan di dalam lingkungan pabrik
Melakukan kerjasama dengan DLH Kab. Kudus atau bank sampah.
Melaksanakan pengelolaan sampah domestik merujuk pada perda setempat. Titik penaatan TPS PT. Hartono Istana Teknologi Selama kegiatan operasional berlangsung Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 3 Timbulan limbah B3
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Tidak ada ceceran limbah padat B3
- Tidak ada penumpukan limbah B3 di TPS Limbah B3
- Terkelolanya limbah B3 sesuai dengan Rincian Teknis Limbah B3 yag telah disusun.
- Pengelolaan Limbah
B3 dengan cara
a) Identifikasi limbah B3 b) Menyimpan limbah B3 di bangunan TPS B3
c) Mengemas limbah B3 dengan di beri simbol dan label Limbah B3 d) Kerjasama dengan pihak ketiga yang berizin dari KLHK - Mengelola limbah B3
sesuai dengan Rincian
Titik penaatan TPS
Limbah
B3
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
Selama kegiatan
operasional
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Teknis yang telah disusun Pelaku Usaha
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 4 Gangguan terhadap flora darat
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Kualitas udara ambient sesuai baku mutu yang berlaku.
- Tidak ada lapisan debu pada permukaan daun.
- Tidak ada sampah yang dibakar
- Jenis flora dan kelimpahan flora lebih tinggi dari rona awal
- RTH terawat
- Ragam jenis flora tumbuh dengan baik, kejadian klorosis dan nekrosis rendah (rata- rata <10% tiap tanaman).
- Mesin kendaraan yang parkir dan menunggu di dalam area tapak harus dimatikan.
- Melakukan pengendalian debu/serbuk gergaji sesuai SOP.
- Melakukan pemeliharaan dan perawatan RTH.
- Menghindari penggunaan pestisida kimia dalam perawatan RTH, jika tidak memungkinkan gunakan seperlunya, agar tidak meracuni burung dan mematikan banyak serangga yang merupakan makanan burung.
- Melakukan monitoring tanaman yang ditanam sepanjang batas lahan (green belt) berdasarkan pertumbuhan,
- Area pabrik
- Koridor jalan
- Area parkir
- Area RTH
Selama kegiatan
operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup kerapatan dan kepadatan, serta melakukan penyulaman/ penggantian untuk tanaman yang mati atau yang terganggu pertumbuhannya. 5 Gangguan terhadap fauna
Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
- Kualitas udara ambient sesuai baku mutu yanag berlaku.
- Keragaman dan kelimpahan fauna liar lebih tinggi dari rona awal.
- Tidak ada sampah yang dibakar
- RTH dalam kondisi terawat
- Pencahayaan tidak menggantu fauna nocturnal
- Tidak ada aplikasi pestisida dalam merawat RTH.
- Mesin kendaraan yang parkir dan menunggu di dalam area tapak harus dimatikan.
- Melakukan pengendalian debu/ serbuk gergaji sesuai SOP.
- Melakukan pemeliharaan dan perawatan RTH yang meliputi diantaranya mengenai penyapuan, penyiraman, pemupukan, pemangkasan, penyiangan gulma dan pendangiran, pengendalian hama dan penyakit dan penyulaman.
- RTH/taman tidak melakukan pencahayaan menggunakan teknik uplighting – untuk menerangi pohon dan
- Area pabrik
- Koridor jalan
- Area parkir
- Area RTH
Selama kegiatan
operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
bangunan – karena ini
akan menyebabkan
gangguan terhadap
fauna darat baik yang
diurnal maupun
nokturnal.
5. Seluruh pencahayaan
di RTH dilakukan
menggunakan
downlight
(pencahayaan ke
bawah), tidak
menggunakan uplight
(pencahayaan ke atas)
6. Tidak menggunakan
pencahayaan dengan
lampu yang terlalu
kuat, karena akan
menimbulkan glare
effect yang mengganggu
ragam fauna darat.
7. Menghindari
penggunaan pestisida
kimia dalam perawatan
RTH, jika tidak
memungkinkan
gunakan seperlunya,
agar tidak meracuni
burung dan mematikan
banyak serangga yang
merupakan makanan
burung.
8. Memasang papan
pengumuman dilarang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup berburu dan menangkap fauna liar. 9. Tidak membakar sampah 6 Penurunan sanitasi lingkungan
Operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
- Saluran drainase lancar.
- TPS sampah domestik tidak menumpuk.
- IPAL berfungsi dengan baik dan memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah
- Angka kepadatan
vektor penyakit adalah
sebagai berikut
a) Indek Populasi Lalat <2 ,
b) Indeks populasi kecoa <2 , c) BPP (tikus) <1%, - Angka Bebas jentik >95 %
- Pengeloaan terhadap timbulan limbah padat dengan menyediakan tempat khusus TPS limbah padat.
- Pembuatan saluran drainase sesuai standar teknis.
- Jenis pengelolaan
vektor penyakit adalah
a) Vektor lalat adalah dengan pengelolaan sampah dan lingkungan yang bersih
b) Vektor kecoa adalah dengan pengelolaan sanitasi lingkungan yang baik
c) Vektor tikus adalah dengan menjaga kebersihan dan pengelolan sampah d) Vektor nyamuk adalah dengan pembersihan genangan air, program 3 M (menguras, menutup dan mendaur Ulang) Lokasi tapak kegiatan
pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus Selama kegiatan operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi
Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak
Lingkungan Yang
Dikelola
Sumber
Dampak
Indikator Keberhasilan
Pengelolaan Lingkungan
Hidup
Bentuk Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Lokasi Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Periode
Pengelolaan
Lingkungan
Hidup
Institusi
Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Pengelolaan IPAL sesuai
dengan prosedur dan
menyediakan tenaga
khusus yang
menangani IPAL.
5. Penggunaan air bersih
dan air minum sesuai
standar kesehatan
yaitu Peraturan Menteri
Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 2
Tahun 2023 tentang
Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah
Nomor 66 Tahun 2014
tentang Kesehatan
Lingkungan
6. Pemenuhan kesehatan
lingkungan berkaitan
dengan sertifikat Laik
Hygiene Sanitasi (SLHS)
untuk pemenuhan
peraturan Pemenkes No
14 tahun 2021 tentang
Standar Kegiatan
Usaha Dan Produk
Pada Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha
Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan
TAHAP PASCA OPERASI
1
Penurunan
kualitas udara
(debu)
Pembongkaran
pabrik
Kadar TSP < 230 μg/Nm3
(saat
bekerja)
menurut
Lampiran VII Peraturan
- Menggunakan
kendaraan dan alat
Lokasi tapak proyek
PT. Hartono Istana
Teknologi, Kudus
Sekali
selama
kegiatan
pemeliharaan
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Udara Ambien berat layak pakai dan lolos uji emisi. 2. Secara rutin membersihkan mobil yang keluar masuk lokasi proyek. 3. Melakukan penyiraman di area proyek pada musim kemarau 4. Mengatur jadwal kerja konstruksi yaitu pukul 08.00 – 16.00. 5. Operasional kendaraan dan alat berat harus sesuai dengan peraturan dan teknis kendaraan. bangunan dan sarana penunjang berlangsung
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 2 Hilangnya matapencaharian
Pemutusan Hubungan Kerja
- Hilangnya matapencaharian bagi masyarakat/ penduduk lokal Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus yang bekerja di Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi.
- Meningkatnya angka pengangguran terbuka di Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong,
- Melakukan kerjasama dengan instansi terkait dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Memberikan pengetahuan dan/atau pelatihan kepada tenaga kerja yang akan dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Penerapan pemutusan
hubungan kerja (PHK)
mengacu pada
Peraturan Pemerintah
No. 35 Tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja
Permukiman
penduduk di Desa
Kaliwungu,
Desa
Sidorekso dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
khususnya
di
sekitar
wilayah
tapak proyek
Selama kegiatan
pemutusan
hubungan kerja
(PHK)
berlangsung
Pelaksana:
PT. Hartono Istana Teknologi Pengawas:
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
Permukiman dan Lingkungan
Hidup (PKPLH) Kabupaten
Kudus
Penerima laporan: - Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan Lingkungan Hidup Lokasi Pengelolaan Lingkungan Hidup Periode Pengelolaan Lingkungan Hidup Institusi Pengelolaan Lingkungan Hidup Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus Antar Waktu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 4. Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan harapan masyarakat (pekerja) yang berasal dari Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
B. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan Dampak Penting Yang Dipantau (Hasil Arahan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Andal) TAHAP PRA KONSTRUKSI 1 Perubahan persepsi masyarakat
- Persepsi masyarakat lebih banyak yang bersifat positif
- Dukungan
masyarakat
terhadap
rencana kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi
Sosialisasi
rencana
kegiatan
Pengumpulan Data:
Data sekunder: Data
statistik kecamatan
dan desa di wilayah
studi
Data primer:
Dilakukan melalui
observasi, dan
wawancara dengan
alat bantu kuesioner
Penentuan Jumlah Sampel (Responden): Menggunakan rumus Slovin dengan margin error 10%.
Analisis Data: Data hasil pemantauan yang telah terkumpul dianalisis untuk mengetahui kecenderungan tentang parameter lingkungan dengan menggunakan analisis deskriptif
Permukiman penduduk di Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus khususnya di sekitar wilayah tapak proyek Sekali sebelum sosialisasi kegiatan berlangsung PT. Hartono Istana Teknologi
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus TAHAP KONSTRUKSI 1 Terbukanya kesempatan kerja
- Jumlah tenaga
kerja lokal yang
terserap minimal
30%
Penerimaan tenaga kerja konstruksi Pengumpulan data
Data primer: Dilakukan melalui observasi, dan Permukiman penduduk di sekitar rencana pengembangan Industri Sekali pada saat kegiatan peneimaan tenaga kerja PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan 2. Adanya matapencaharian bagi masyarakat / penduduk lokal 3. Masyarakat sekitar merasa puas dengan masalah ketenagakerjaan lokal wawancara dengan alat bantu kuesioner Penentuan Jumlah Sampel (Responden): Menggunakan rumus Slovin dengan margin error 10%.
Metode Analisis Data
- Data hasil pemantauan yang telah terkumpul dianalisis untuk mengetahui kecenderungan tentang parameter lingkungan dengan menggunakan analisis deskriptif
- Penerapan yang digunakan untuk mengetahui kesempatan kerja: KKLK = (TKLK : PLK) X 100% Keterangan: KKLK: Kesempatan kerja yang tercipta untuk masyarakat lokal (%) TKLK: Tenaga kerja yang direkrut dari masyarakat lokal (jiwa) Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi, yaitu Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus konstruksi berlangsung Provinsi Jawa Tengah
- Dinas
Perumahan
Kawasan
Permukiman
dan
Lingkungan
Hidup
(PKPLH)
Kabupaten
Kudus
Provinsi Jawa Tengah - Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan PLK : Jumlah pengangguran di tingkat lokal (jiwa) 2 Peningkatan pendapatan masyarakat
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Tumbuhnya usaha sektor informal yang mendukung rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi.
- Pendapatan
masyarakat
sekitar
meningkat
Penerimaan
tenaga
kerja
konstruksi
Pengumpulan data
Data primer: Dilakukan melalui observasi, dan wawancara dengan alat bantu kuesioner Penentuan Jumlah Sampel (Responden): Menggunakan rumus Slovin dengan margin error 10%.
Metode Analisis Data
Data hasil pemantauan
yang telah terkumpul
dianalisis untuk
mengetahui
kecenderungan tentang
parameter lingkungan
dengan menggunakan
analisis deskriptif
Tingkat pendapatan
rumah tangga dihitung
dengan rumus:
Y = Yp + Yt
Keterangan:
Y = Pendapatan
Yp = Pendapatan tetap
Yt = Pendapatan
sampingan
Tingkat pendapatan
tenaga kerja dihitung
dengan rumus:
Permukiman
penduduk
di
sekitar rencana
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono Istana
Teknologi, yaitu
Desa
Kaliwungu,
Desa Sidorekso
dan
Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
Sekali
pada
saat kegiatan
peneimaan
tenaga
kerja
konstruksi
berlangsung
PT. Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
PI = ((PTK - IA) x (IA)-1) x
100%
Keterangan :
PI = Peningkatan
pendapatan
tenaga Kerja (%)
PTK = Pendapatan
Tenaga Kerja
(Rp/bulan)
IA = Pendapatan
sebelum menjadi
tenaga kerja
(Rp/bulan)
3
Penurunan
kualitas udara
(debu)
Kadar TSP < 230 μg/Nm3 (saat bekerja) menurut Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Udara Ambien Mobilisasi peralatan dan material Pengumpulan Data
- Metode pengambilan sampel Kualitas Udara Ambien menurut SNI 19- 7119.6-2005.
- Metode analisis debu sesuai prosedur SNI 7119-3:2017 untuk lokasi kegiatan dan lingkungan sekitar
- Catat debit dan lama pengambilan sampel.
- Analisis kadar debu di laboratorium
Analisis Data Data hasil pengukuran dibandingkan dengan baku mutu yang berlaku dan rona awal
- Lokasi kegiatan
- Permukiman
di lalan
lintasan
transportasi
(2 sampel)
Satu kali saat kegiatan mobilisasi peralatan dan material berlangsung
PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan 4 Peningkatan kebisingan
Tingkat kebisingan
lebih rendah
dibandingkan
dengan baku mutu
sesuai
peruntukannya (70
dBA) menurut
Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup
No.Kep
48/MenLH/11/1996
tentang Baku
Tingkat
Kebisingan.
Mobilisasi
peralatan dan
material
Pengumpulan Data:
Pengukuran tingkat
kebisingan untuk
keperluan lingkungan
dilakukan dengan cara
sederhana mengacu
pada KEP-
48/MENLH/11/1996
atau berdasarkan SNI
8427:2017 Tentang
Pengukuran Tingkat
Kebisingan Lingkungan,
menggunakan sound
level meter dilakukan
pada filter pembobotan
frekuensi A dan diset
respon pembobotan
waktu pada fast, diukur
tingkat tekanan bunyi
dB(A) selama 10 menit
untuk setiap
pengukuran.
Pembacaan dilakukan
selama 5 detik. Waktu
pengukuran dilakukan
selama 24 jam (LSM)
dengan cara pada siang
hari tingkat aktifitas
yang paling tinggi
selama 16 jam (LS)
pada selang waktu
06.00-22.00 dan
aktifitas malam hari
selama 8 jam (LM) pada
selang waktu 22.00-
06.00.
- Lokasi kegiatan
- Permukiman
di lalan
lintasan
transportasi
(2 sampel)
Satu kali saat kegiatan mobilisasi peralatan dan material berlangsung.
PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
Analisis Data
Data Tingkat kebisingan
siang-malam
dibandingkan dgn baku
tingkat
kebisingan
menurut
pada
KEP-
48/MENLH/11/1996
untuk permukiman
5
Gangguan lalu
lintas
dan
keselamatan
jalan
- Tidak terjadi konflik kecelakaan
- Tidak terjadi tundaan dan antrian lalu lintas
Mobilisasi peralatan dan material Pengumpulan data dilakukan dengan survei lalu-lintas, dan pengamatan secara langsung di lapangan Data lalu-lintas dianalisis dengan membandingkan dengan standar MKJI sedangkan data perparkiran dianalisis secara deskriptif kualitatif Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS . Kab. Jepara No. Ruas 221-P
Koordinat 6°46'47.24"S 110°47'22.83"E
Selama
kegiatan
pengangkut
peralatan dan
material
konstruksi
berlangsung
dengan
frekuensi
pemantauan 1
minggu sekali
maupun
apabila terjadi
kepadatan lalu
lintas
yang
tinggi
dipantau
secara rutin
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 6 Peningkatan kerusakan jalan
Tidak terjadi kerusakan jalan yang signifikan Mobilisasi peralatan dan material Pengumpulan data tidak kerusakan jalan dilakukan dengan kondisi prasarana jalan. Data kondisi jalan dianalisis dengan membandingkan dengan standar yang ada dari Bina Marga Jl. Kudus- Kaliwungu/BTS . Kab. Jepara No. Ruas 221-P
Koordinat 6°46'47.24"S 110°47'22.83"E
Selama
kegiatan
konstruksi
berlangsung
dengan
frekuensi
pemantauan 1
bulan sekali
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
Permukiman
dan
Lingkungan
Hidup
(PKPLH)
Kabupaten
Kudus
Kabupaten
Kudus
7
Penurunan
kualitas
air
(peningkatan
TSS)
TSS < 50 mg/L menurut Lampiran VI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Baku Mutu Air Nasional untuk Baku Mutu Air Sungai Dan Sejenisnya Pematangan lahan Pengambilan Sampel
- Pengukuran kadar padatan tersuspensi dengan pengambilan menggunakan Water Sampler untuk mengambil contoh air sesuai SNI 6989.3-2019.
- Analisis kadar padatan tersuspensi di laboratorium.
Analisis Data Hasil pengukuran dibandingkan dengan baku mutu yang berlaku.
- Lokasi kegiatan pematangan lahan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi dan badan air permukaan sekitar
- Air Permukaan Upstream
- Air Permukaan Downstream
Sekali selama
kegiatan
pematangan
lahan
berlangsung
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 8 Peningkatan Air Limpasan
Tidak
terjadi
genangan
dan
banjir di saluran
drainase di tapak
pematangan lahan
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Pematangan
lahan di tapak
rencana
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono Istana
Teknologi
- Observasi lapangan adanya genangan/ banjir pada saat kegiatan pematangan lahan di rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana
- Lokasi tapak kegiatan berlangsung di tapak pematangan lahan rencana kegiatan pengembang Setipa 6 bulan sekali selama tahap konstruksi pematangan lahan berlangsung di tapak kegiatan pengembangan PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
Teknologi,
Kudus
dan drainase kota
serta badan air
penerima
Teknologi, Kudus
terutama pada
musim penghujan.
2. Mengukur debit air
di setiap saluran
drainase yang ada di
tapak pembangunan
rencana kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi, Kudus
3. Pemeliharaan
saluran air hujan
dan saluran
drainase area di
tapak kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi, Kudus
an Industri
Elektronik
PT. Hartono
Istana
Teknologi,
Kudus
2. Saluran
drainase kota
3. Badan air
penerima
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi,
Kudus
Kawasan
Permukiman
dan
Lingkungan
Hidup
(PKPLH)
Kabupaten
Kudus
Kabupaten
Kudus
9
Penurunan
kualitas
udara
(debu)
Kadar TSP < 230 μg/Nm3 (saat bekerja) menurut Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Udara Ambien Pembangunan fisik / konstruksi bangunan Pengumpulan Data
- Metode pengambilan sampel Kualitas Udara Ambien menurut SNI 19- 7119.6-2005.
- Metode analisis debu sesuai prosedur SNI 7119-3:2017 untuk lokasi kegiatan dan lingkungan sekitar
- Catat debit dan lama pengambilan sampel (periode 8 jam).
- Lokasi kegiatan
- Permukiman sekitarnya (2 sampel)
Sekali selama kegiatan pembangunan fisik / konstruksi bangunan berlangsung PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH)
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan 4) Analisis kadar debu di laboratorium
Analisis Data
Data hasil pengukuran
dibandingkan
dengan
baku mutu yang berlaku
dan rona awal
Kabupaten
Kudus
10
Penurunan
kenyamanan
masyarakat
Tidak ada atau sedikit terjadi keluhan masyarakat terhadap kegiatan konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
Pembangunan
fisik/
konstruksi
bangunan
Pengumpulan Data:
Data primer: Dilakukan
melalui observasi, dan
wawancara dengan alat
bantu kuesioner
Penentuan Jumlah
Sampel (Responden):
Menggunakan rumus
Slovin dengan margin
error 10%.
Analisis Data: Data hasil pemantauan yang telah terkumpul dianalisis untuk mengetahui kecenderungan tentang parameter lingkungan dengan menggunakan analisis deskriptif Permukiman penduduk di sekitar rencana pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi, yaitu Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus Selama kegiatan pembangunan fisik/ konstruksi bangunan berlangsung dengan frekuensi 6 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 11 Perubahan persepsi masyarakat
- Persepsi masyarakat lebih banyak yang bersifat positif
- Masyarakat lebih banyak yang setuju Pembangunan fisik/ konstruksi bangunan Pengumpulan Data: Data sekunder: Data statistik kecamatan dan kelurahan di wilayah studi Data primer: Dilakukan melalui observasi, dan Permukiman penduduk di sekitar rencana pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi, yaitu Selama kegiatan pembangunan fisik/ konstruksi bangunan berlangsung dengan PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
dengan kegiatan
konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi
wawancara dengan alat
bantu kuesioner
Penentuan Jumlah
Sampel (Responden):
Menggunakan rumus
Slovin dengan margin
error 10%.
Analisis Data: Data hasil pemantauan yang telah terkumpul dianalisis untuk mengetahui kecenderungan tentang parameter lingkungan dengan menggunakan analisis deskriptif Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus frekuensi 6 bulan sekali
- Dinas
Perumahan
Kawasan
Permukiman
dan
Lingkungan
Hidup
(PKPLH)
Kabupaten
Kudus
Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 12 Prevalensi penyakit (ISPA karena debu)
Indikator: Kondisi gangguan kesehatan (ISPA,
Parameter:
Kadar TSP < 230
μg/Nm3 (saat
bekerja) menurut
Lampiran VII
Peraturan
Pemerintah
Republik Indonesia
Nomor 22 Tahun
2021 Tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan Dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup
Pembangunan
fisik /
konstruksi
bangunan
Pengumpulan Data:
1)
Emisi udara dan
debu, akibat
kegiatan kontruksi
2)
Data Dinas
kesehatan terkait
populasi
masyarakat
beresiko ISPA
Analisis Data:
Udara
disampling
dengan
alat
Impinger
selanjutnya dianalisis
di laboratorium. Data-
data
kualitas
udara
selanjutnya
dibandingkan
dengan
baku
mutu
kualitas
Lokasi
tapak
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono Istana
Teknologi
Kudus
Sekali setiap 3
bulan selama
kegiatan
konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi
berlangsung
PT. Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan untuk Baku Mutu Udara Ambien udara ambien menurut Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Udara Ambien. TAHAP OPERASI 1 Terbukanya kesempatan kerja
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Adanya matapencaharian bagi masyarakat/ penduduk lokal
- Masyarakat
sekitar merasa
puas dengan
masalah
ketenagakerjaan
local
Penerimaan
Karyawan
operasi
Pengumpulan data
Data primer: Dilakukan melalui observasi, dan wawancara dengan alat bantu kuesioner Penentuan Jumlah Sampel (Responden): Menggunakan rumus Slovin dengan margin error 10%.
Metode Analisis Data
Data hasil pemantauan
yang telah terkumpul
dianalisis untuk
mengetahui
kecenderungan tentang
parameter lingkungan
dengan menggunakan
analisis deskriptif
Penerapan yang
digunakan untuk
mengetahui
kesempatan kerja:
Permukiman
penduduk di
sekitar rencana
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi, yaitu
Desa
Kaliwungu,
Desa Sidorekso
dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
Selama
kegiatan
penerimaan
karyawan
operasional
Industri
Elektronik PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
dengan
frekuensi 6
bulan sekali
PT. Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan KKLK = (TKLK : PLK) X 100% Keterangan: KKLK: Kesempatan kerja yang tercipta untuk masyarakat lokal (%) TKLK: Tenaga kerja yang direkrut dari masyarakat lokal (jiwa) PLK : Jumlah pengangguran di tingkat lokal (jiwa) 2 Adanya matapencahari an masyarakat
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Adanya matapencaharia n bagi masyarakat / penduduk lokal desa Mijen, desa Kedungdowo dan desa Gamong Kecamatan Kaliwungi, Kabupaten Kudus
- Berkurangnya
angka
pengangguran di
Penerimaan
Karyawan
operasi
Pengumpulan Data:
Data sekunder: Data
statistik kecamatan dan
desa di wilayah studi
Data primer: Dilakukan
melalui observasi, dan
wawancara dengan alat
bantu kuesioner
Penentuan Jumlah Sampel (Responden): Menggunakan rumus Slovin dengan margin error 10%. Analisis Data: Data hasil pemantauan yang telah terkumpul dianalisis untuk mengetahui kecenderungan tentang parameter lingkungan Permukiman penduduk di sekitar rencana pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi, yaitu Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus Selama kegiatan penerimaan karyawan operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi berlangsung dengan frekuensi 6 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan desa Mijen, desa Kedungdowo dan desa Gamong Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dengan menggunakan analisis deskriptif 3 Perubahan persepsi masyarakat
- Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap minimal 30%
- Adanya matapencaharian bagi masyarakat/ penduduk lokal
- Masyarakat sekitar merasa puas dengan masalah ketenagakerjaan local
- Tumbuhnya usaha sektor informal yang mendukung kegiatan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi.
- Pendapatan masyarakat sekitar meningkat Penerimaan Karyawan operasi
Pengumpulan Data:
Data sekunder: Data
statistik kecamatan dan
desa di wilayah studi
Data primer: Dilakukan
melalui observasi, dan
wawancara dengan alat
bantu kuesioner
Penentuan Jumlah
Sampel (Responden):
Menggunakan rumus
Slovin dengan margin
error 10%.
Analisis Data:
Data hasil pemantauan
yang telah terkumpul
dianalisis untuk
mengetahui
kecenderungan tentang
parameter lingkungan
dengan menggunakan
analisis deskriptif
Permukiman
penduduk di
sekitar rencana
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi, yaitu
Desa
Kaliwungu,
Desa Sidorekso
dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
Selama
kegiatan
penerimaan
karyawan
operasional
Industri
Elektronik PT.
Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
dengan
frekuensi 6
bulan sekali
PT. Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan 4 Penurunan kualitas udara
- Partikulat
- Sulfur Dioksida (SO2)
- Nitrogen Dioksida (NO2)
- Opasitas
Emisi Boiler saat operasional
Metode Pengumpulan data. Pengambilan sampel menurut prosedur yang berlaku:
- Partikulat : SNI 19- 7117.17.2009
- Sulfur Dioksida (SO2) : WI-(ID)-[EHS]-LA- 117 (Electrochemical)
- Nitrogen Dioksida (NO2): WI-(ID)-[EHS]- LA-117 (Electrochemical)
- Opasitas : SNI 19- 7117.11-2005 Analisis Data: Hasil analisis dibandingkan dengan baku mutu apakah sudah melebihi baku mutu atau belum. Cerobong boiler :
- Boiler 1 6°46'55.35"S, 110°47'5.72"T
- Boiler 2 6°46'55.48"S, 110°47'5.64"T Setiap 6 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus
- Nitrogen Oksida (NOX)
- Karbon Monoksida (CO)
- Total Partikulat
- Sulfur Dioksida
(SO2)
Emisi Genset saat operasional Metode Pengumpulan data. Pengambilan sampel menurut prosedur yang berlaku: - Nitrogen Oksida (NOX): WI-(ID)-[EHS]- LA-117 (Electrochemical)
- Karbon Monoksida (CO)
- Total Partikulat: SNI
19-7117.17.2009
Cerobong genset - Genset 1 6°46'48.00"S, 110°47'6.00"T
- Genset 2 6°46'48.08"S, 110°47'5.96"T
- Genset 3 6°46'48.17"S, 110°47'5.92"T
- Genset 4 6°46'48.24"S, Setiap akumulatif operasional 1000 jam Manual PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan 4. Sulfur Dioksida (SO2): WI-(ID)-[EHS]- LA-117 (Electrochemical) Analisis Data: Hasil analisis dibandingkan dengan baku mutu apakah sudah melebihi baku mutu atau belum. 110°47'5.89"T 5. Genset 5 6°46'48.32"S, 110°47'5.85"T 6. Genset 6 6°46'48.40"S, 110°47'5.82"T 7. Genset 7 6°46'48.46"S, 110°47'5.79"T 8. Genset 8 6°46'48.51"S, 110°47'5.76"T Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Parameter SO2
- NO2
- CO
- Oksidan
- TSP
- PM2,5
- NH3
- H2S
Ambien saat operasional Pengumpulan data. Pengambilan sampel menurut prosedur yang berlaku:
- SO2 : SNI 7119- 7:2017,
- CO : SNl 18- 7119.10-2011,
- NO2 : SNI 7119- 2:2017,
- O3 : SNI 7119- 8:2017,
- TSP : SNI 7119- 3:2017,
- Pb : SNI 7119-4- 2017,
- Amoniak (NH3) : SNI 19-7119.1-2005,
- Hidrogen Sulfida (H2S) : IK-PR 6.4-19.
Analisis kadar polutan di laboratorium
- U1-Ambien
Upwind
Belakang
Gedung
Speaker
(6°46'43"S, 110°47'10"E) - U2-Ambien Depan Bulog (6°47'0"S, 110°47'27"E)
- U3-Ambien Pos Induk Sidorekso (6°46'47"S, 110°47'21"E)
- U4-Ambien
Downwind
PT.HIT
6°46'54.50"S, 110°47'10.09"T
Setiap 6 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
Analisis Data
Hasil pengukuran
dibandingkan dengan
baku mutu
5
Penurunan
muka air
tanah di
sekitar lokasi
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi
Kudus
Tidak terjadi
penurunan muka
air tanah sumur
ABT pada
operasional
rencana kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi Kudus
Operasional di
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi Kudus
- Pengecekan pencatatan penggunaan air tanah untuk kebutuhan air operasional rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pengukuran muka air tanah sumur pantau di tapak operasional rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Sumur
produksi
untuk
memenuhi
kebutuhan
air rencana
operasional
rencana
kegiatan
pengembanga
n Industri
Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus - Sumur
pantau di
tapak
operasional
rencana
kegiatan
pengembanga
n Industri
Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus 6 bulan sekali selama Operasional
Berlangsung di rencana kegiatan pengembangan Industri
Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus
Up. Kepala
Dinas PKPLH
Kabupaten
Kudus
6
Peningkatan
Air Limpasan
/ Potensi
Tidak terjadi genangan dan banjir di tapak Operasional pengembangan Industri
- Observasi lapangan adanya genangan/ banjir rencana
- Lokasi tapak kegiatan operasional Setiap 6 bulan sekali selama tahap PT. Hartono
- Dinas Lingkungan Hidup dan
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
Genangan/
Banjir di tapak
operasional
rencana
kegiatan
pengembanga
n Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi
Kudus
operasional
rencana kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi Kudus
dan saluran
drainase kota dan
badan air
penerima
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi Kudus
kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi kudus
2. Mengukur debit air
di rencana kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi Kudus
setiap saluran
drainase yang ada
3. Pemeliharaan
saluran air hujan
dan saluran rencana
kegiatan
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi kudus
rencana
kegiatan
pengembanga
n Industri
Elektronik
PT. Hartono
Istana
Teknologi
Kudus
berlangsung
2. Saluran
drainase di
rencana
kegiatan
pengembanga
n Industri
Elektronik
PT. Hartono
Istana
Teknologi
kudus
3. Saluran
drainase kota
4. Badan air
penerima
operasinal
rencana
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi
Kudus
berlangsung
Istana
Teknologi
Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas
Perumahan
Kawasan
Permukiman
dan
Lingkungan
Hidup
(PKPLH)
Kabupaten
Kudus
DLHK Provinsi Jawa Tengah - Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 7 Gangguan lalu lintas
- Tidak terjadi antrian dan tundaan perjalanan kendaraan
- Tidak terjadi kecelakaan
Operasional
Industri
Elektronik
PT.Hartono
Istana Teknologi
Pengumpulan
data
dilakukan dengan survei
lalu-lintas,
dan
pengamatan
secara
langsung di lapangan
Data
lalu-lintas
dianalisis
dengan
membandingkan
dengan standar MKJI
sedangkan
data
perparkiran
dianalisis
Jl.
Kudus-
Kaliwungu/BTS
. Kab. Jepara
No. Ruas 221-P
Koordinat
6°46'47.24"S
110°47'22.83"E
Selama
kegiatan
pengangkut
peralatan dan
material
konstruksi
berlangsung
dengan
frekuensi
pemantauan 6
minggu sekali
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
secara
deskriptif
kualitatif
maupun
apabila terjadi
kepadatan lalu
lintas yang
tinggi
dipantau
secara rutin
dan
Lingkungan
Hidup
(PKPLH)
Kabupaten
Kudus
8
Kecukupan
Parkir
Penyediaan
kapasitas
parkir
yang
memenuhi
kebutuhan
parkir
yang ada
Operasional
Industri
Elektronik
PT.Hartono
Istana Teknologi
- Pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan dan dokumentasi dengan menghitung kendaraan parkir, dan masuk/keluar arae parkir
- Analisis data dilakukan dengan analisis akumulasi parkir dan indeks parkir Tapak Lahan PT. Hartono Istana Teknologi dan Ruas jalan R Agil Kusumadya - Mijen 6°47'20.24"S 110°47'28.46"E Selama operasional PT. Hartono Istana Teknologi berlangsung dengan frekuensi pemantauan 6 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 9 Peningkatan kerusakan jalan
Tidak
terjadi
kerusakan
jalan
yang signifikan
Operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
Pengumpulan data tidak
kerusakan
jalan
dilakukan
dengan
kondisi prasarana jalan.
Data
kondisi
jalan
dianalisis
dengan
membandingkan
dengan
standar
yang
ada dari Bina Marga
Jl.
Kudus-
Kaliwungu/BTS
. Kab. Jepara
No. Ruas 221-P
Koordinat 6°46'47.24"S 110°47'22.83"E
Selama operasional PT. Hartono Istana Teknologi berlangsung dengan frekuensi pemantauan 3 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
Lingkungan
Hidup
(PKPLH)
Kabupaten
Kudus
10
Terbukanya
peluang
berusaha
Tumbuhnya usaha
sektor
informal
yang
mendukung
kegiatan
operasional
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi
Operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono Istana
Teknologi
Pengumpulan Data:
Data sekunder: Data
statistik kecamatan dan
desa di wilayah studi
Data primer: Dilakukan
melalui observasi, dan
wawancara dengan alat
bantu kuesioner
Penentuan Jumlah
Sampel (Responden):
Menggunakan rumus
Slovin dengan margin
error 10%.
Analisis Data:
Data hasil pemantauan
yang telah terkumpul
dianalisis untuk
mengetahui
kecenderungan tentang
parameter lingkungan
dengan menggunakan
analisis deskriptif
Penerapan yang
digunakan untuk
mengetahui peluang
usaha:
ΔU = (Ub : Ue) x 100%
Keterangan:
Ub: Banyak usaha
baru karena
adanya proyek
Permukiman
penduduk di
sekitar rencana
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi, yaitu
Desa
Kaliwungu,
Desa Sidorekso
dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
Selama
kegiatan
operasional
Industri
Elektronik
PT.Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
dengan
frekuensi 6
bulan sekali
PT. Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan Ue: Banyak usaha yang telah dilaksanakan sebelum proyek dilaksanakan. 11 Gangguan kenyamanan
Tidak ada atau sedikit terjadi keluhan masyarakat terhadap kegiatan operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
Operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono Istana
Teknologi
Pengumpulan Data:
Data primer: Dilakukan
melalui observasi, dan
wawancara dengan alat
bantu kuesioner
Penentuan Jumlah
Sampel (Responden):
Menggunakan rumus
Slovin dengan margin
error 10%.
Analisis Data:
Data hasil pemantauan
yang telah terkumpul
dianalisis untuk
mengetahui
kecenderungan tentang
parameter lingkungan
dengan menggunakan
analisis deskriptif
Permukiman
penduduk
di
sekitar rencana
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.Hartono
Istana
Teknologi, yaitu
Desa
Kaliwungu,
Desa Sidorekso
dan
Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
Selama
kegiatan
operasional
Industri
Elektronik
PT.Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
dengan
frekuensi
6
bulan sekali
PT. Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 12 Perubahan persepsi masyarakat
- Persepsi masyarakat lebih banyak yang bersifat positif
- Masyarakat
lebih banyak
yang setuju
dengan kegiatan
operasional
Industri
Elektronik
Operasional
Industri
Elektronik
PT.
Hartono Istana
Teknologi
Pengumpulan Data:
Data sekunder: Data
statistik kecamatan dan
desa di wilayah studi
Data primer: Dilakukan
melalui observasi, dan
wawancara dengan alat
bantu kuesioner
Penentuan Jumlah Sampel (Responden): Menggunakan rumus Permukiman penduduk di sekitar rencana pengembangan Industri Elektronik PT.Hartono Istana Teknologi, yaitu Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso Selama kegiatan operasional Industri Elektronik PT.Hartono Istana Teknologi berlangsung dengan frekuensi 6 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
PT.Hartono
Istana Teknologi
Slovin dengan margin
error 10%.
Analisis Data:
Data hasil pemantauan
yang telah terkumpul
dianalisis untuk
mengetahui
kecenderungan tentang
parameter lingkungan
dengan menggunakan
analisis deskriptif
dan
Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
Lingkungan
Hidup
(PKPLH)
Kabupaten
Kudus
13
Prevalensi
penyakit
Indikator: Kondisi gangguan kesehatan (ISPA,
Parameter: Kadar TSP < 230 μg/Nm3 (saat bekerja) menurut Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Baku Mutu Udara Ambien Operasional Industri
Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Pengumpulan Data:Emisi udara dan debu, akibat kegiatan kontruksi
Data Dinas kesehatan terkait populasi masyarakat beresiko ISPA Analisis Data: Udara disampling dengan alat Impinger selanjutnya dianalisis di laboratorium. Data- data kualitas udara selanjutnya dibandingkan dengan baku mutu kualitas udara ambien menurut Lampiran VII Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Lokasi tapak kegiatan
pengembangan Industri
Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus Sekali setiap 6 bulan selama
kegiatan Operasional Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi berlangsung PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan Hidup untuk Baku Mutu Udara Ambien. Dampak Penting Lainnya Yang Dipantau berdasarkan SOP, SNI, Standar Pemerintah, Kebijakan Pemerintah dan Standar Internasional TAHAP KONSTRUKSI 1 Kecukupan Parkir
Penyediaan kapasitas parkir yang memenuhi kebutuhan parkir yang ada Mobilisasi peralatan dan material
- Pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan dan dokumentasi dengan menghitung kendaraan parkir, dan masuk/keluar arae parkir
- Analisis data dilakukan dengan analisis akumulasi parkir dan indeks parkir Tapak Lahan PT. Hartono Istana Teknologi dan Ruas jalan R Agil Kusumadya - Mijen 6°47'20.24"S 110°47'28.46"E Selama kegiatan mobilisasi peralatan dan konstruksi PT.Hartono Istana Teknologi berlangsung dengan frekuensi pemantauan 1 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 2 Gangguan kenyamanan
Tidak ada atau sedikit terjadi keluhan masyarakat terhadap kegiatan mobilisasi peralatan dan material konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi
Mobilisasi
peralatan
dan
material
konstruksi
Pengumpulan Data:
Data primer: Dilakukan
melalui observasi, dan
wawancara dengan alat
bantu kuesioner
Penentuan Jumlah
Sampel (Responden):
Menggunakan rumus
Slovin dengan margin
error 10%.
Analisis Data:
Data hasil pemantauan
yang telah terkumpul
dianalisis untuk
mengetahui
Permukiman
penduduk di
sekitar rencana
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.Hartono
Istana
Teknologi, yaitu
Desa Kaliwungu,
Desa Sidorekso
dan Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Sekali pada
saat kegiatan
mobilisasi
peralatan dan
material
konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi
berlangsung
PT. Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH)
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
kecenderungan tentang
parameter lingkungan
dengan menggunakan
analisis deskriptif
Kabupaten
Kudus
Kabupaten
Kudus
3
Perubahan
persepsi
masyarakat
- Persepsi masyarakat lebih banyak yang bersifat positif
- Masyarakat
lebih banyak
yang setuju
dengan kegiatan
mobilisasi
peralatan dan
material
konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi
Mobilisasi
peralatan
dan
material
konstruksi
Pengumpulan Data: Data sekunder: Data statistik kecamatan dan desa di wilayah studi Data primer: Dilakukan melalui observasi, dan wawancara dengan alat bantu kuesioner
Penentuan Jumlah Sampel (Responden): Menggunakan rumus Slovin dengan margin error 10%. Analisis Data: Data hasil pemantauan yang telah terkumpul dianalisis untuk mengetahui kecenderungan tentang parameter lingkungan dengan menggunakan analisis deskriptif Permukiman penduduk di sekitar rencana pengembangan Industri Elektronik PT.Hartono Istana Teknologi, yaitu Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus Sekali pada saat kegiatan mobilisasi peralatan dan material konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT.Hartono Istana Teknologi berlangsung
PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 4 Penurunan kualitas udara (debu)
Parameter TSP
(<230 μg/Nm3) 5
menurut PP No. 22
tahun 2021
tentang PPPLH
untuk Baku Mutu
Udara Ambien
(Lampiran VII).
Pematangan lahan Pengumpulan Data
- Metode pengambilan sampel Kualitas Udara Ambien menurut SNI 19- 7119.6-2005.
- Metode analisis debu sesuai prosedur SNI 7119-3:2017 untuk
- Lokasi kegiatan pematangan lahan
- Permukiman
di lalan
lintasan
transportasi
(2 sampel)
Satu kali saat kegiatan pematangan lahan berlangsung.
PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan lokasi kegiatan dan lingkungan sekitar 3) Catat debit dan lama pengambilan sampel. 4) Analisis kadar debu di laboratorium Analisis Data Data hasil pengukuran dibandingkan dengan baku mutu yang berlaku dan rona awal
Permukiman
dan
Lingkungan
Hidup
(PKPLH)
Kabupaten
Kudus
Kabupaten
Kudus
5
Peninkatan
kebisingan
Tingkat kebisingan
lebih rendah
dibandingkan
dengan baku mutu
sesuai
peruntukannya (70
dBA) menurut
Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup
No.Kep
48/MenLH/11/1996
tentang Baku
Tingkat
Kebisingan.
Pematangan
lahan
Pengumpulan Data:
Pengukuran tingkat
kebisingan untuk
keperluan lingkungan
dilakukan dengan cara
sederhana mengacu
pada KEP-
48/MENLH/11/1996
atau berdasarkan SNI
8427:2017 Tentang
Pengukuran Tingkat
Kebisingan Lingkungan ,
menggunakan sound
level meter dilakukan
pada filter pembobotan
frekuensi A dan diset
respon pembobotan
waktu pada fast, diukur
tingkat tekanan bunyi
dB(A) selama 10 menit
untuk setiap
pengukuran. Pembacaan
dilakukan selama 5
detik. Waktu
pengukuran dilakukan
- Lokasi kegiatan
- Permukiman
di lalan
lintasan
transportasi
(2 sampel)
Satu kali saat kegiatan pematangan lahan berlangsung.
PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
selama 24 jam (LSM)
dengan cara pada siang
hari tingkat aktifitas
yang paling tinggi
selama 16 jam (LS) pada
selang waktu 06.00-
22.00 dan aktifitas
malam hari selama 8
jam (LM) pada selang
waktu 22.00-06.00.
Analisis Data
Data Tingkat kebisingan
siang-malam
dibandingkan dgn baku
tingkat
kebisingan
menurut
pada
KEP-
48/MENLH/11/1996
untuk permukiman
6
Timbulan
sampak
domestic
Tidak ada sampah yang tercecer yang menurunkan estetika Pematangan lahan
- Data timbulan limbah padat dikumpulkan dengan cara pengamatan secara langsung di lapangan dan Kepatuhan terhadap protap yang telah dibuat
- Pemilahan sampah domestik
- Data timbulan limbah padat dianalisis secara deskriptif Lokasi TPS sampah PT. Hartono Istana Teknologi Setiap 6 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan 7 Ruang Terbuka Hijau
Indikator
- Pemenuhan alokasi RTH
- Ketersediaan Desain RTH fungsi ekologis
- Area parkir bervegetasi
- Roadmap bantuan bibit penghijauan
Parameter
- Luas total RTH, lokasi RTH
- Fungsi RTH dalam desain
- Fungsi lahan parkir terbuka sebagai RTH.
- Roadmap bibit
bantuan
penghijauan
selama 5 tahun - Jenis dan
jumlah bantuan
bibit tanaman
penghijauan
Pematangan lahan . Pengumpulan Data: - Data alokasi RTH diperoleh dengan metode observasi dokumen layout penggunaan lahan, diamati luasan alokasi RTH dan sebaran/lokasi-lokasi RTH di area tapak
- Data Ketersediaan Desain RTH diperoleh dengan metode observasi dokumen Desain RTH
- Data area parkir
bervegetasi diperoleh
dengan metode
observasi dokumen
desain area parkir
dengan konsep area bervegetasi. - Roadmap penyediaan
bibit bantuan
penghijauan
diperoleh dengan metode observasi dokumen. - Jenis dan jumlah
bantuan bibit
tanaman penghijauan
diperoleh dengan metode observasi dokumen
Analisis Data:
- Area pengembanga n Hartono Istana Teknologi
- Area PT.
Hartono
Istana
Teknologi
Selama kegiatan pematangan lahan berlangsung dengan frekuensi 2 kali, salah satunya adalah pada akhir tahap pematangan lahan. PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan
- Data hasil observasi luas total RTH dianalisis secara deskriptif terkait dengan pemenuhan atau penaatan luas minimal RTH 10%.
- Data desain RTH dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan bagaimana perancangan RTH dan fungsionalitas dari RTH yang dirancang tersebut dengan indicator fungsi utama untuk fungsi ekologis dan juga fungsi estetika.
- Dokumen Roadmap penyediaan bibit bantuan penghijauan dianalisis secara deskriptif terkait tahapan perencanaan selama 5 tahun dilakukannya penyediaan bibit, lokasi pembibitan atau sumber bibitnya serta rencana lokasi dan atau mitra kegiatannya.
- Jenis dan jumlah
tanaman penghijauan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
yang direncanakan
pada road map
penghijauan dianalisis
secara deskriptif
terkait dengan
lokalitas jenis, nilai
penting ekologis dan
ekonomisnya serta
jumlah bibit yang
setara untuk
penghijauan seluas 30
% luas lahan
pengembangan
8
Gangguan flora
darat
Indikator
- Pemilihan ragam flora dalam desain RTH sesuai untuk fungsi utama ekologis
- Lapisan debu pada permukaan daun.
- Kegiatan anthopogenik sekitar
Parameter
- Jenis-jenis flora dalam desain RTH
- Ketebalan lapisan debu pada daun Pematangan lahan Metode Pengumpulan data
- Pengumpulan data Jenis-jenis tanaman yang dipilih yang akan ditanam di RTH dilakukan dengan metode observasi pada desain masing- masing tipe RTH/taman yang dibuat..
- Data terjadinya pengendapan debu pada permukaan daun diambil dengan metode observasi visual secara kualitatif. Pengambilan data dilakukan terhadap semua jenis flora.
- PT Hartono Istana Teknologi
- Area sekitar tapak PT. Hartono Istana Teknologi hingga sejauh 100 m dari batas tapak.
Selama kegiatan pematangan lahan berlangsung dengan frekuensi 2 kali, salah satunya adalah pada akhir tahap pematangan lahan. PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan 3) Potensi menghasilkan debu dari kegiatan anthopogenik sekitar.
Selain lapisan debu juga dilakukan pengamatan visual kondisi pertumbuhan dan kondisi fisik bagian- bagian flora. 3) Data kegiatan anthopogenik yang ada disekitar tapak kegiatan dikumpulkan dengan metode observasi lapangan dan dokumentasi fotografi. Dicatat bentuk kegiatan, intensitas kegiatan dan jarak nya dari tapak kegiatan, serta potensi penghasilan debu.
Analisis Data
- Data jenis-jenis flora
dianalisis secara
deskriptif untuk
kekayaan jenis pada
berbagai
perawakan/habitus
(pohon, semak,
perdu dan terna),
nilai kelokalan dan
fungsi ekologi
(pengatur iklim mikro, peneduh, Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan produsen oksigen, penyerap air hujan, penyedia habitas satwa, penyerap polutan dalam udara, air dan tanah) dan fungsi estetika 2) Data hasil pengamatan debu pada permukaan daun dianalisis secara deskriptif untuk menggambarkan potensi gangguannya terhadap fisiologis dan pertumbuhannya. 9 Gangguan fauna darat
Indikator
- Kegiatan pengelolaan fauna liar
- Kegiatan pengeloaan debu
- Konsentrasi debu udara ambient sesuai baku mutu
- Tidak ada kegiatan pembakaran sampah
- Pengelolaan pencahayan di Pematangan lahan Metode pengumpulan data
- Data kegiatan pengelolaan fauna liar dikumpulkan dengan metode observasi lapangan dan wawancara dengan pekerja konstruksi terkait dengan induksi mitigasi terhadap fauna liar ke para pekerja konstruksi.
- Data ada tidaknya kegiatan Penangkapan atau
- Tapak kegiatan PT. Hartono Istana Teknologi
- Sekitar tapak kegiatan PT. Hartono Istana Teknologi hingga sejauh 100m dari batas tapak. Selama kegiatan pematangan lahan berlangsung dengan frekuensi 2 kali, salah satunya adalah pada akhir tahap pematangan lahan. PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan dalam area tapak. 6) Kegiatan anthopogenik sekitar yang menggangu fauna liar. 7) Masih dijumpainya ragam jenis burung
Parameter
- Kegiatan induksi mitigasi fauna liar
- Kegiatan penangkapan fauna liar
- Pengelolaan sampah
- Konsentrasi debu udara ambient
- Pencahayaan di area tapak
- Kegiatan anhtopogenik di sekitar tapak kegiatan
- Ragam jenis burung
berburu fauna darat dikumpulkan dengan metode wawancara terhadap para pekerja konstruksi. 3) Data kegiatan pengelolaan sampah dikumpulkan dengan metode observasi lapangan dan wawancara terhadap para pekerja konstruksi. Dicatat apakah apakah ada pembakaran sampah atau tidak serta bentuk pengelolaan sampah yang dilakukan. 4) Data konsentrasi debu ambient dikumpulkan dari hasil pemantauan konsnetrasi debu udara ambient. 5) Data pencahayaan di area tapak dikumpulkan dengan metode observasi lapangan. Diamati tipe pencahayaan/arah pencahayaan dan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan intensitas pencahayaannya. 6) Data kegiatan anthopogenik yang ada disekitar tapak kegiatan dikumpulkan dengan metode observasi lapangan dan dokumentasi fotografi. Dicatat bentuk kegiatan, intensitas kegiatan dan jarak nya dari tapak kegiatan, serta potensi penghasilan debu dan yang berdampak pada fauna liar. 7) Dara ragam jenis burung dikumpulkan dengan metode koleksi bebas. Analisis Data
- Data kegiatan pengelolaan fauna liar dianalisis secara deskriptif, terutama terkait dengan kegiatan induksi mitigasi fauna liar pada pekerja.
- Data ada tidaknya kegiatan penangkapan atau Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan berburu fauna dianalisis secara deskriptif 3) Data kegiatan pengelolaan sampah dianalisis secara deskriptif terutama terkait dengan ada tidaknya kegiatan pembakaran sampah dan dampaknya terhadap fauna liar. 4) Data konsentrasi debu dianalisis secara deskriptif terkait dgan dampaknya terhadap fauna darat terutama burung. 5) Data pencahayaan pada malam hari diananlsis secara deskriptif dampaknya terhadap fauna nocturnal. 6) Data kegiatan anthropogenik di sekitar tapak dianalisis potensi dampaknya terhadap fauna liar terutama burung. 7) Data ragam jenis burung dianalisis kekayaan spesiesnya dengan metode Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan indeks kekayaan Margalef, status konservasi (PP No 7 /1999, Permen LHK No P.106 /2018). 10 Gangguan biota air
Indikator
- Kondisi saluran drainase
- Kondisi kolam pengendap
- Pemadatan lahan Parameter
- Total padatan tersuspensi (TSS)
- Kebersihan dan fungsionalitas saluran drainase
- Kebersihan dan fungsionalitas kolam pengendap
Pematangan lahan Pengumpulan Data:
- Data pengelolaan air hujan yang berasal dari tapak pengembangan dikumpulkan menggunakan metode observasi dan dokumentasi lapangan. Pengamatan dilakukan terhadap kondisi, kebersihan, fungsionalitas dan arah aliran saluran drainase, serta kondisi kolam pengendap, sistem kerjanya dan arah alirannya.
- Data kegiatan pengelolaan terjadinya erosi melalui pemadatan tanah dipeoleh melalui observasi dan dokumentasi lapangan.
- Data konsentrasi TSS air limpasan yang keluar dari
- Saluran drainase di area pengembangan dan sekitarya
- Kolam pengendap sementara Selama kegiatan pematangan lahan berlangsung dengan frekuensi 2 kali, salah satunya adalah pada akhir tahap pematangan lahan. PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan kolam pengendap didapatkan melalui hasil pemantauan TSS air yang keluar dari saluran drainase pada saat hujan.
Analisis Data:
- Data pengelolaan air hujan yang berasal dari tapak pengembangan dianalisis secara deskriptif terkait dengan sistem drainase yang meliputi fungsionalitas dan arah aliran yang mencegah masuknya air limpasan ke dalam tapak pengembangan dari luar tapak pengembangan, dan mengalirkan air limpasan dari tapak pengembangan pada saat hujan menuju kolam pengendap sementara . Kondisi dan fungsionalitas kolam pengendap air limpasan yang membawa material Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan lumpur sebelum keluar dari tapak dianalisis secara deskriptif kaitannya dengan biota air. 2) Data kegiatan pemadatan lahan dianalisis secara deskriptif terkait dengan dampaknya terhadap biota air 3) Data konsentrasi TSS dianalisis secara deskriptif dengan membandingkan baku mutu air sungai kelas 2 untuk parameter TSS dan dikaitkan dengan biota air. 11 Penurunan kenyamanan masyarakat
Tidak ada atau sedikit terjadi keluhan masyarakat terhadap kegiatan penyiapan lahan
Pematangan
lahan
Pengumpulan Data:
Data primer: Dilakukan
melalui observasi, dan
wawancara dengan alat
bantu kuesioner
Penentuan Jumlah
Sampel (Responden):
Menggunakan rumus
Slovin dengan margin
error 10%.
Analisis Data:
Data hasil pemantauan
yang telah terkumpul
dianalisis untuk
mengetahui
kecenderungan tentang
Permukiman
penduduk
di
sekitar rencana
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.Hartono
Istana Teknologi,
yaitu
Desa
Kaliwungu, Desa
Sidorekso
dan
Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
Sekali
pada
saat
kegiatan
pematangan
lahan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono Istana
Teknologi
berlangsung
PT. Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH)
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
parameter lingkungan
dengan menggunakan
analisis deskriptif
Kabupaten
Kudus
12
Peingkatan
kebisingan
Tingkat kebisingan
masih di bawah
nilai ambang batas
sesuai
peruntukannya (70
dBA) menurut
Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup
No.Kep
48/MenLH/11/1996
tentang Baku
Tingkat
Kebisingan
Pembangunan
fisik /
konstruksi
bangunan
Pengumpulan Data:
Pengukuran tingkat
kebisingan untuk
keperluan lingkungan
dilakukan dengan cara
sederhana mengacu
pada KEP-
48/MENLH/11/1996
atau berdasarkan SNI
8427:2017 Tentang
Pengukuran Tingkat
Kebisingan Lingkungan,
menggunakan sound
level meter dilakukan
pada filter pembobotan
frekuensi A dan diset
respon pembobotan
waktu pada fast, diukur
tingkat tekanan bunyi
dB(A) selama 10 menit
untuk setiap
pengukuran. Pembacaan
dilakukan selama 5
detik. Waktu
pengukuran dilakukan
selama 24 jam (LSM)
dengan cara pada siang
hari tingkat aktifitas
yang paling tinggi
selama 16 jam (LS) pada
selang waktu 06.00-
22.00 dan aktifitas
malam hari selama 8
- Lokasi kegiatan
- Permukiman sekitarnya (2 sampel)
Sekali selama kegiatan Pembangunan fisik / konstruksi bangunan berlangsung PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
jam (LM) pada selang
waktu 22.00-06.00.
Analisis Data
Data Tingkat kebisingan
siang-malam
dibandingkan dgn baku
tingkat
kebisingan
menurut
pada
KEP-
48/MENLH/11/1996
untuk permukiman
13
Peningkatan
Getaran
Tidak terganggu kenyamanan warga sekitar Tidak terdapat kerusakan bangunan yang signifikan Pembangunan fisik / konstruksi bangunan
- Pengumpulan data dengan pengukuran getaran di lapangan
- Menghitung nilai getaran untuk kenyamanan /kesehatan dan kerusakan bangunan merujuk Kepmen LH 49 tahun 1996
- Melakukan identifikasi kerusakan bangunan sekitar dan melakukan analisis deskripsi terkait kerusakan bangunan tersebut Lokasi pembangunan fisik/ konstruksi bangunan
Koordinat 6°46'48.63"S 110°47'2.08") Dilakukan pada saat kegiatan Pembangunan fisik / konstruksi bangunan dengan frekuensi 1 (satu) bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 14 Penurunan kualitas air permukaan
Konsentrasi parameter air limbah domestik tidak melebihi baku mutu sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Pembangunan fisik / konstruksi bangunan Pengumpulan data. Pengambilan parameter kualitas air sesuai dengan prosedur yang berlaku : TSS : SNI 6989.3-2019, pH : SNI 6989.11-2019, BOD : Drainase lingkungan PT. Hartono Istana Teknologi Setiap bulan sekali selama kegiatan pembangunan fisik / konstruksi PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
Dan Kehutanan
Republik Indonesia
Nomor :
P.68/Menlhk/Setjen
/Kum.1/8/2016
Tentang Baku Mutu
Air Limbah
Domestik (Lampiran
I): pH (6-9), BOD (<
30 mg/L), COD (<
100 mg/L), TSS (<
30 mg/L), minyak
dan lemak
(< 5 mg/L), amoniak
(< 10 mg/L), dan
total coliform
(< 3000 jml/100mL)
SNI 6989.72-2009, COD
: SNI 6989.2-2019, DO :
IKA-32 (elektrometri),
Minyak dan lemak :
APHA. Ed. 20.5520 B,
1998, Amoniak : SNI
06-6989.30-2005, Total
coliform : QI/LKA/18
(Tabung Ganda)
bangunan berlangsung.
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 15 Peurunan kuantitas air tanah
Tidak terjadi
penurunan muka
air tanah sumur
ABT pada saat
kegiatan
pembangunan
fisik/konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi Kudus
Pembangunan
fisik /
konstruksi
bangunan
- Pengecekan pencatatan penggunaan air tanah untuk kebutuhan air pembangunan fisik/konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus
- Pengukuran muka air tanah sumur pantau di tapak pembangunan fisik/konstruksi pengembangan Industri Elektronik
- Sumur
produksi
untuk
memenuhi
kebutuhan air
rencana
pembangunan
fisik/
konstruksi
pengembangan Industri
Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus - Sumur pantau
di tapak
kegiatan
pengembangan
6 bulan sekali
selama
kegiatan
konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik PT.Hartono Istana Teknologi Kudus PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
PT.Hartono Istana
Teknologi Kudus
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi
Kudus
16
Peningkatan air
limpasan
Tidak terjadi
genangan dan
banjir di saluran
drainase di tapak
kegiatan
konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi, Kudus
dan drainase kota
serta badan air
penerima
Kegiatan
pembangunan
fisik /
konstruksi
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.Hartono
Istana Teknologi
- Observasi lapangan
adanya genangan/
banjir pada saat
kegiatan
pembangunan fisik /
konstruksi
pengembangan
Industri Elektronik
PT. Hartono Istana
Teknologi, Kudus
terutama pada
musim penghujan. - Mengukur debit air di setiap saluran drainase yang ada di tapak kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi, Kudus
- Pemeliharaan saluran air hujan dan saluran drainase area di tapak kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi, Kudus
- Lokasi tapak
kegiatan
pembangunan
fisik /
konstruksi
pengembanga
n Industri
Elektronik PT.Hartono Istana Teknologi, Kudus - Saluran drainase kota
- Badan air penerima Setipa 6 bulan sekali selama tahap konstruksi berlangsung di tapak kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi, Kudus PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan 17 Timbulan sampah domestic
Tidak ada sampah yang tercecer yang menurunkan estetika Pembangunan fisik / konstruksi bangunan
- Data timbulan limbah padat dikumpulkan dengan cara pengamatan secara langsung di lapangan dan Kepatuhan terhadap protap yang telah dibuat
- Data timbulan limbah padat dianalisis secara deskriptif
- Timbulan sampah padat dipantau ketersediaan tempat sampah dan dipantau jumlah timbulan sampah Lokasi TPS sampah PT. Hartono Istana Teknologi Setiap 6 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 18 Timbulan limbah B3
- Tidak ada ceceran limbah padat B3
- Tidak ada penumpukan limbah B3 di TPS Limbah B3
- Terkelolanya limbah B3 sesuai dengan paraturan perundangan yang berlaku (Lampiran IX Peraturan Pemerintah Pembangunan fisik / konstruksi bangunan
- Data timbulan limbah B3 dikumpulkan dengan cara pengamatan secara langsung di lapangan ditambahkan dengan pencatatan di log book
- Pemenuhan kepatuhan terhadap protap limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku. TPS atau area limbah B3 di PT. Hartono Istana Teknologi Setiap 6 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH)
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
Republik
Indonesia
Nomor 22
Tahun 2021
Tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
Dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup (Limbah
B3).dan
4. Peraturan
Menteri LHK No.
6 tahun 2021
tentang Tata
Cara dan
Persyaratan
Pengelolaan
Limbah B3
3. Data timbulan
limbah padat
dianalisis secara
deskriptif
4. Pelaporan limbah B3
dilakukan sesuai
peraturan yang
berlaku.
Kabupaten
Kudus
19
Gangguan flora
darat
Indikator
- Kualitas udara ambient memenuhi baku mutu.
- Terbangun RTH dengan perpaduan konsep fungsi ekologis dan estetika.
- Ragam habitus
flora penyusin
RTH meliputi
habitus pohon, semak, perdu dan terna. Pembangunan fisik / konstruksi bangunan Metode pengumpulan data - Data pengelolaan
timbulam debu
dikumpulkan dengan metode observasi lapangan dan dokumentasi fotografis, sedangkan data konsentrasi debu ambient diperoleh dari data pemantauan kualitas udara ambient.
- Area sekitar tapak kegiatan sejauh hingga 100 m.
- Area RTH
- Koridor jalan,
- lahan parkir terbuka,
- Koridor sepanjang tembok pembatas denagn area luar Selama kegiatan konstruksi berlangsung dengan frekuensi 2 kali.salah satunya pada tahap akhir konstruksi. PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan 4) Lokalitas jenis flora penyusun RTH 5) Fungsi ekologis ragam jenis flora penyusun RTH 6) Konektivitas antar RTH Parameter
Kualitas udara ambient dengan parameter kunci konsentrasi debu.
Tipe RTH
Habitus ragam jenis flora penyusun RTH
Ragam jenis flora lokal
Fungsi ekologis ragam flora (menarik/disuk ai burung, habitat bagi ragam biota, menyerap polutan gas, menjerap debu).
Koridor penghubung antar RTH
Data lapisan debu pada permukaan tanaman dikumpulkan dengan metode observasi secara visual kualitatif. Dilakukan pengamatan secara visual adanya lapisan debu pada permukaan daun.
Data konstruksi RTH dikumpulkan dengan metode observasi dan inventarisasi dan dokumentasi fotografis.. Dicatat lokasi, luas, tipe/jenis RTH,
Data jenis-jenis flora diperoleh melalui metode obsevasi lapangan dengan teknis inventarisasi dan dokumentasi fotografis., diidentifikasi jenis- jenis flora, habitusnya, tingkat pertumbuhannya dan kondisi pertumbuhannya serta kelimpahannya. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
5) Data konnektivitas
antar RTH
dikumpulkan
dengan metode
observasi lapangan
dan dokumentasi
fotografis..
Diidentifikasi bentuk
koridor penghubung
antar RTH.
Analisis Data
- Data kualitas udara ambient, terutama konsnetrasi debu dianalisis secara deskriptif kaitannya dengan pengaruhnya terhadap flora data.
- Data luas RTH dan tipe/jenis RTH dianalisis secara deskriptif terkait dengan penaatan luas RTH minimal 10 % luas total area. Tipe RTH dianalisis secara deskriptif untuk RTH taman, RTH koridor jalan, RTH lahan parkir terbuka, RTH koridor sepanjang tembok pembatas tapak dengan area luar. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan 3) Data ragam jenis flora penyusun RTH dianalisis jumlah dan kelimpahan jenis-jenis flora lokal, kekayaan spesies berdasarkan Indeks kekayaan Margalef, fungsi ekologis masing- masing jenis flora (menarik/disukai burung, habitat bagi ragam biota, menyerap polutan gas, menjerap debu). 20 Gangguan fauna darat
Indikator
- Kualitas udara ambient memenuhi baku mutu.
- Jenis flora yang disukai burung
- Pencahayaan tidak mengganggu fauna nocturnal
- Keterjumpaan dengan ragam fauna darat terutama burung.
Parameter
- Ragam dan kelimpahan Pembangunan fisik / konstruksi bangunan
- Data pengelolaan timbulam debu dikumpulkan dengan metode observasi lapangan dan dokumentasi fotografis, sedangkan data konsentrasi debu ambient diperoleh dari data pemantauan kualitas udara ambient.
- Data jenis-jenis flora diperoleh melalui metode obsevasi lapangan dengan Teknik inventarisasi
- Area sekitar tapak hingga sejauh 100 m dari batas tapak kegiatan.
- Area RTH
- Koridor jalan,
- lahan parkir terbuka,
- Koridor sepanjang tembok pembatas denagn area luar.
Selama kegiatan konstruksi berlangsung dengan frekuensi 2 kali. PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan jenis flora yang disukai burung. 2) Jenis pencahayaan 3) Konsentrasi debu udara ambient 4) Ragam jenis fauna darat terutama burung. dan dokumentasi fotografis. 3. Data pencahayaan di area tapak kegiatan dikumpulkan menggunakan metode observasi lapangan. Dilakukan pengamatan, pencatatan dan dokumentasi fotografis ragam jenis pencahayaan yang ada. 4. Data ragam jenis fauna liar dikumpulkan dengan metode koleksi bebas. Ragam jenis faun aliar meliputi kelas mamalia, aves, reptilia, amfibi dan serangga serta kelas- kelas lain yang dijumpai.
Analisis data
- Data ragam jenis tanaman yang dipilih untuk menyusun RTH dianalisis secara deskriptif terkait dengan jenis-jenis yang dapat Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
mengundang
beragam jenis
burung dan potensi
habiat bari ragam
jenis fauna liar.
2. Data kegiatan
pengelolaan debu
dianalisis secara
deskriptif,
sedangkan data
konsentrasi debu
udara ambient
dianalisis secara
deskriptif terkait
dengan dampaknya
terhadap fauana liar.
3. Data pencahayaan
di RTH dianalisis
secara deskirptif
apakah hanya
mengggunakan
jenis-jenis
pencahayan
downlight
(pencahayaan ke
bawah), atau ada
yang menggunakan
uplight
(pencahayaan ke
atas), selanjutnya
dianalisis apakah
menimbulkan glare
effect dan
bagaimana efek
penggunaan
pencahayaan yang
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan ada terhadap fauna nokturnal.
Ragam jenis fauna darat dianalisis kekayaan spesies menggunakan indeks kekayaan spesies menggunakan indeks kakayaan spesies Margalef dan statsus konservasi perlindungan (PP No 7/1999 dan Perm LHK P.106/2018) dan kelangkaannya (Daftar merah IUCN) 21 Penurunan sanitasi lingkungan
Kepadatan lalat, nyamuk, kecoa dan tikus.
Kecukupan sarana BAB, tidak ada genangan air.
Tandon air sesuai air sesuai syarat kesehatan.
Tempat sampat sesuai syarat kesehatan dan memenuhi estetika
lingkunganKetentuan tentang
Pembangun an fisik / konstruksi bangunan
Timbulan limbah padat, Buang Air Besar (BAB) pekerja kegiatan, dan genangan air
Pengumpulan data sanitasi lingkungan dilakukan dengan cara observasi dan wawancara menggunakan kuesioner
Data sanitasi
lingkungan dianalisis
secara deskriptif
kualitatif
Lokasi
tapak
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.Hartono
Istana
Teknologi
Kudus
Sekali setiap 3
bulan
selama
kegiatan
Pembangunan
fisik/
kontruksi
bangunan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.Hartono
Istana
Teknologi
berlangsung
PT.
Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan pengelolaan limbah padat, limbah cair dan vektor penyakit sesuai standar kesehatan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan TAHAP OPERASI 1 Peningkatan kebisingan
Tidak melebihi
baku tingkat
kebisingan siang-
malam menurut
Kep/MENLH/48/1
996 untuk
permukiman 55
+3 dBA
Operasional
Industri
Elektronik
PT.Hartono
Istana
Teknologi
Pengumpulan Data:
Pengukuran tingkat
kebisingan untuk
keperluan lingkungan
dilakukan dengan cara
sederhana mengacu
pada KEP-
48/MENLH/11/1996
atau berdasarkan SNI
8427:2017 Tentang
Pengukuran Tingkat
Kebisingan Lingkungan ,
menggunakan sound
- B1-Area Pabrik 7°33'14.1"S, 110°38'43.7"E
- B2- Permukiman Penduduk Timur Laut 7°33'15.66"S, 110°38'56.81"E
- B3- Permukiman Penduduk Sekali setiap enam bulan selama kegiatan operasional berlangsung PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
level meter dilakukan
pada filter pembobotan
frekuensi A dan diset
respon pembobotan
waktu pada fast, diukur
tingkat tekanan bunyi
dB(A) selama 10 menit
untuk setiap
pengukuran. Pembacaan
dilakukan selama 5
detik. Waktu
pengukuran dilakukan
selama 24 jam (LSM)
dengan cara pada siang
hari tingkat aktifitas
yang paling tinggi
selama 16 jam (LS) pada
selang waktu 06.00-
22.00 dan aktifitas
malam hari selama 8
jam (LM) pada selang
waktu 22.00-06.00.
Analisis Data
Data Tingkat kebisingan
siang-malam
dibandingkan dgn baku
tingkat
kebisingan
menurut
pada
KEP-
48/MENLH/11/1996
untuk permukiman
Selatan- Barat
daya
7°33'1.53"S,
110°38'31.65"E
Hidup
(PKPLH)
Kabupaten
Kudus
2
Timbulan
sampah
domestik
- Tidak ada sampah yang tercecer
- Terkelolanya
sampah yang
dihasilkan
Operasional
Industri
Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi - Data timbulan limbah padat dikumpulkan dengan cara pengamatan secara langsung di Lokasi TPS sampah PT. Hartono Istana Teknologi Setiap 6 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK)
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan dengan pengurangan sampah sesuai peraturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.75/MENLHK/ SETJEN/KUM.1 /10/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah Oleh Produsen. lapangan dan Kepatuhan terhadap protap yang telah dibuat 2. Data timbulan limbah padat dianalisis secara deskriptif Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 3 Timbulan limbah B3
- Tidak ada ceceran limbah padat B3
- Tidak ada penumpukan limbah B3 di TPS Limbah B3
- Terkelolanya
limbah B3
sesuai dengan
paraturan
perundangan
yang berlaku
(Lampiran IX
Peraturan
Pemerintah
Republik
Indonesia
Operasional
Industri
Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi - Data timbulan limbah B3 dikumpulkan dengan cara pengamatan secara langsung di lapangan
- Pemenuhan kepatuhan terhadap protap limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku.
- Data timbulan limbah padat dianalisis secara deskriptif TPS atau area limbah B3 di PT. Hartono Istana Teknologi Setiap 6 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Limbah B3).dan Peraturan Menteri LHK No. 6 tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3 4 Terjaganya komunitas flora darat
Indikator
- Kualitas udara ambient memenuhi baku mutu.
- Lapisan debu pada permukaan daun
- Keragaman dan kelimpahan flora lebih tinggi dari rona awal
- RTH terawat
- Ragam jenis flora tumbuh dengan baik.
Parameter Operasional PT. Hartono Istana Teknologi
- Data lapisan debu dikumpulkan secara visual dengan metode observasi lapangan dan dokumentasi fotografis. Pengamatan dilakukan pada setiap jenis flora pada jaraj hingga 100 m dari batas tapak kegiatan
- Data kualitas udara ambient diperoleh dari data hasil pemantauan kualitas udara ambient di dalam
- Area RTH
- Koridor jalan,
- lahan parkir terbuka,
- Koridor sepanjang tembok pembatas denagn area luar.
- Area sekitar tapak hingga sejauh 100m dari batas tapak kegiatan. Selama kegiatan operasional dengan frekuensi 6 bulan sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan
- Kualitas udara ambient
- Lapisan debu permukaan daun.Jenis-jenis flora
- Kelimpahan dan kekayaan jenis flora
- Kebersihan, kerapihan dan jumlah flora yang dibiarkan mati.
- Pertumbuhan dan kondisi fisik flora (kejadian klorosis, nekrosis dan kriting). dan di luar tapak operasional
- Data jenis-jenis flora diperoleh melalui metode obsevasi lapangan dengan teknik inventarisasi. diidentifikasi jenis- jenis flora, habitusnya, tingkat pertumbuhannya dan kondisi pertumbuhannya serta kelimpahannya, dilakukan pengamatan secara visual dan pencatatan kejadian klorosis, nekrosis dan kriting.
- Data kondisi RTH dikumpulkan dengan metode observasi lapangan dan dokumentasi fotografis, dilakukan pencatatan kegiatan pengelolaan yang telah dilakukan, kondisi kebersihan, kerapihan dan kejadian flora yang dibiarkan mati.
- Data kegiatan antropogenik Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan disekitar tapak kegiatan dikumpulkan denhan metode observasi lapangan.
Analisis Data
- Data ragam jenis flora dianalisis kekayaan spesies, jumlah jenis yang mampu mengundang burung, serta kesesuaian dengan fungsi masing- masing tipe RTH/taman.
- Data kondisi pertumbuhan dan kondisi fisik flora (klorosi, nekrosis dan kriitng) dianalisis secara deskriptif. Dihitung prosentase kejadiannya pada setiap jenis flora dan jarak lokasi kejadiannya dari batas tapak kegaitan.
- Data lapisan debu dianalisis secara deskritif . Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
4. Data kualitas udara
dan lapisan debu
pada permukaan
daun dianalisis
secara deskriptif
terkait efeknya
terhadap flora darat
dan juga dianalisis
keterkaitan antara
kualitas udara, flora
darat dan aktivitas
anthropogenic lain
yang ada di sekitar
tapak operasional.
5
Terjaganya
komunitas
fauna darat
Indikator
- RTH terawat
- Tidak ada gangguan terhadap fauna yang berasal dari pencahayaan
- Kualitas udara memenuhi baku muut
- Dijumpai ragam jenis fauna liar
Parameter
- Kebersihan, kerapihan dan jumlah flora yang dibiarkan mati.
- Tipe pencahayaan Operasional PT. Hartono Istana Teknologi Pengumpulan data
- Data kondisi RTH dikumpulkan dengan metode observasi lapangan dan dokumentasi fotografis, dilakukan pencatatan kegiatan pengelolaan yang telah dilakukan, kondisi kebersihan, kerapihan dan kejadian flora yang dibiarkan mati
- Data pencahayaan di area tapak kegiatan dikumpulkan menggunakan metode observasi lapangan. Dilakukan pengamatan, pencatatan dan
- Area RTH
- Koridor jalan,
- lahan parkir terbuka,
- Koridor sepanjang tembok pembatas denagn area luar.
- Area sekitar tapak hingga sejauh 100m dari batas tapak kegiatan. Selama kegiatan operasional dengan frekuensi 1 tahun sekali PT. Hartono Istana Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan pada malam hari 3) Kualitas udara ambient 4) Ragam jenis fauna darat terutama burung.
dokumentasi fotografis ragam jenis pencahayaan yang ada. 3) Data lapisan debu dikumpulkan secara visual dengan metode observasi lapangan dan dokumentasi fotografis. Pengamatan dilakukan pada setiap jenis flora pada jaraj hingga 100 m dari batas tapak kegiatan 4) Data kualitas udara ambient diperoleh dari data hasil pemantauan kualitas udara ambient di dalam dan di luar tapak operasional. 5) Data kegiatan antropogenik disekitar tapak kegiatan dikumpulkan denhan metode observasi lapangan 6) Pengumpulan data Jenis-jenis fauna darat dan kelimpahannya Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
dilakukan dengan
metode koleksi
bebas, dilakukan
pencatatan dan
penghitungan jumlah
individu jenis -jenis
fauna darat yang
teramati/dijumpai
baik secara
langsung..
Analisis Data
- Data kondisi RTH dianalisis secara deskriptif terkait dengan fungsionalitasnya sebagai habiat bagi ragam jenis fauna darat tertama burung.
- Data pencahayaan dianalisis secara deskriptif terkait dengan jenis- jenis/tipe pencahayaan yang ada dan efeknya terhadap fauna noktural.
- Data kualitas udara dianalisis secara deskriptif terkait dengan efeknya terhadap ragam jenis fauna liar dan juga dianalisis Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan keterkaitan antara kuaalitas udara, fauna darat dan aktivitas anthropogenic lain yang ada di sekitar tapak operasional 4. Data jenis-jenis fauna darat terutama burung dianalisis indeks kekayaan jenis menggunakan indeks kekayaan jenis Margalef, juga dianalisis status konservasi kelangkaan dan pelridungannya) dari smeua jneis fauna darat yang terpantau, serta dianalisis juga fungsi ekologsi dari tiap- tiap jenis fauna liar. 6 Penurunan sanitasi lingkungan
- Saluran drainase
- limbah padat. di TPS
- Genangan air
- Angka penyakit
yang di
sebabkan oleh
vektor seperti
Demam
berdarah
dengue (DBD ) ,
Timbulan
limbah
padat,
timbulan
limbah
cair
genangan
air,
dari air larian
akibat kegiatan
operasional
Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Pengumpulan data
Pengumpulan data sanitasi lingkungan dilakukan dengan cara observasi, pemeriksaan laboratorium lingkungan dan wawancara menggunakan kuesioner
Analisis data
Lokasi
tapak
kegiatan
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono Istana
Teknologi
Kudus
Sekali setiap 6
bulan
selama
kegiatan
operasional
Industri
Elektronik PT.
Hartono Istana
Teknologi
berlangsung
PT. Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Dampak Lingkungan Yang Dipantau
Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup
Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup
Jenis Dampak
Yang Timbul
Indikator /
Parameter
Sumber
Dampak
Metode Pengumpulan
dan Analisis Data
Lokasi Pantau
Waktu dan
Frekuensi
Pelaksana
Pengawas
Penerima
Laporan
Leptospirosis,
Diare
5. Angka
kepadatan
vektor penyakit
seperti nyamuk,
kecoa, lalat dan
tikus
6. Ketentuan
tentang
pengelolaan
limbah padat,
limbah cair dan
vektor penyakit
sesuai standar
kesehatan yaitu
Peraturan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor 2 Tahun
2023 tentang
Peraturan
Pelaksanaan
Peraturan
Pemerintah
Nomor 66
Tahun 2014
tentang
Kesehatan
Lingkungan
Data
sanitasi
lingkungan
dianalisis
secara
deskriptif
kualitatif
Lingkungan
Hidup
(PKPLH)
Kabupaten
Kudus
TAHAP PASCA OPERASI
1
Penurunan
kualitas udara
(debu)
Konsentrasi TSP
yang diukur lebih
kecil dibandingkan
Pembongkaran
pabrik
Pengumpulan Data
- Pengambilan sampel debu dengan
- Lokasi kegiatan Sekali selama kegiatan Pemeliharaan PT. Hartono
- Dinas Lingkungan Hidup dan
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan
dengan TSP menurut baku mutu Lampiran VII PP No. 22 tahun 2021 tentang PPPLH (230 μg/Nm3). menggunakan High Volume Air Sampler untuk lokasi kegiatan dan lingkungan sekitar sesuai SNI 7119- 3:2017. 2) Analisis kadar debu (partikulat) di laboratorium Analisis Data Hasil pengukuran dibandingkan dengan baku mutu 2. Permukiman sekitarnya wilayah studi (2 sampel)
bangunan dan sarana penunjang berlangsung Istana Teknologi
Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas
Perumahan
Kawasan
Permukiman
dan
Lingkungan
Hidup
(PKPLH)
Kabupaten
Kudus
DLHK Provinsi Jawa Tengah - Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus 2 Hilangnya matapencaharia n
- Peningkatan angka pengangguran terbuka di wilayah studi
- Hilangnya
matapencaharia n bagi masyarakat / penduduk lokal
Pemutusan Hubungan Kerja
Pengumpulan data
Data primer: Dilakukan
melalui observasi, dan
wawancara dengan alat
bantu kuesioner
Penentuan Jumlah
Sampel (Responden):
Menggunakan rumus
Slovin dengan margin
error 10%.
Metode Analisis Data
Data hasil pemantauan
yang telah terkumpul
dianalisis untuk
mengetahui
kecenderungan tentang
parameter lingkungan
dengan menggunakan
analisis deskriptif
Penerapan yang
digunakan untuk
Permukiman
penduduk
di
sekitar rencana
pengembangan
Industri
Elektronik
PT.
Hartono Istana
Teknologi, yaitu
Desa
Kaliwungu,
Desa Sidorekso
dan
Desa
Gamong,
Kecamatan
Kaliwungu,
Kabupaten
Kudus
Sekali
pada
saat
kegiatan
Pemutusan
Hubungan
Kerja
(PHK)
berlangsung
PT. Hartono
Istana
Teknologi
- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah
- Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus
- Gubernur Jawa Tengah Up. Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah
- Bupati Kudus Up. Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Dampak Lingkungan Yang Dipantau Bentuk Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantauan Lingkungan Hidup Jenis Dampak Yang Timbul Indikator / Parameter Sumber Dampak Metode Pengumpulan dan Analisis Data Lokasi Pantau Waktu dan Frekuensi Pelaksana Pengawas Penerima Laporan mengetahui kesempatan kerja: KKLK = (TKLK : PLK) X 100% Keterangan: KKLK: Kesempatan kerja yang tercipta untuk masyarakat lokal (%) TKLK: Tenaga kerja yang direkrut dari masyarakat lokal (jiwa) PLK : Jumlah pengangguran di tingkat lokal (jiwa)
GUBERNUR JAWA TENGAH,
AHMAD LUTHFI
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
${jabatan_pengirim},
${ttd_pengirim}
${nama_pengirim}
Pembina Utama Muda
NIP. ${nip_pengirim}
Haerudin, S.H., M.H.
Kepala Biro Hukum
197007291996031001
${ttd}
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR
TENTANG KELAYAKAN LINGKUNGAN
HIDUP RENCANA PENGEMBANGAN
INDUSTRI ELEKTRONIK PT HARTONO
ISTANA TEKNOLOGI DI KABUPATEN
KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH
PENDEKATAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
A. Pendekatan Teknologi Pendekatan teknologi dilakukan dengan menerapkan teknologi yang ekonomis, tepat guna dan berhasil guna sesuai dengan karakteristik dampak yang timbul dalam upaya meminimalkan dampak negatif. Secara ringkas, contoh-contoh upaya pendekatan teknologi terhadap dampak-dampak yang ditimbulkan adalah sebagai berikut:
- Tidak melebihi tonase truk (tidak Over Dimension Over Load/ ODOL);
- Ban truk ke luar proyek dalam kondisi bersih;
- Secara rutin membersihkan mobil yang keluar masuk lokasi proyek;
- Truk pengangkut lolos uji emisi;
- Bak Truk pengangkut material ditutup dengan terpal;
- Membersihkan material yang tercecer di jalan;
- Truk pengangkut lolos uji kir;
- Alat pengangkut menggunakan knalpot standard;
- Pengaturan pengangkutan tidak beriringan lebih dari dua alat pengangkut;
- Dilakukan pengangkutan sesuai jam kerja (08.00 – 16.00);
- Adanya petugas pengatur lalu lintas dan keselamatan jalan;
- Pemilihan rute angkutan material dan peralatan diusahakan ada pengawalan ketat di dalam pengaturan arus lalu lintas;
- Penggunaan dengan kendaraan truk besar seperti tronton maupun Trailler sedapat mungkin dilakukan pada malam hari diatas pukul 22.00 WIB s/d 04.00 WIB dan wajib melakukan ijin dispensasi jalan;
- Penggunaan angkutan berat yang di lewatkan pada akses jalan utama (Jl. Kudus-Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221) serta diangkut dengan alat angkut khusus (seft loader truck) dan pergerakan angkutan berat ini dihindari pada jam-jam padat (diutamakan malam hari antara pukul 22.00 WIB s/d 04.00 WIB);
- Tidak melakukan perjalanan pengiriman material secara beriring iringan dengan jarak angkutan material satu dengan yang lainnya berdekatan, sehingga untuk menghindari kondisi tersebut wajib membuat jadwal pelaksananaan pengangkutan rutinitas harian;
- Di dalam pengaturan waktu angkutan material dan peralatan hendaknya memperhatikan kondisi kepadatan lalu lintas sekitar. Disarankan untuk angkutan material dan alat berat beroperasi saat malam hari dan/atau 100.3.3.1/172 TAHUN 2025 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
pada saat lalu lintas tidak padat (sepi), serta memperhatikan jam
pengangkutan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten
kudus;
17. Adanya pembagian waktu angkutan pekerja konstruksi yaitu pada pukul
08.00 WIB s/d pukul 08.30 WIB dimana jam tersebut arus kendaraan
tidak padat serta tidak bersamaan dengan waktu pergantian shift
pekerja operasional (diarahkan pukul 07.00 WIB s/d 08.00 WIB) dan
material/peralatan
angkutan
konstruksi.
Pada
saat
istrirahat
diharapkan pekerja konstruksi tidak keluar lokasi kecuali ijin/alasan
tertentu serta pada jam istrirahat tersebut. Kondisi saat pulang pekerja
di jadwalkan sekitar pukul 17.00 WIB s/d 18.00 WIB sehingga tidak
bersamaan dengan pergantian shift pekerja operasional dan angkutan
material konstruksi. pengaturan ini untuk adanya jeda waktu antara
tenaga kerja konstruksi dan tenaga kerja operasional;
18. Memberikan informasi dan pekerja pengawasan untuk mengamankan
rute mulai dari Akses masuk. Pemasangan rambu-rambu ini sesuai
dengan persyaratan keselamatan (K3) yang berlaku. Pemasangan lampu
warning light dan pemberian informasi peringatan “Hati-hati, banyak
keluar masuk kendaraan proyek”;
19. Melakukan perbaikan jalan dengan segera yang diakibatkan dari
kegiatan konstruksi ;
20. Pemilihan tipe/jenis kendaraan yang sesuai kelas jalan yang ada;
21. Kapasitas pengangkutan sesuai dengan JBI dan JBB yang diijinkan
didalam KIR;
22. Pembuatan kolam sementara untuk menahan agar sedimen tidak
melimpah ke saluran selama musim penghujan;
23. Memberi Batas Pagar sementara sekeliling tapak proyek;
24. Perawatan saluran drainase yang menuju saluran drainase sekitarnya
agar tidak terjadi sumbatan;
25. Melakukan penyiraman di area proyek pada musim kemarau;
26. Pembatasan jam kerja, jangan bekerja pada malam hari (maksimum jam
21.00), kecuali untuk pekerjaan pengecoran yang bersifat menerus;
27. Debit pemompaan harus disesuaikan dengan kapsitas sumur ABT
rencana kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana
Teknologi Kudus;
28. Pencatatan debit pemompaan setiap hari dalam penurapan air tanah
pada sumur ABT;
29. Pembuatan Sumur Pantau di lokasi Tapak kegiatan pengembangan
Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus;
30. Pembuatan kolam/tandon air penampungan air hujan di rencana
kegiatan pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana
Teknologi Kudus;
31. Pembuatan Sumur Resapan dan Biopori di rencana kegiatan
pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi Kudus;
32. Adanya petugas yang membantu kelancaran lalu lintas kendaraan dan
keselamatan jalan. Petugas diletakan pada titik akses baik akses pekerja,
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
akses kendaraaan barang maupun akses parkir sepeda motor;
33. Peningkatan layanan petugas dengan menempatkan petugas pengatur
lalu lintas untuk pengaturan kelancaran arus lalu lintas dan
keselamatan jalan;
34. Adanya petugas yang membantu menyeberangkan jalan;
35. Adanya area penempatan ruang untuk antar jemput karyawan;
36. Pengaturan jam kerja karyawan dengan mengatur jam pergantian shift
tidak pada jam padat serta menyesuaikan jam perhantian shift Industri
sekitarnya agar tidak menumpuk dengan tidak berbarengan jam
pergantian shift seperti Industri sekitar;
37. Akses masuk dan keluar dipisahkan antara akses pekerja dengan
angkutan barang, meskipun terdapat akses menuju ke kantor yang wajib
menggunakan akses angkutan barang;
38. Untuk lebar akses utama pekerja operasional (orang) mencapai 8 meter
dengan radius tikung minimal 6 meter (R.6);
39. Akses masuk dan keluar angkutan barang. pada sirkulasi ini yang
kemungkinan jenis kendaraan yang digunakan sampai dengan ukuran
jenis tronton maupun trailler dengan MST 10 ton dan berat isi yang
diijinkan mencapai 20-30 ton. Rencana lebar total akses 14 meter
dengan dibagi antara akses masuk dan keluar kendaraan barang
masing-masing 7 meter dengan menggunakan pembagi marka.
Sedangkan untuk radius putar minimal 12 m (R.12);
40. pengaturan waktu perkerja di lakukan dengan berdasarkan pembagian
shift pada saat pergantian pada saat jam lalu lintas tidak padat / jenuh
serta kegiatan Industri lain tidak bersamaan bergantian shift. Selain itu
penggantian shift tersebut dibagi lagi per gelombang yang dapat
dilakukan
pembagian
berdasarkan
divisi
maupun
bidang
dan
sebagainya;
41. Untuk pengaturan waktu kendaraan barang diatur sedemikian rupa
untuk menghindari pada saat jam padat/sibuk dan pergantian shift
pekerja. Kendaraan pengangkut bahan baku dan produk sebaiknya
pengunakan sistem penjadwalan (time table) apabila dimungkinkan
penggunaan pengiriman maupun tanpa penjawalan namun perlu
memperhatikan kondisi lalu lintas yang ada;
42. Untuk kendaraan truk pada jam pergantian shift tidak diperkenankan
terdapat mobilisasi (sirkulasi) baik di dalam maupun diluar Industri.
Untuk itu mengingat ritasi dan frekuensi kendaraan truk perharinya
relative cukup tinggi dengan pertimbangan aspek keselamatan dibuat
time table keluar masuk truk tidak pada zona jam pergantian shift,
sehingga tidak terdapat gesekan konflik kendaraan truk dengan
kendaraan perkerja;
43. Khusus kendaraan operasional dan kendaraan tamu tidak diatur waktu
pergerakkannya, namun tetap diatur diijinkan masuk ke area tapak
kegiatan pada saat tidak terdapat lintas kendaraan pengangkut barang
(bahan baku maupun produk), hal ini dengan kendaraan tersebut wajib
lapor pada pos sekurity terlebih dahulu;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Beberapa perlengkapan jalan direncanakan baik berupa rambu, marka dan fasilitas pengaman jalan. Adapun penempatan fasilitas rambu dan marka;
Adanya penempatan parkir untuk khusus karyawan/pegawai yang dipisahkan dengan area parkir tamu;
Adanya penambahan kapasitas ruang parkir karyawan yang mencukupi untuk dapat menampung parkir penambahan jumlah karyawan pengembangan PT. Hartono Istana Teknologi yang signifikan;
Adanya penambahan kapasitas ruang parkir karyawan yang mencukupi untuk dapat menampung parkir penambahan jumlah karyawan pengembangan PT. Hartono Istana Teknologi yang signifikan. Penyediaan fasilitas parkir ini minimal wajib dapat menampung sebanyak 75 SRP mobil, 2075 SRP sepeda motor dan 330 SRP truk sesuai perencanaan maupun hasil perhitungan kebutuhan parkir minimal;
Adanya himbauan kebijakan dari PT. Hartono Istana Teknologi terkait pelarangan untuk tidak memarkirkan kendaraan terkait operasional dibahu/tepi ruas Jl. Kudus-Kaliwungu/BTS. Kab. Jepara No. Ruas 221, meskipun kondisi di lapangan terdapat kegiatan parkir bahu/tepi jalan;
Adanya larangan berhenti/parkir di sepanjang jalur sirkulasi di dalam tapak PT. Hartono Istana Teknologi kecuali pada titik yang telah ditentukan sebagai pelataran parkir baik orang maupun barang;
Opimalisasi/ memaksimalkan penggunaan parkir internal pada lahan tapak kegiatan PT Hartono Istana Teknologi;
Meningkatkan parkir vertikal dengan sistem double decker untuk parkir sepeda motor maupun adanya pemanfaatan teknologi untuk penerapan parkir terutama parkir sepeda motor dengan system parkir bertingkat untuk hemat lahan;
Mengalokasikan lahan untuk RTH seluas minimal 10 %;
Mendesain RTH dengan konsep utama fungsi ekologis yang dipadukan dengan estetika;
Batas tapak rencana pengembangan dengan lahan di luar tapak ditanami dengan jenis tanaman bambu dengan pola tanam rapat;
Mendesain area parkir berbasis vegetasi termasuk sebagian dalam bentuk grass block;
Membuat dan melaksanakan roadmap penyediaan bantuan bibit tanaman penghijauan untuk kegiatan penghijauan di luar tapak setara dengan 30 % luas lahan pengembangan selama 5 tahun;
Melakukan pemilahan sampah dengan cara sebagai berikut : a) Memilah sampah organik dan an or ganik
b) Memilah sampah organik yang dapat digunakan kembali ( Reuse ) c) Mengolah sampah organik menjadi pupuk kompos
d) Mengelola sisa material untuk bisa di manfaatkan kembali atau membuangnya pada tempat yang tidak mengganggu masyarakatMenempatkan bak sampah di tempat yang mudah di akses dan sesuai ukurannya; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Menempelkan slogan agar membuang sampah pada tempatnya;
Tidak membakar sampah di lokasi kegiatan;
Pengelolaan Limbah B3 dengan cara:
a) Identifikasi limbah B3;
b) Menyimpan limbah B3 di bangunan TPS B3;
c) Mengemas limbah B3 dengan di beri simbol dan label Limbah B3.Ketentuan tentang pengelolaan limbah padat, limbah cair dan vektor penyakit sesuai standar kesehatan yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan;
Pemenuhan kesehatan lingkungan berkaitan dengan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) untuk pemenuhan peraturan Pemenkes No 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
B. Pendekatan Sosial-Ekonomi: Pendekatan sosial ekonomi adalah langkah-langkah yang akan ditempuh oleh PT. Hartono Istana Teknologi. untuk mengelola dampak terhadap lingkungan melalui tindakan yang berdasarkan atas interaksi sosial dan bantuan peran pemerintah yang meliputi:
- Memprioritaskan tenaga kerja lokal minimal 30%, sesuai dengan bidang keahlian dan jumlah kebutuhan untuk bekerja;
- Memberikan informasi yang jelas tentang rencana kegiatan kepada masyarakat sekitar;
- Meminimalkan/ memfasilitasi PKL yang ada sehingga tidak mengganggu jalan;
- Memberi ruang kesempatan berusaha di sektor informal bagi masyarakat sekitar;
- Penerapan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Antar Waktu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun berjalan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi dan harapan masyarakat;
- Membuka Pos Layanan Pengaduan yang praktis dan jelas untuk menindak lanjuti keluhan dan aspirasi masyarakat akibat kegiatan konstruksi pengembangan Industri Elektronik PT. Hartono Istana Teknologi;
- Melakukan sosialisasi sebelum kegiatan pembangunan fisik/ konstruksi pengembangan Industri PT. Hartono Istana Teknologi berikut dampak- dampak yang ditimbulkan kepada masyarakat sekitar dilakukan secara detail, praktis, sederhana, dan jelas;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Penerapan pemutusan hubungan kerja (PHK) mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Antar Waktu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
C. Pendekatan Institusi: Pendekatan institusi adalah mekanisme kelembagaan yang dilakukan oleh PT. Hartono Istana Teknologi. dalam upaya menanggulangi dampak lingkungan hidup yang meliputi:
- Bekerjasama dengan pemerintah Desa Kaliwungu, Desa Sidorekso dan Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus dalam rekruitmen tenaga kerja;
- Melakukan kerjasama dengan pemerintah Kelurahan dan instansi terkait dalam proses penerimaan tenaga kerja lokal melalui leaflet dan/atau pengumuman;
- Karyawan/pekerja dikutkan dalam program BPJS ketenagakerjaan;
- Wajib mematuhi Undang-Undang Ketenagakerjaan;
- Melakukan kerjasama dengan PKPLH Kab. Kudus atau bank sampah;
- Kerjasama dengan pihak ketiga yang berizin dari KLHK;
- Membangun sinergitas dengan pemerintah dan masyarakat peduli lingkungan melalui bantuan bibit tanaman untuk kegiatan penghijauan.
GUBERNUR JAWA TENGAH,
AHMAD LUTHFI
Salinan sesuai dengan aslinya
${jabatan_pengirim},
${ttd_pengirim}
${nama_pengirim}
Pembina Utama Muda
NIP. ${nip_pengirim}
ttd
Haerudin, S.H., M.H.
Kepala Biro Hukum
197007291996031001
${ttd}
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR
TENTANG KELAYAKAN LINGKUNGAN
HIDUP RENCANA PENGEMBANGAN
INDUSTRI ELEKTRONIK PT HARTONO
ISTANA TEKNOLOGI DI KABUPATEN
KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH
PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU AIR LIMBAH UNTUK PEMANFAATAN APLIKASI KE TANAH SEBAGAI PENYIRAMAN USAHA DAN/ATAU KEGIATAN PT. HARTONO ISTANA TEKNOLOGI
A. Standar Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah
- Deskripsi a. Jenis dan Kapasitas Usaha dan/atau Kegiatan
- Kegiatan Utama
PT. Hartono Istana Teknologi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang
elektronik dengan kapasitas produksi sebagaimana tabel berikut :
Tabel 1. Kapasitas Produksi
No.
Produk
Jumlah Total
(Unit/Tahun) 1 Perekam, Penerima dan Pengganda Audio Video 438.000
8 Mobil Listrik 5.000 9 Karoseri Kendaraan Bermotor Listrik 5.000 - Kegiatan Penunjang a) Kegiatan perkantoran. Jumlah karyawan 6.067 orang b) Kegiatan kantin yang dilengkapi dengan dapur c) Kegiatan musholla d) Kegiatan pencucian kendaraan untuk 40 truk dan 10 minibus per hari e) Kegiatan penyiraman RTH f) Kegiatan pengolahan air minum
b. Kegiatan utama dan kegiatan penunjang yang menghasilkan air limbah
- Kegiatan utama :
Kegiatan painting (spraybooth), blowdown boiler dan wetscrubber. Air limbah dari kegiatan utama akan diolah di Wastewater Treatment Plant (WWTP) dan dimanfaatkan kembali sepenuhnya (recycle 100%).
Motor Listrik
2
Perangkat Audio
2.409.000
3
Televisi
438.000
4
Baterai Sel
320.000
5
Baterai Kendaraan Bermotor Listrik
320.000
6
Sepeda Motor Listrik
320.000
7
Komponen dan Suku Cadang Sepeda 320.000
10
Komponen dan Suku Cadang Mobil Listrik
5.000
100.3.3.1/172 TAHUN 2025
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Kegiatan Penunjang Kegiatan toilet, kantin (memasak dan cuci alat makan), musholla, backwash WTP dan pencucian kendaraan. Air limbah dari kegiatan penunjang akan diolah pada Sewage Treatment Plant (STP) dan dimanfaatkan kembali untuk cuci kendaraan, make up wet scrubber, spraybooth dan boiler, serta penyiraman RTH.
c. Rona Awal
Tinggi muka air tanah dan permeabilitas tanah
Muka air tanah PT. Hartono Istana Teknologi terdapat pada kedalaman 15-20 m
dengan permeabilitas 56,4 cm/jam.
d. Neraca air
Gambar 1. Neraca Air Tahap Operasional
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Gambar 2. Neraca Air STP 1
Gambar 3. Neraca Air STP 2
- Baku Mutu Air Limbah a. Air Limbah
- Parameter dan Kadar Parameter Air Limbah Tabel 2. Parameter dan Kadar Parameter Air Limbah No . Parameter Baku Mutu Satuan 1 pH 6-9
- 2 TSS 30 mg/L 3 COD 80 mg/L 4 BOD5 12 mg/L 5 Minyak lemak 10 mg/L 6 Fecal Coliform 200 MPN/100ml 7 Residual Klorin 1 mg/L
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Debit dan/atau Volume Air Limbah yang akan diaplikasikan
Tabel 3. Debit dan/atau Volume Air Limbah Yang Akan Diaplikasikan
Sumber air
untuk
penyiraman
Debit
effluen air
limbah
yang
dihasilkan
(m3/hari)
Debit effluen air
limbah yang
digunakan untuk
proses produksi
(m3/hari)
Debit effluen air limbah yang digunakan untuk pencucian kendaraan (m3/hari) Debit air limbah yang diaplikasikan untuk penyiraman tanaman (m3/hari) IPAL Domestik 141,19 Wet scrubber 3,75 20 80,68 Spray booth 9,4 Feed water boiler 27,3 6 Total
141,19 40,51 20 80,68 141,19
b. Air Tanah
- Parameter dan Kadar Air Tanah
Parameter kualitas air tanah yang dipantau mengikuti mutu air limbah yang dimanfaatkan, mengacu pada hasil laboratorium berdasarkan rona awal dan kriteria kecenderungan mengacu tabel 4 berikut : Tabel 4. Parameter dan Kadar Air Tanah NO Parameter Satuan Kadar Maksimum 1 pH
- Kadar
maksimum
mengikuti kecenderungan
hasil pemantauan kualitas
air
tanah
sebelum
kegiatan berjalan minimal
3x pengujian sebagai rona
awal
2 TSS mg/L 3 COD mg/L 4 BOD5 mg/L 5 Minyak dan lemak mg/L 6 Fecal Coliform MPN/100ml 7 Residual Klorin mg/L Pengambilan sampel kualitas air tanah untuk data rona awal dilaksanakan setelah pembuatan sumur pantau
- Baku Kerusakan Tanah di Lahan Kering Kriteria baku mutu mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 150 tahun 2000 tentang Pengendalian Kerusakan Tanah Lampiran I huruf B Kriteria Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa di Lahan Kering, sebagai berikut: Tabel 5. Baku Kerusakan Tanah untuk Produksi Biomassa di Lahan Kering No. Parameter Ambang Kritis 1 Ketebalan solum < 20 cm 2 Kebatuan permukaan
40 % 3 Komposisi fraksi <18%koloid; Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No. Parameter Ambang Kritis
80% pasir kuarsitik 4 Berat isi 1.4 g/cm3 5 Porositas total <30%; >70% 6 Derajat pelulusan air <0.7 cm/jam 8 cm/jam 7 pH <4.5; >8.5 8 DHL 4 mS/cm 9 Redoks <200 mV 10 Jumlah mikroba < 102 cfu/g tanah
c. Dosis, Rotasi dan Frekuensi Pengaliran Air Limbah Tabel 6. Dosis, Rotasi dan Frekuensi Pengaliran Air Limbah pada Musim Hujan Sumber air olahan Debit air limbah (m3/ hari) Dosis (lt/m2 /kali) Lokasi area pemanfaatan Luas Area Pemanfaatan (m2) Debit (m3/ hari) Metode pemanfaatan Rotasi dan Frekuensi penyira- man (kali/ hari) Jam Penyiraman STP 1 dan 2 80,68 1,76 RTH Selatan 1 6°46'47.01"S 110°46'53.99”T 2.497,05 4,41 Penyiraman otomatis dengan sprinkler
1 07.00 WIB RTH Selatan 2 6°46'56.10"S 110°47'7.25”T 8.114,3
14,32 RTH Timur 6°46'49.10"S 110°47'16.86”T 11.421,64 20,15 RTH Utara 1 6°46'39.65"S 110°47'10.66”T 7.655,59
13,51 RTH Utara 2 6°46'39.13"S 110°47'2.54”T 16.036,42
28,30 Total 80,68
45.725 80,68
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Tabel 7. Dosis, Rotasi dan Frekuensi Pengaliran Air Limbah pada Musim Kemarau Sumber air olahan Debit air limbah (m3/ hari) Dosis (lt/m2 /kali) Lokasi area pemanfaatan Luas Area Peman- faatan (m2) Debit (m3/ hari) Metode peman faatan Rotasi dan Frekuensi penyira- man (kali/ hari) Jam penyiraman STP 1 dan 2 80,68 0,88 RTH Selatan 1 6°46'47.01"S 110°46'53.99”T 2.497,05 4,41 Penyira man otomatis dengan springkler
2 07.00 WIB dan 16.00 WIB atau pada kondisi tidak hujan RTH Selatan 2 6°46'56.10"S 110°47'7.25”T 8.114,3
14,32 RTH Timur 6°46'49.10"S 110°47'16.86”T 11.421,64 20,15 RTH Utara 1 6°46'39.65"S 110°47'10.66”T 7.655,59
13,51 RTH Utara 2 6°46'39.13"S 110°47'2.54”T 16.036,42
28,30 Total 80,68
45.725 80,68
- Desain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Diagram alir pengolahan air limbah secara keseluruhan dijelaskan sebagaimana gambar berikut:
Gambar 4. Diagram Alir Pengelolaan Air Limbah Keseluruhan
100.3.3.172 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
a. Sewage Treatment Plant (STP 1) Kapasitas 90 m3/hari
- Proses Pengolahan Air Limbah
Gambar 5. Diagram Alir STP 1
- Mekanisme, Teknologi Pemanfaatan Air Limbah dan Kriteria Desain
a) Unit Pre Treatment − Septic Tank Lumpur tinja = 30 liter/orang/tahun Debit air limbah = 20 liter/orang/hari Periode pengurasan = 2 tahun *SNI 2398:2017 Jumlah tenaga kerja yang terlingkup STP 1 = 3.303 orang Volume air tangki = 20 liter/orang/hari x 3.033 orang x 2 hari = 121,32 m3 Volume bebas = 0,2 x 121,32 m3 = 24,264 m3 Volume lumpur = 30 liter/orang/tahun x 3.033 orang x 1 tahun = 181,98 m3 Volume septic tank = 121,32 + 24,264 + 181,98 = 327,565 Total lokasi toilet 15 titik maka kebutuhan septic tank yaitu 22 m3 per titik Desain: Tangki FRP kapasitas 22 m3 Diameter = 2,4 m; panjang 5 m − Grease Trap – (Kantin 1) Debit kantin = 2,5 liter/orang/hari Debit harian = 3.033 orang x 2,5 liter/orang/hari = 7,58 m3/hari 100.3.3.1172 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Waktu operasional = 4 jam
Debit per jam = 1,9 m3/jam
Debit per menit = 31,6 liter/menit = 0,031 m3/menit
Peak 4x = 126 liter/menit
Waktu tinggal = 30 menit
Desain:
Volume = 126 liter/menit : 30 menit = 3.780 liter = 3,78 m3
Jumlah bak = 3 unit
Tinggi eff = 80 cm; panjang = 125 cm; lebar = 125 cm
Tinggi total = tinggi + freeboard 25 cm = 105 cm
Volume eff total = 1.250 liter x 3 bak = 3,75 m3
− Sump Pit
Volume
: 1,5 – 2 m3
Q Pompa
: 18 m3/jam
H pompa
: 11-15 m
b) STP 1
Debit total 90 m3/hari
Waktu operasional 24 jam/hari
Debit rata-rata = 3,75 m3/jam
Debit puncak (3x) = 11,25 m3/jam
Konsentrasi BOD = ± 300 mg/l
Konsentrasi TSS = ± 350 mg/l
BOD load = 27 kg/hari
TSS load = 31,5 kg/hari
− Screen Filter
Volume
: 0,8 m3 Dimensi
: 1,25 m x 0,8 m x 0,8 m Mesh
: 10-15 mm − Grease Trap Volume
: 0,8 m3 Dimensi
: 1,25 m x 0,8 m x 0,8 m
Waktu tinggal
: 10 menit
− Bak Ekualisasi
Parameter
Tipikal
Desai
n
Satuan
Volume (constant
pumping)
0,15-
0,25
0,3
V/total Q daily
(Davis, 2020)
Kriteria desain: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Dimensi
: 5,9 m x 2,7 m x 1,8 m
Volume efektif
: 28,67 m3 (0,3 total Q daily) Waktu tinggal
: 28,67 m3/ 90 m3/hari = 0,31 hari = 7,64 jam
Constant pumping
: 3,75 m3/jam
− Aerobik 1 dan 2 (Attached Growth)
Parameter
Tipikal
Desain
Satuan
Waktu Tinggal
12-36
21,6
jam
Volumetric
Removal Rate
4,5-6
*MBBR
2,6 *IFAS
3,5-5
*BAF
1,5
kg/m3/hari
Kebutuhan
udara
0,63
0,8
kgO2/kgBO
D
Filling Ratio
50-75%
75%
Specific Surface Area 100-1000 500 m2/m3 Efisiensi 85-95% 90%
(Tchobanoglous et al., 2003)
Volume aerasi 1
: 7,9 m x 4,3 m x 1,8 m = 61,15 m3 Waktu tinggal
: 16,3 jam Dimensi aerasi 2
: 3,5 m x 3,2 m x 1,8 m = 20,16 Waktu tinggal
: 5,38 jam Volume aerasi total
: 81,31 m3 Waktu tinggal
: 21,6 jam (0,9 hari) Organic loading rate
: 27 kg/hari Filling rasio/volume media : 75% Volumetric loading rate : 121,965 kg/hari Jenis Media
: Caldness or equal Aerator
: Rootblower
Diffuser
: Fine bubble membrane diffuser Perhitungan kebutuhan udara Kebutuhan oksigen
: 0,63 gO2/gBOD/hari (0,63 gO2/gBOD x 27 kgBOD/hari = 17 kgO2/hari Standard Oxygen Transfer Efficiency / SOTE : 5% Massa Jenis O
: 0,285 kg/m3 Kebutuhan udara
: Kebutuhan oksigen/massa jenis udara/SOTE
1.192,9 m3/hari 100.3.3.1/172 T Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Aerator
: Root Blower 5 HP Kapasitas udara blower : 1,88 m3/menit = 112,8 m3/jam = 2.707 m3/hari Kebutuhan blower
: 1 unit + 1 spare Diffuser
: Fine bubble membrane diffuser Jumlah Diffuser
: 75 Diffuser @25 l/min − Clarifier Parameter Kriteria desain Desain Satuan Jenis Rectangular
Surface overflow rate 15-32 15 m3/m2/har i Sludge Age* 18-30 20 hari RAS** 50-150% 100 % *(Metcalf & Eddy, 2003) ** (von Sperling, 2007) Dimensi
: 3,2 m x 1,88 m x 1,8 m Luas
: 6 m2 SALR
: 15 m3/m2/hari Volume
: 6 m2 x 1,8 = 10,8 m3 Waktu tinggal
: 2,88 jam − Filtrasi (2 Step) Jenis Filtrasi
: Pressure Filter Jenis Media
: 1. Sand Filter 2. Carbon Filter Jenis Tangki
: FRP 2 lubang (top and bottom)
Dimensi Tangki
: D 30 inch H 72 inch (3072)
Tekanan kerja
: 10 bar maks Debit pompa
: 10 m3/jam Kecepatan linear : 10 m3/jam : (3,14 x0,375x0,375) m2 = 22 m/jam Maintenance
: Backwash @1 minggu; Ganti media @2 tahun
− Disinfeksi
Parameter
Tipika
l
Desai
n
Satua
n
Waktu
kontak
30-
120
40
menit
Dosis
3-5
5
ppm
(Metcalf & Eddy, 2013)
Tipe
: Injeksi via Dosing Pump Jenis Klorin
: NaOCl 12% Bak kontrol
: 2,6 m3
Waktu kontak
: 40 menit Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Dosis
: 5 ppm
Pemakaian harian
: 5 ppm x 90 m3/hari = 0,45 liter/hari
≈ 3,75 liter/hari (12%)
b. Sewage Treatment Plant (STP 2) Kapasitas 70 m3/hari
Proses Pengolahan Air Limbah Gambar 6. Diagram Alir STP 2
Mekanisme, Teknologi Pemanfaatan Air Limbah dan Kriteria Desain a) Unit Pre Treatment − Septic Tank Lumpur tinja
= 30 liter/orang/tahun Debit air limbah
= 20 liter/orang/hari Periode pengurasan = 2 tahun *SNI 2398:2017 Jumlah tenaga kerja yang terlingkup STP 1 = 3.303 orang Volume air tangki
= 20 liter/orang/hari x 3.033 orang x 2 hari = 121,32 m3 Volume bebas
= 0,2 x 121,32 m3 = 24,264 m3 Volume lumpur
= 30 liter/orang/tahun x 3.033 orang x 1 tahun = 181,98 m3 Volume septic tank = 121,32 + 24,264 + 181,98 = 327,565 Total lokasi toilet 15 titik maka kebutuhan septic tank yaitu 22 m3 per titik Desain: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Tangki FRP kapasitas 22 m3 Diameter
= 2,4 m; panjang 5 m
− Grease Trap (Kantin 2)
Debit kantin
= 2,5 liter/orang/hari
Debit harian
= 3.033 orang x 2,5 liter/orang/hari = 7,58
m3/hari
Waktu operasional = 4 jam
Debit per jam
= 1,9 m3/jam
Debit per menit
= 31,6 liter/menit = 0,031 m3/menit
Peak 4x
= 126 liter/menit
Waktu tinggal
= 30 menit
Desain:
Volume
= 126 liter/menit : 30 menit = 3.780 liter = 3,78
m3
Jumlah bak
= 3 unit
Tinggi eff
= 80 cm; panjang = 125 cm; lebar = 125 cm
Tinggi total
= tinggi + freeboard 25 cm = 105 cm
Volume eff total
= 1.250 liter x 3 bak = 3,75 m3
− Sump Pit
− Volume
= 1,5 – 2 m3 − Q Pompa
= 18 m3/jam
− H pompa
= 11-15 m a) IPAL inti STP 2 Debit total 70 m3/hari Waktu operasional 24 jam/hari Debit rata-rata
= 2,91 m3/jam
Debit puncak (3x)
= 8,75 m3/jam
Konsentrasi BOD
= ± 300 mg/l
Konsentrasi TSS
= ± 350 mg/l
BOD load
= 21 kg/hari TSS load
= 24,5 kg/hari − Screen Filter Volume
= 0,72 m3 Dimensi
= 1 m x 0,9 m x 0,8 m Mesh
= 10-15 mm
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
− Grease Trap Volume
= 0,72 m3 Dimensi
= 1 m x 0,9 m x 0,8 m Waktu tinggal
= 10 menit
− Bak Ekualisasi
Parameter
Tipikal
Desai
n
Satuan
Volume (constant
pumping)
0,15-
0,25
0,3
V/total Q daily
(Davis, 2020)
Kriteria desain: Dimensi
= 5,9 m x 2,2 m x 1,8 m
Volume efektif
= 23,36 m3 Waktu tinggal
= 23,36 m3/90 m3/hari = 6,23 jam
Constant pumping
= 2,91 m3/jam
− Aerobik 1 dan 2 (Attached Growth)
Parameter
Tipikal
Desain
Satuan
Waktu Tinggal
12-36
21,6
jam
Volumetric
Removal Rate
4,5-6
*MBBR
2,6 *IFAS
3,5-5
*BAF
1,5
kg/m3/hari
Kebutuhan
udara
0,63
0,8
kgO2/kgBO
D
Filling Ratio
50-75%
75%
Specific Surface Area 100-1000 500 m2/m3 Efisiensi 85-95% 90%
(Tchobanoglous et al., 2003)
Volume aerasi 1
= 7,9 m x 3,5 m x 1,8 m = 49,77 m3 Waktu tinggal
= 17,06 jam Dimensi aerasi 2
= 3,35 m x 2,2 m x 1,8 m = 13,26 Waktu tinggal
= 4,54 jam Volume aerasi total
= 63 m3 Waktu tinggal
= 21,6 jam (0,9 hari) Organic loading rate
= 27 kg/hari Filling rasio/volume media = 75% Volumetric loading rate = 94,5 kg/hari Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis Media
= Caldness or equal Aerator
= Rootblower
Diffuser
= Fine bubble membrane diffuser Perhitungan kebutuhan udara Kebutuhan oksigen
= 0,63 gO2/gBOD/hari (0,63 gO2/gBOD x 27 kgBOD/hari = 17 kgO2/hari Standard Oxygen Transfer Efficiency/SOTE : 5% Massa Jenis O
= 0,285 kg/m3 Kebutuhan udara
= Kebutuhan oksigen/massa jenis udara/SOTE 1.192,9 m3/hari Aerator
= Root Blower 5 HP Kapasitas udara blower = 1,88 m3/menit = 112,8 m3/jam = 2.707 m3/hari
Kebutuhan blower
= 1 unit + 1 spare Diffuser
= Fine bubble membrane diffuser Jumlah Diffuser
= 75 Diffuser @25l/min − Clarifier Parameter Kriteria desain Desain Satuan Jenis Rectangular
Surface overflow rate 15-32 15 m3/m2/har i Sludge Age* 18-30 20 hari RAS** 50-150% 100 % *(Metcalf & Eddy, 2003) ** (von Sperling, 2007) Dimensi
= 2,2 m x 2,15 m x 1,8 m Luas
= 4,73 m2 SALR
= 14,79 m3/m2/hari Volume efektif
= 4,73 m2 x 1,8 = 8,5 m3 Waktu tinggal
= 2,88 jam − Filtrasi (2 Step) Jenis Filtrasi
= Pressure Filter Jenis Media
= 1. Sand Filter
- Carbon Filter Jenis Tangki
= FRP 2 lubang (top and bottom) Dimensi Tangki
= D 30 inch H 72 inch (3072)
Tekanan kerja
= 10 bar maks Debit pompa
= 10 m3/jam Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Kecepatan linear
= 10 m3/jam : (3,14 x0,375x0,375) m2 = 22
m/jam
Maintenance
= Backwash @1 minggu; Ganti media @2 tahun
− Disinfeksi
Parameter
Tipika
l
Desai
n
Satua
n
Waktu
kontak
30-
120
40
menit
Dosis
3-5
5
ppm
(Metcalf & Eddy, 2013)
Tipe
= Injeksi via Dosing Pump Jenis Klorin
= NaOCl 12% Bak kontrol
= 2,6 m3
Waktu kontak
= 40 menit Dosis
= 5 ppm Pemakaian harian
= 5 ppm x 70 m3/hari = 0,35 liter/hari
≈ 2,91 liter/hari (12%)
Reservoir
Volume
: 1 hari debit maksimal = 160 m3 Dimensi
: 10 m x 8 m x 2 m
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Gambar 7. Layout Pengelolaan Air Limbah Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Pengelolaan Lumpur dan/atau Gas yang Dihasilkan Tabel 8. Pengelolaan Lumpur dan/atau Gas yang Dihasilkan No. Sumber lumpur Debit lumpur (m3/hari) Pengelolaan 1 STP 1 10,368 Recycle ke aerasi dan diambil ke pihak ketiga 2
STP 2 8,064
Titik Penaatan Titik Penaatan (Outlet) dengan Nama dan Titik Koordinat Tabel 9. Titik Penaatan (Outlet) dengan Nama dan Titik Koordinat No
Titik Penaatan Sumber Air Limbah Koordinat LS BT 1 STP 1 Air Limbah Domestik dari kegiatan sanitasi dan ibadah, kantin, backwash WTP dan pencucian kendaraan 6°46'42.73" 110°46'57.37 " 2 STP 2 Air Limbah Domestik dari kegiatan sanitasi, ibadah dan kantin 6°46'55.57" 110°47'8.24"
Titik Pemanfaatan Air Limbah Tabel 10. Titik Pemanfaatan Air Limbah pada Musim Kemarau dan Musim Penghujan No
Area Pemanfaatan Luas area pemanfaatan (m2) Koordinat LS BT 1 RTH Selatan 1 2.497,05 6°46'47.01"S 110°46'53.99”T 2 RTH Selatan 2 8.114,30 6°46'56.10"S 110°47'7.25”T 3 RTH Timur 11.421,64 6°46'49.10"S 110°47'16.86”T 4 RTH Utara 1 7.655,59 6°46'39.65"S 110°47'10.66”T 5 RTH Utara 2 16.036,42 6°46'39.13"S 110°47'2.54”T
Titik Pemantauan Sumur Pantau Tabel 11. Titik Pemantauan Sumur Pantau No. Titik Pemantauan Sumur Pantau Koordinat LS BT 1 Sumur Pantau Hulu (upstream) 6°46'37.92"S 110°47'13.70”T 2 Sumur Pantau Hilir (downstream) 6°46'49.92"S 110°46'59.28”T
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Biaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
Tabel 12. Biaya Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
No
Uraian Pekerjaan
Anggaran Biaya
(%)
1
Pembangunan IPAL
0,254 2 Pembangunan Jalur Pengumpulan 0,122 3 Pembangunan Jalur Pemanfaatan 0,091 4 Operasional Tahunan
Operasional dan Pemeliharaan IPAL 0,006
Tanggap Darurat 0,001
Pengembangan SDM 0,002
Pengembangan Teknologi 0,001
Pemantauan Lingkungan 0,009
Pemulihan Lingkungan 0,001 TOTAL 0,487
- Kewajiban yang harus dipenuhi penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan
a. Memisahkan saluran air limbah dengan saluran limpasan air hujan. b. Memiliki unit pengolahan dan saluran air limbah kedap air. c. Memiliki sistem tanggap darurat instalasi pengolahan air limbah. d. Memasang alat ukur debit di lokasi :
outlet STP 1 dan 2
Inlet pemanfaatan kembali untuk : a) Wet scrubber boiler b) sprayboth c) Feed water boiler
d) Pencucian kendaraan e. Memasang papan nama dan titik koordinat pada titik penaatan, lokasi pemanfaatan dan sumur pantau (upstream dan downstream). f. Melakukan pemantauan kualitas air limbah yang dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sebagai penyiraman pada titik penaatan sebagaimana tersebut pada tabel 9 setiap 1 (satu) bulan sekali dengan parameter sebagaimana tabel 2 dengan menggunakan laboratorium terakreditasi dan teregistrasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. g. Melakukan pencatatan harian untuk :penggunaan khlorine, dosis, rotasi dan frekuensi penyiraman, debit, dan pH air limbah di lokasi outlet IPAL. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
debit air limbah yang dimanfaatkan untuk wet scrubber, spraybooth, feed water boiler dan pencucian kendaraan. h. Memenuhi baku mutu air limbah sebagaimana diatur dalam Tabel 2 dan baku kerusakan tanah sebagaimana diatur dalam Tabel 5. i. Melakukan pemantauan kualitas air tanah di lokasi sumur pantau upstream dan downstream sebagaimana tersebut pada tabel 11 setiap 6 (enam) bulan sekali yang mewakili musim penghujan dan musim kemarau dengan parameter dan baku mutu sebagaimana diatur dalam Tabel 4.
j. Melakukan pemantauan kualitas tanah sebanyak 1 (satu) titik pemantauan secara bergantian pada area pemanfaatan sebagaimana tersebut pada tabel 10 setiap 1 (satu) tahun sekali dengan parameter sebagaimana tersebut pada tabel 5. k. Menyediakan fasilitas prasarana dan sarana dalam rangka penanggulangan pencemaran air pada kondisi darurat. l. Dalam hal terjadi Pencemaran Air tanah, penanggung jawab usaha dan/atau melaporkan keadaan tersebut sebagai keadaan darurat secara elektronik dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam kepada Gubernur Jawa Tengah c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dengan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Bupati Kudus c.q. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus. m. Melakukan penanggulangan pencemaran air tanah dan pemulihan Mutu Air tanah jika terjadi pencemaran air tanah. n. Melakukan pelaporan kepada Gubernur Jawa Tengah c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dengan tembusan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui laman http://simpel.menlhk.go.id dan Bupati Kudus c.q. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Kudus meliputi :Laporan hasil pemantauan kualitas air limbah, pencatatan harian untuk pH, penggunaan klorin, dosis, debit, frekuensi dan rotasi penyiraman setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Laporan hasil pemantauan kualitas air tanah pada lokasi sumur pantau setiap 6 (enam) bulan sekali.
Laporan hasil pemantauan kualitas tanah pada lokasi penyiraman setiap 1 (satu) tahun sekali.
Laporan hasil pencatatan harian untuk parameter debit air limbah yang digunakan untuk wet scrubber, spraybooth, feed water boiler dan pencucian kendaraan setiap 6 (enam) bulan sekali.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Larangan
a. Membuang air limbah secara sekaligus dalam 1 (satu) kali pada lahan yang diaplikasikan; b. Melampaui batasan debit air limbah yang dimanfaatkan c. Mengencerkan air limbah yang akan dimanfaatkan; d. Membuang air limbah pada tanah di luar area pemanfaatan yang ditetapkan; e. Adanya air larian (run off) yang masuk ke badan air permukaan dan/atau saluran drainase. f. Menyampaikan data palsu.
B. STANDAR KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA
- Struktur Organisasi
Gambar 8. Struktur Organisasi
- Sumber Daya Manusia Persyaratan penanggung jawab usaha/kegiatan yang harus dipenuhi 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya SLO : a. Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air : Personil yang memiliki Kompetensi PPA; Standar Kompetensi PPA meliputi kemampuan :
- Melakukan identifikasi sumber pencemaran air;
- Menentukan karakteristik sumber pencemaran air limbah;
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Menilai tingkat pencemaran air limbah;
- Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL);
- Mengoperasikan instalasi pengolahan air limbah;
- Melaksanakan daur ulang olahan air limbah
- Menyusun rencana pemantauan kualitas air limbah;
- Melaksanakan pemantauan kualitas air limbah;
- Mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah; dan
- Melakukan tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah. b. Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah : Operator IPAL Standar kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah meliputi kemampuan :
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
- Menilai tingkat pencemaran air limbah;
- Melakukan perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL);
- Mengidentifikasi bahaya dalam pengolahan air limbah; dan
- Melakukan tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap bahaya dalam pengolahan air limbah. C. SISTEM MANAJEMEN LINGKUNGAN Rincian tahapan penyusunan sistem manajemen lingkungan adalah sebagai berikut.
- Perencanaan
a. Lingkup dan Sistem Manajemen Operasional IPAL
Lingkup pengendalian dan pencemaran air limbah dilakukan dari sumber
air
limbah,
proses
pengolahan
hingga
pemanfaatan
air
limbah.
Penerapannya yaitu pengumpulan air limbah, pengolahan air limbah
menggunakan IPAL serta pemanfaatan untuk penyiraman.
b. Kepemimpinan dan Komitmen Pengendalian Pencemaran Air
Head of General Services PT Hartono Istana Teknologi akan menyusun
kebijakan pengendalian pencemaran air dan menerapkan kebijakan dengan
memberikan perlindungan lingkungan dalam hal ini adalah pencemaran air
limbah dengan cara memenuhi seluruh ketentuan yang diprasyaratkan
dalam Persetujuan Teknis dan SOP yang telah ditetapkan, dan mendukung
pelaksanaan program-program lingkungan untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang telah ditetapkan.
c. Kebijakan Pengendalian Pencemaran Air
Berikut aspek kebijakan pengendalian dampak pencemaran air limbah di PT
Hartono Istana Teknologi
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
a) Pemantauan mutu air limbah Pemantauan mutu air limbah dilaksanakan dengan swapantau air limbah di outlet IPAL setiap hari dan setiap bulan secara rutin. b) Penaatan baku mutu air limbah yang ditetapkan bagi usaha dan/atau kegiatan Penaatan baku mutu air limbah yang diprasyaratkan dalam Persetujuan Teknis sebelum air limbah dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sebagai penyiraman. c) Pemantauan kualitas air tanah dan pemantauan kualitas tanah secara berkala Pemantauan kualitas air tanah dilakukan secara berkala 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun yang mewakili musim kemarau dan musim hujan di lokasi upstream dan downstream. Pemantauan level air tanah secara berkala juga dilakukan untuk mengetahui sejauh mana dampak penurunan kualitas tanah setelah dilakukan kegiatan pemanfaatan aplikasi ke tanah. Pemantauan tanah dilakukan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. d. Aspek Penetapan Kebijakan Pengendalian Pencemaran Air Kebijakan Pengendalian Pencemaran air limbah di PT Hartono Istana Teknologi adalah “memberikan perlindungan lingkungan terhadap pencemaran air limbah melalui penaatan ketentuan peraturan perundangan yang diprasyaratkan dan SOP yang telah ditetapkan, dan mendukung pelaksanaan program-program lingkungan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan”. Tujuan dari pengendalian pencemaran air limbah adalah mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat sehingga dapat menjaga keseimbangan ekologis untuk generasi sekarang dan mendatang. Sasaran dari pengendalian pencemaran air limbah adalah: a) Menjamin pemenuhan baku mutu air limbah sebelum dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sebagai penyiraman b) Menjamin operasional IPAL berjalan optimal termasuk operasional seluruh unit proses yang digunakan dan jaringan perpipaan air limbah c) Mengantisipasi potensi kebakaran pada IPAL d) Mengantisipasi agar tidak ada korban meninggal dunia akibat kecelakaan kerja e) Memastikan pengelolaan sludge IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan f) Minimalisasi kecelakaan kerja yang ditimbulkan
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Indikator Pengendalian Pencemaran air limbah: a) Terpenuhinya baku mutu air limbah sesuai ketentuan dalam Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah. b) Terlaksananya SOP pengelolaan air limbah c) Berfungsinya jaringan air limbah dan kinerja IPAL berjalan optimal d) Pemanfaatan air limbah sesuai dengan peruntukannya e. Penanggulangan Risiko Dalam melaksanakan Kebijakan Pengendalian Dampak Pencemaran Air Limbah di PT Hartono Istana Teknologi terdapat risiko dan peluang yang dihadapi, yaitu: a) Aspek pemenuhan baku mutu b) Pemadaman listrik dari PLN c) Kerusakan pompa dan blower d) Potensi kebakaran e) Potensi kecelakaan kerja f) Kebocoran saluran pipa dan unit peralatan IPAL g) Gangguan / kerusakan IPAL h) pH air limbah terlalu rendah / tinggi i) Lumpur berlebih pada bak clarifier j) Dosis klorin terlalu rendah / tinggi k) Timbulan bau di IPAL l) Kondisi hujan 2. Pelaksanaan a. Persyaratan Sumber Daya Operasional IPAL Pengelolaan dan pemantauan dalam upaya pengendalian pencemaran air akan menimbulkan beban biaya yang diinternalisasikan dalam biaya operasional perusahaan. b. Sumber Daya Manusia PT Hartono Istana Teknologi menerapkan kewajiban pemenuhan persyaratan bagi sumber daya manusia dalam penerapan dan pemeliharaan terkait dengan pengendalian pencemaran air antara lain kepemilikan sertifikat kompetensi penanggung jawab pengendalian pencemaran air dan sertifikat kompetensi penanggung jawab operasional instalasi pengolahan air limbah dari BNSP. PT Hartono Istana Teknologi berkomitmen meningkatkan kompetensi sumber daya manusia yang menangani pengendalian pencemaran air melalui pelatihan-pelatihan serta ujian kompetensi dibidang tersebut c. Mekanisme Proses Komunikasi Internal dan Eksternal Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Selain peningkatan sumber daya manusia terkait pengendalian pencemaran air limbah, PT Hartono Istana Teknologi melalui manajemen dituntut untuk cakap di dalam berkomunikasi terhadap pihak-pihak internal maupun eksternal (vendor/perencana/pelaksana). Komunikasi internal dilakukan perusahaan dalam bentuk pembahasan berkala serta implementasi harian. Pembahasan berkala dilakukan setiap tahunnya dan dapat disesuaikan dengan situasi yang dihadapi. Komunikasi harian dilakukan secara struktural melalui pelaksanaan pengendalian air limbah dari top manajemen hingga petugas harian baik dengan pelaporan tertulis maupun komunikasi verbal. Komunikasi eksternal dilakukan dengan sosialisasi dan diskusi terbuka kepada masyarakat dan dapat dilakukan secara tertulis dengan surat kepada instansi yang terlibat d. Dokumentasi Sistem Manajemen Lingkungan PT Hartono Istana Teknologi menuntut seluruh karyawan dalam hal ini di bagian administrasi untuk selalu melakukan pengarsipan dan pendokumentasian terhadap seluruh informasi guna mencegah hal-hal yang tidak sesuai di dalam pelaksanaan SOP sebagai bentuk tanggung jawab. e. Potensi Situasi Darurat dan Respons Yang Diperlukan Sebagai bentuk mitigasi kondisi darurat pengendalian pencemaran air limbah, PT Hartono Istana Teknologi akan menyusun dan menerapkan SOP tanggap darurat IPAL yang ditetapkan oleh manajemen puncak di mana seluruh potensi situasi darurat telah diidentifikasi dalam SOP tersebut. 3. Pemeriksaan a. Memantau, mengukur, menganalisis dan mengevaluasi kinerja kebijakan pengendalian pencemaran air Untuk memantau, mengukur, menganalisis dan mengevaluasi kinerja kebijakan pengendalian pencemaran air. PT Hartono Istana Teknologi melakukan pelaporan baik secara online maupun hardcopy kepada instansi terkait. b. Evaluasi pemenuhan kewajiban penaatan kebijakan pengendalian Pencemaran Air Evaluasi pemenuhan kewajiban penaatan kebijakan pengendalian pencemaran air yang dilakukan secara berkala antara lain:
- Pemenuhan baku mutu air limbah. Air limbah yang dihasilkan akan diolah terlebih dahulu menggunakan IPAL dengan teknologi yang sesuai sebelum dimanfaatkan untuk aplikasi ke tanah sebagai penyiraman.
- Pemenuhan baku mutu air tanah pada sumur pantau
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
c. Pelaksanaan audit internal secara berkala Hasil evaluasi penaatan pengendalian pencemaran air, selanjutnya dilakukan audit internal secara rutin setiap tahunnya. d. Mengkaji sistem manajemen lingkungan terkait kebijakan pengendalian pencemaran air Limbah Setelah melakukan audit internal maka PT Hartono Istana Teknologi akan melakukan kajian ulang terhadap sistem manajemen lingkungan yang telah diterapkan khususnya di bidang pengendalian pencemaran air limbah untuk menyempurnakan Sistem Manajemen Lingkungan yang sudah ada. 4. Tindakan a. Tindakan terhadap ketidaksesuaian Berdasarkan hasil kajian ulang Sistem Manajemen Lingkungan, apabila terdapat ketidaksesuaian maka akan dilakukan evaluasi mendalam untuk memberikan rekomendasi tindakan untuk penyelesaian melalui pihak internal maupun eksternal. b. Tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap SML yang efektif Rekomendasi-rekomendasi yang muncul akan ditindak lanjuti guna menyempurnakan sistem manajemen lingkungan yang ada sehingga menjadi lebih efektif dan tepat sasaran.
D. PERIODE WAKTU UJI COBA SISTEM PENGOLAHAN AIR LIMBAH Pembangunan STP 1 : Januari - Desember 2027 Periode uji coba STP 1 : Januari - Maret 2028 Pengajuan SLO STP 1 : April 2028
Pembangunan STP 2 : Januari - Desember 2026 Periode uji coba STP 2 : Januari - Maret 2027 Pengajuan SLO STP 2 : April 2027
E. KETENTUAN LAIN-LAIN
Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib menyampaikan laporan kepada Gubernur Jawa Tengah c.q. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah mengenai penyelesaian pembangunan sistem pengolahan air limbah dan uji coba air limbah yang telah dilakukan
Laporan dilengkapi dengan dokumen : a) Perizinan Berusaha b) Persetujuan Lingkungan c) Persetujuan Teknis Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
d) Hasil pemantauan air limbah yang diuji oleh laboratorium yang telah mendapat registrasi dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan e) Dokumen kontrol jaminan/jaminan kualitas (Quality Assurance, Quality Control) mengenai tata cara uji air limbah dan f) Sertifikat registrasi laboratorium lingkungan Laporan dimaksud sebagai dasar verifikasi instalasi pengolahan air limbah dalam rangka penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO)
GUBERNUR JAWA TENGAH,
AHMAD LUTHFI
Salinan sesuai dengan aslinya
${jabatan_pengirim},
${ttd_pengirim}
${nama_pengirim}
Pembina Utama Muda
NIP. ${nip_pengirim}
ttd
Haerudin, S.H., M.H.
Kepala Biro Hukum
197007291996031001
${ttd}
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TENGAH
NOMOR
TENTANG KELAYAKAN LINGKUNGAN
HIDUP RENCANA PENGEMBANGAN
INDUSTRI ELEKTRONIK PT HARTONO
ISTANA TEKNOLOGI DI KABUPATEN
KUDUS PROVINSI JAWA TENGAH
PERSETUJUAN TEKNIS PEMENUHAN BAKU MUTU EMISI PT HARTONO ISTANA TEKNOLOGI KABUPATEN KUDUS
A. Pemenuhan Standar Teknis
Jenis dan Kapasitas Produksi atau Kegiatan a. Jenis kegiatan : Industri Elektronik b. Kapasitas Produksi :
Tabel 1. Jenis dan Kapasitas Produksi No. Jenis Produk Kapasitas Produksi (Unit/tahun) 1 Perekam, Penerima dan Pengganda Audio Video 438.000
2 Perangkat Audio 2.409.000
3 Televisi 438.000
4 Baterai Sel 320.000
5 Baterai Kendaraan Bermotor Listrik 320.000
6 Sepeda Motor Listrik 320.000
7 Komponen dan Suku Cadang Sepeda Motor Listrik 5.000 8 Mobil Listrik 5.000 9 Karoseri Kendaraan Bermotor Listrik 5.000 10 Komponen dan Suku Cadang Mobil Listrik 320.000Jenis Bahan Baku dan Bahan Penolong yang digunakan: Tabel 2. Jenis dan Jumlah Bahan Baku
Jenis Jumlah Total Komponen Elektronik 5.200 Unit/ hari Komponen Mekanik 1.040 Unit/ hari Komponen Aksesoris 780 Unit/ hari Packing 780 Unit/ hari Battery Cell 72.000 kg/ hari Plastic Parts 32.400 kg/ hari Metal Parts 79.200 kg/ hari Filament Tape 4.800 m/ hari 100.3.3.1/172 TAHUN 2025 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis Jumlah Total Thermal Grease 48.000 g/ hari Wire Bundle 7.200 set/ hari Timah Solder 2.400 gram/ hari Thermal Pad 1.200 kg/ hari Electronik Module 2.400 gram/ hari Silicone Sealant/ Glue 60.000 gram/ hari Battery Pack 1.200 pack/ hari Electric Motor 1.200 pc/ hari Cable (main, controller, charging, dashboard) 7.200 set/ hari Electronic Modules (control, display, lamp, switch, gps, charger) 14.400 set/ hari Tire 2.400 pc/ hari Wheel rim 2.400 pc/ hari Seat 1.200 pc/ hari Rubber parts 12.000 kg/ hari Suspensin 2.400 set/ hari Brake system 2.400 set/ hari Cat 1.200 L/ hari Thinner 960 L/ hari Tinta 0,96 kg/ hari EPS Resin 3.200 kg/ hari
Tabel 3. Jenis dan Jumlah Bahan Penolong Jenis Jumlah Total Grease 360,012 kg/ hari Tire Lubrication 12 kg/ hari Kain Majun 61,4 kg/ hari Batu Gerinda 0,04 kg/ hari Rust Protector 1 kg/ hari Silicone Mold Release 2 can/ hari Kain Afal 1,12 kg/ hari
- Neraca Massa
Tabel 4. Kebutuhan Bahan Bakar Jenis Sumber Emisi Kapasitas Jumlah ( unit) Jenis Bahan Bakar Kebutuhan bahan bakar Waktu operasional rata rata (jam/tahun) Keterangan Boiler 1 6 ton/jam 1 RCO) Biomassa) 324 liter/jam 1.600 kg/jam 4.200 Beroperasi aktif Boiler 2 6 ton/jam 1 RCO) Biomassa) 324 liter/jam 4.200 Beroperasi aktif Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Jenis Sumber Emisi Kapasitas Jumlah ( unit) Jenis Bahan Bakar Kebutuhan bahan bakar Waktu operasional rata rata (jam/tahun) Keterangan 1.600 kg/jam Genset 1 1600 kW 1 Solar 420 Liter/jam 12 Sebagai cadangan PLN Genset 2 1600 kW 1 Solar 420 Liter/jam 12 Sebagai cadangan PLN Genset 3 1600 kW 1 Solar 420 Liter/jam 12 Sebagai cadangan PLN Genset 4 1600 kW 1 Solar 420 Liter/jam 12 Sebagai cadangan PLN Genset 5 1600 kW 1 Solar 420 Liter/jam 12 Sebagai cadangan PLN Genset 6 1600 kW 1 Solar 420 Liter/jam 12 Sebagai cadangan PLN Genset 7 1600 kW 1 Solar 420 Liter/jam 12 Sebagai cadangan PLN Genset 8 1600 kW 1 Solar 420 Liter/jam 12 Sebagai cadangan PLN *) digunakan secara bergantian
Tabel 5. Kebutuhan Bahan Bakar dalam TOE No Jenis Sumber Energi Penggunaan Jam Operasional Operasional (Jam/tahun) Konsumsi Energi (TOE/Tahun)
- Listrik (2.860 KVA) Kantor 8 jam/hari 2.800 688,56
- Listrik (11.302 KVA) Produksi 24 jam/hari 8.400 8.163,10
- Listrik (6.361 KVA) Utility 24 jam/hari 8.400 4.594,36
- Solar Genset 1 jam/bulan 12 16,51
- RCO Boiler 12 jam/hari 4.200 1.333,58
- Biomassa Boiler 12 jam/hari 4.200 2.166,81 Total 16.962,92
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
a. Boiler
- Neraca Massa Boiler 1 dan 2 dengan bahan bakar RCO
Boiler menggunakan bahan bakar RCO dimana :
Waktu operasi
: 12 jam
Udara berlebih
: 10%
Konsumsi RCO
: 324 liter/jam atau 291,6 kg/jam Tabel 6. Komposisi Bahan Bakar RCO No Senyawa Komposisi (%) 1. C 85 2. H2 5,5 3. N2 0,21 4. S 1,2 5. O2 8,09 TOTAL 100 (Sumber : Osayi, dkk 2018) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Tabel 7. Perhitungan Neraca Massa Boiler 1 &2 Bahan Bakar RCO
Komposisi
Bahan
Bakar
Input (Kg/Jam)
Output (Kg/Jam)
Massa
Bahan
Bakar
Udara
(O2)
CO
CO2
H2O
SO2
NO
NO2
Partikulat
O2
N2
C
247,86
0,29 908,37
H2 16,04
144,34
S
3,50
7,00
N2 0,61
1,25 0,10
Abu
0,000
O2 23,59 846,72
76,97
N2
2.787,11
2787,11 Total 291,60 3.633,83 0,29 908,37 144,34 7,00 1,25 0,10
76,97 2.787,11 3.925,43 3.925,43
Tabel 8. Pehitungan Konsentrasi Output pada Boiler 1 & 2 Bahan Bakar RCO
Komposisi
Output
( Kg/Jam)
Konsentrasi
Output (mg/Nm3)
NO2 0,10 34
SO2 7,00 2.388
Partikulat*) 1,46 498
*) Menggunakan Faktor Emisi sesuai US EPA (1998)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Boiler 1 dan 2 bahan bakar biomassa (serbuk gergaji) Waktu operasi
: 12 jam
Udara berlebih
: 10%
Konsumsi biomassa
: 1600 kg/jam
Tabel 9. Komposisi Bahan Bakar Biomassa No Senyawa Komposisi (%) 1. C 51,60 2. H2 6,00 3. N2 0,20 4. S 0,0 5. O2 42,19
TOTAL 100 (Sumber : Haryanto A. et al., 2021) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Tabel 10. Perhitungan Neraca Massa Boiler 1 &2 Bahan Bakar Biomassa
Komposisi
Bahan
Bakar
Input (Kg/Jam)
Output (Kg/Jam)
Massa
Bahan
Bakar
Udara
(O2)
CO
CO2
H2O
SO2
NO
NO2
Partikulat
O2
N2
C
825,60
0,96 3025,69
H2 96,00
864,00
S
0,16
0,32
N2 3,20
6,51 0,53
Abu
0,000
O2 675,04 2.527,81
229,80
N2
8.320,71
8320,71 Total 1.600,00 10.848,52 0,96 3025,69 864,00 0,32 6,51 0,53
229,80 8.320,71 12.448,52 12.448,52
Tabel 11. Pehitungan Konsentrasi Output pada Boiler 1 & 2 Bahan Bakar Biomassa
Komposisi
Output
( Kg/Jam)
Konsentrasi
Output (mg/Nm3)
NO2 0,53 56
SO2 0,32 34
Partikulat*) 2,903 307
*) Menggunakan Faktor Emisi sesuai US EPA (1998)
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
b. Genset
Genset 1 – 8 dengan kapasitas 1600 kW menggunakan bahan bakar minyak
diesel :
Waktu operasi
: 1 jam/bulan
O2 excess
: 10%
Konsumsi minyak diesel
: 420 liter/jam atau 352,8 kg/jam Tabel 12. Komposisi Minyak Diesel No Senyawa Komposisi (%) 1. C 86,4 2. H2 11,84 3. N2 0,1 4. Abu 0,01 5. S 0,05 6. O2 1,6
TOTAL 100 (Sumber: Gruia dkk., 2020; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, 2020) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Tabel 13. Pehitungan Neraca Massa Genset 1 – 8 Kapasitas 1.600 KW Berbahan Bakar Minyak Diesel Komposisi Bahan Bakar Input (Kg/Jam) Output (Kg/Jam) Massa Bahan Bakar Udara (O2) CO CO2 H2O SO2 NO NO2 Partikulat O2 N2
C 304,82
0,36 1117,11
H2 41,77
375,94
S 0,18
0,35
N2 0,35
0,72 0,06
Abu 0,04
0,035
O2 5,64 1.255,95
114,18
N2
4.134,18
4134,18 Total 352,80 5.390,13 0,36 1.117,11 375,94 0,35 0,72 0,06 0,035 114,18 4.134,18 5.742,93 5.742,93
Tabel 14. Konsentrasi Output Genset Berbahan Bakar Minyak Diesel
Komposisi
Output (Kg/Jam)
Konsentrasi Output
(mg/Nm3)
Nitrogen oksida (NO)
0,72
175
Nitrogen dioksida (NO2)
0,06
Sulfur dioksida (SO2)
0,35
80
Karbon Monoksida
(CO)
0,36
339
Partikulat
0,04
8
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Sumber Emisi
a. Sumber emisi dari proses dan produksi utilitas
Tabel 15. Sumber Emisi No. Nama Sumber Emisi Kode Jumlah Unit Bahan Bakar Kapasitas
1 Boiler 1 B1 1 RCO) Biomassa) 6 ton/jam 2 Boiler 2 B2 1 RCO) Biomassa) 6 ton/jam 3 Genset 1 G1 1 Minyak Diesel 1.600 kW 4 Genset 2 G2 1 Minyak Diesel 1.600 kW 5 Genset 3 G3 1 Minyak Diesel 1.600 kW 6 Genset 4 G4 1 Minyak Diesel 1.600 kW 7 Genset 5 G5 1 Minyak Diesel 1.600 kW 8 Genset 6 G6 1 Minyak Diesel 1.600 kW 9 Genset 7 G7 1 Minyak Diesel 1.600 kW 10 Genset 8 G8 1 Minyak Diesel 1.600 kW *) digunakan secara bergantian
b. Sumber Emisi Fugitif Sumber emisi fugitif dan pengelolaan yang dilakukan sebagai berikut : Tabel 16. Sumber Emisi Fugitif dan Pengelolaannya No. Sumber Emisi Fugitif Pengelolaan 1 Spraybooth Pengendalian menggunakan water curtain. Udara dilewatkan pada water curtain untuk dikontakkan dengan air dan dihisap menggunakan blower exhaust. Air water curtain akan ditampung pada bak penampungan di bagian bawah dan disirkulasi menggunakan pompa sirkulasi 2 Loader Penyiraman jalan yang dilalui oleh loader di pagi dan sore hari 3 Stockpile biomassa • Penyiraman secara berkala pada sekitar lokasi stockpile biomassa Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No.
Sumber Emisi Fugitif
Pengelolaan
• Pengecekan suhu biomassa secara
berkala
dengan
menggunakan
termocouple. Jika suhu mencapai
50 –60oC maka akan dilakukan
penanganan seperti spreading dan
kompaksi stockpile
• Memberlakukan
biomassa
yang
pertama kali masuk ke stockpile
harus dikeluarkan terlebih dahulu
(manajemen FIFO)
• Memadatkan
biomassa
yang
mengalami
self
heating
atau
spontan combutions.
4
Korosif pada
cerobong
Dilakukan pengecatan ulang pada
cerobong asap secara berkala
- Parameter dan Nilai Baku Mutu Emisi
a. Boiler Baku mutu untuk boiler 1 & 2 akan mengacu pada tabel berikut. Tabel 17. Baku Mutu Emisi Unit Boiler No. Parameter Baku Mutu (mg/m3) 1 Partikulat 200 2 Sulfur Dioksida (SO2) 600 3 Nitrogen Dioksida (NO2) 700 4 Opasitas 15% Catatan :
- Nitrogen Oksida ditentukan sebagai NO2.
- Volume Gas dalam keadaan standar (250 C dan tekanan 1 atm).
- Konsentrasi partikulat dikoreksi sebesar 6% Oksigen.
- Opasitas digunakan sebagai indikator praktis pemantauan dan dikembangkan untuk memperoleh hubungan korelatif dengan pengamatan total partikel b. Genset Sesuai ketentuan dalam Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 pasal 8 ayat 1 poin (b) dimana pemantauan emisi dikecualikan terhadap sumber emisi dari mesin dengan pembakaran dalam atau genset dengan ketentuan beroperasi secara kumulatif <1.000 jam/tahun. Genset akan dilakukan pengujian apabila penggunaan telah mencapai akumulatif 1.000 jam. Baku Mutu mengacu pada Permen LHK Nomor 11 Tahun 2021 lampiran I tentang Baku Mutu Emisi Mesin dengan Pembakaran Dalam atau Genset dengan kapasitas 1.001 – 3.000 KW bahan bakar minyak untuk Genset 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, dan 8 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Tabel 18. Baku Mutu Emisi Genset No. Parameter Baku Mutu (mg/m3) 1 Nitrogen Oksida (NOX) 2300 2 Karbon Monoksida (CO) 168 3 Total Partikulat 90 4 Sulfur Dioksida (SO2) 150 Catatan :
Volume gas diukur dalam keadaan standar (25°C dan tekanan 1 atm) pada kondisi kering dan semua parameter dikoreksi sebesar 15°/o (lima belas persen)
Nitrogen Oksida (NOx) ditentukan sebagai N02 + NO
- Beban Emisi Berdasarkan emisi yang dihasilkan oleh sumber emisi, maka dapat diketahui beban emisi yang dihasilkan selama satu tahun. Beban emisi yang dihasilkan dapat dilihat pada tabel berikut : Tabel 19. Beban Emisi No Sumber Emisi Parameter Konsentras i gas terkoreksi (mg/Nm3) Laju alir emisi volume trik (m3/det ) Jam operasi onal (jam/ tahun) Faktor konver si Beban Emisi (kg/ tahun) Beban Emisi (ton/ tahun) 1 Boiler 1 RCO Partikulat 300 0,81 4.200 0,003 6 3.674,16 2,45 SO2 600 0,81 7.348,32 7,35 NO2 700 0,81 8.573,04 8,57 Boiler 1 Biomassa Partikulat 300 2,63 4.200 0,003 6 11.929,68 11,93 SO2 600 2,63 23.859,36 23,86 NO2 700 2,63 27.835,92 27,84 2 Boiler 2 RCO Partikulat 300 0,81 4.200 0,003 6 3.674,16 3,67 SO2 600 0,81 7.348,32 7,35 NO2 700 0,81 8.573,04 8,57 Boiler 2 Biomassa Partikulat 300 2,63 4.200 0,003 6 11.929,68 11,93 SO2 600 2,63 23.859,36 23,86 NO2 700 2,63 27.835,92 27,84 3 Genset 1 (1600 KW) NOx 2300 1,34 12 0,003 6 133,14 0,133 CO 168 1,34 9,73 0,010 Partikulat 90 1,34 5,21 0,005 SO2 150 1,34 8,68 0,009 4 Genset 2 (1600 KW) NOx 2300 1,34 12 0,003 6 133,14 0,133 CO 168 1,34 9,73 0,010 Partikulat 90 1,34 5,21 0,005 SO2 150 1,34 8,68 0,009 5 Genset 3 (1600 KW) NOx 2300 1,34 12 0,003 6 133,14 0,133 CO 168 1,34 9,73 0,010 Partikulat 90 1,34 5,21 0,005 SO2 150 1,34 8,68 0,009 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
No Sumber Emisi Parameter Konsentras i gas terkoreksi (mg/Nm3) Laju alir emisi volume trik (m3/det ) Jam operasi onal (jam/ tahun) Faktor konver si Beban Emisi (kg/ tahun) Beban Emisi (ton/ tahun) 6 Genset 4 (1600 KW) NOx 2300 1,34 12 0,003 6 133,14 0,133 CO 168 1,34 9,73 0,010 Partikulat 90 1,34 5,21 0,005 SO2 150 1,34 8,68 0,009 7 Genset 5 (1600 KW) NOx 2300 1,34 12 0,003 6 133,14 0,133 CO 168 1,34 9,73 0,010 Partikulat 90 1,34 5,21 0,005 SO2 150 1,34 8,68 0,009 8 Genset 6 (1600 KW) NOx 2300 1,34 12 0,003 6 133,14 0,133 CO 168 1,34 9,73 0,010 Partikulat 90 1,34 5,21 0,005 SO2 150 1,34 8,68 0,009 9 Genset 7 (1600 KW) NOx 2300 1,34 12 0,003 6 133,14 0,133 CO 168 1,34 9,73 0,010 Partikulat 90 1,34 5,21 0,005 SO2 150 1,34 8,68 0,009 10 Genset 8 (1600 KW) NOx 2300 1,34 12 0,003 6 133,14 0,133 CO 168 1,34
9,73 0,010 Partikulat 90 1,34
5,21 0,005 SO2 150 1,34
8,68 0,009
- Desain Alat Pengendali Emisi
a) Boiler 1 dan 2
Menggunakan alat pengendali cyclone dan wet scrubber
Spesifikasi cyclone
Jenis
: High Efficiency Single Cyclone Diameter in
: 80 cm Diameter vortex atas : 210 cm Diameter vortex bawah : 80 cm Tinggi cylinder
: 320 cm Tinggi cyclone
: 320 cm (Stairmand, 1951) Pressure drop
: <9 inH2O
Efisiensi Partikulat
: 80%
Spesifikasi Wet Scrubber Jenis
: Ventury wet scrubber Reagent
: CaCO3
Liquid to gas ratio
: 30-50 gal/1000 feet3 (4-6,7 liter/m3)
Lawrence K. Wang et al. 2005
Diameter
: 1,73 cm Tinggi
: 5 m Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Temperatur udara masuk : 280°C Temperatur udara keluar : 200°C
Gambar 1. Instalasi Pengendali Emisi Boiler 1 dan 2 Gambar 2. Dimensi Wet Scrubber dan Cyclone Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
b) Genset Tidak menggunakan alat pengendali Emisi. Pengendalian emisi dari genset dilakukan dengan melakukan pemeliharaan rutin, yang meliputi:
- Mengganti filter solar 50 jam pertama, selanjutnya setiap 200 jam operasi
- Mengganti filter oli dan oli mesin 50 jam pertama, selanjutnya setiap 200 jam operasi
- Membersihkan filter udara setiap 200 jam
- Membersihkan/menguras tangki solar setiap 400 jam operasi
- Membersihkan/menguras radiator setiap 400 jam operasi Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Gambar 3. Lokasi Pemantauan Emisi, Udara Ambien, dan Kebisingan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Sumber Emisi wajib pantau dilengkapi dengan nama dan titik koordinat Tabel 20. Nama dan Titik Koordinat Sumber Emisi No. Sumber Emisi Titik Koordinat Tata laksana pemantauan LS BT 1 Boiler 1 6°46'55.35"S 110°47'5.72"T Manual setiap 6 bulan sekali 2 Boiler 2 6°46'55.48"S 110°47'5.64"T Manual setiap 6 bulan sekali 3 Genset 1 6°46'48.00"S 110°47'6.00"T Setiap akumulatif operasional 1000 jam Manual 4 Genset 2 6°46'48.08"S 110°47'5.96"T 5 Genset 3 6°46'48.17"S 110°47'5.92"T 6 Genset 4 6°46'48.24"S 110°47'5.89"T 7 Genset 5 6°46'48.32"S 110°47'5.85"T 8 Genset 6 6°46'48.40"S 110°47'5.82"T 9 Genset 7 6°46'48.46"S 110°47'5.79"T 10 Genset 8 6°46'48.51"S 110°47'5.76"T
Tabel 21. Detail Cerobong Sumber Emisi No. Sumber Emisi Diameter cerobong (m) Tinggi Cerobong (m) Posisi lubang sampling Laju alir (m/s) 1 Boiler 1 0,6 18 6 m dari gangguan bawah 9,5 m dari gangguan atas cerobong 2,84 2 Boiler 2 0,6 18 9, m dari gangguan bawah 13 m dari gangguan atas cerobong 2,84 3 Genset 1 0,2 5 1,6 m dari gangguan bawah 0,4 m dari gangguan atas cerobong 1,34 4 Genset 2 0,2 5 1,6 m dari gangguan bawah 0,4 m dari gangguan atas cerobong 1,34 5 Genset 3 0,2 5 1,6 m dari gangguan bawah 0,4 m dari gangguan atas cerobong 1,34 6 Genset 4 0,2 5 1,6 m dari gangguan bawah 0,4 m dari gangguan atas cerobong 1,34 7 Genset 5 0,2 5 1,6 m dari gangguan bawah 0,4 m dari gangguan atas cerobong
1,34 8 Genset 6 0,2 5 1,6 m dari gangguan bawah 0,4 m dari gangguan atas cerobong 1,34 9 Genset 7 0,2 5 1,6 m dari gangguan bawah 0,4 m dari gangguan atas cerobong 1,34 10 Genset 8 0,2 5 1,6 m dari gangguan bawah 0,4 m dari gangguan atas cerobong 1,34
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Sarana Prasarana Pengambilan Sampel Sarana dan prasarana yang akan digunakan dalam pengambilan sampel sesuai dengan Keputusan Kepala Bapedal No.205 Tahun 1996 Tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak, yaitu : a. Alat pengait peralatan sampling; b. Lubang sampling; c. Lantai kerja, pagar pengaman serta sumber listrik; d. Tangga cerobong; e. Kode cerobong dan titik koordinat; 100 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Gambar 4. Cerobong Boiler 1 dan 2 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Gambar 5. Cerobong Genset 1 - 8 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Tabel 8 Titik Pemantauan Kualitas Udara Ambien
No
Lokasi
pemantauan
Kode
Koordinat
Frekuensi
pemantauan
LS
BT
1
Ambien Upwind
Belakang Gedung
Speaker
U1
6°46'43"S
110°47'10"E
6 (enam) bulan
sekali
2
Ambien Depan
Bulog
U2
6°47'0"S
110°47'27"E
6 (enam) bulan
sekali
3
Ambien Pos
Induk Sidorekso
U3
6°46'47"S
110°47'21"E
6 (enam) bulan
sekali
4
Ambien
Downwind PT.
HIT
U4
6°46'54.50"S 110°47'10.09"T 6 (enam) bulan sekali
Tabel 23. Titik Pemantauan Kebisingan
No Lokasi pemantauan Kode
Koordinat
Frekuensi
pemantauan
LS
BT
1
Kebisingan
Belakang Gedung
Speaker
B1
6°46'43.56"S 110°47'10.21"E
6 (enam) bulan
sekali
2
Kebisingan Depan
Bulog
B2
6°47'0.49"S
110°47'27.61"E
6 (enam) bulan
sekali
3
Kebisingan Pos
Induk Sidorekso
B3
6°46'47.75"S 110°47'21.04"E
6 (enam) bulan
sekali
4
Kebisingan Sisi
Barat Pabrik
(Pengembangan PT.
Hartono Istana
Teknologi)
B4
6°46'44.76"S 110°46'54.85"E
6 (enam) bulan
sekali
5
Kebisingan Sisi
Selatan Pabrik
(Pengembangan PT.
Hartono Istana
Teknologi)
B5
6°46'57.43"S
110°47'4.30"E
6 (enam) bulan
sekali
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Tabel 24. Baku Mutu Udara Ambien No. Parameter Waktu Pengukuran Baku Mutu Satuan Sistem Pengukuran 1 Sulfur Dioksida (SO2) 1 jam 150 µg/m3 Aktif Manual 2 Karbon Monoksida (CO) 1 jam 10.000 µg/m3 Aktif Manual 3 Nitrogen Dioksida (NO2) 1 jam 200 µg/m3 Aktif Manual 4 Oksidan (Ox) sebagai Ozon (O3) 1 jam 150 µg/m3 Aktif Manual 5 Partikulat debu < 100 µm (TSP) 24 jam 230 µg/m3 Aktif Manual 6 Partikulat debu < 10 µm (PM10) 24 jam 75 µg/m3 Aktif Manual 7 Partikulat debu < 2,5 µm (PM2,5) 24 jam 55 µg/m3 Aktif Manual
Tabel 25. Baku Mutu Kebisingan
No.
Lokasi
pemantauan
Kode
Koordinat
Baku
Mutu
(dB)
Frekuensi
pemantauan
LS
BT
1
Kebisingan
Belakang
Gedung
Speaker
B1
6°46'43.56"S 110°47'10.21"E
70
6 (enam)
bulan sekali
2
Kebisingan
Depan Bulog
B2
6°47'0.49"S
110°47'27.61"E
55
6 (enam)
bulan sekali
3
Kebisingan Pos
Induk
Sidorekso
B3
6°46'47.75"S 110°47'21.04"E
70
6 (enam)
bulan sekali
4
Kebisingan Sisi
Barat Pabrik
(Pengembangan
PT. Hartono
Istana
Teknologi)
B4
6°46'44.76"S 110°46'54.85"E
70
6 (enam)
bulan sekali
5
Kebisingan Sisi
Selatan Pabrik
(Pengembangan
PT. Hartono
Istana
Teknologi)
B5
6°46'57.43"S
110°47'4.30"E
70
6 (enam)
bulan sekali
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Internalisasi Biaya Lingkungan Tabel 26. Internalisasi Biaya Lingkungan Uraian % terhadap total investasi Biaya Pencegahan Pencemaran Udara
1,96% Biaya pengembangan teknologi terbaik rendah emisi 0,11% Biaya penggunaan bahan bakar bersih 2,68% Biaya pengembangan sumber daya manusia 0,02% Biaya pemantauan emisi dan kualitas udara ambien, kebisingan, serta kebauan 0,1% Biaya pemulihan lingkungan
0,13% Biaya kegiatan lain yang mendukung upaya pengendalian pencemaran udara 0,3% TOTAL 5,3% Besarnya nilai internalisasi biaya lingkungan terhadap total investasi adalah sebesar 5,3%;Kewajiban :
a. Menaati baku mutu emisi yang ditetapkan bagi usaha dan/atau kegiatan untuk sumber emisi dari boiler sebagaimana Tabel 17 b. Menaati baku mutu emisi genset yang ditetapkan bagi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana Tabel 18 c. Melakukan pemantauan kualitas udara ambien dan kebisingan dengan lokasi pemantauan sebagaimana tercantum dalam Tabel 22, Tabel 23 dan Gambar 3 d. Membuat rencana pemantauan emisi yang meliputi :
- Memiliki penanggungjawab dan operator yang memiliki kompetensi di bidang perlindungan dan pengelolaan mutu udara
- Pengadaan, pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan sarana dan prasarana pemantauan emisi dan
- Identifikasi, penamaan dan pengkodean seluruh sumber emisi
e. Memenuhi persyaratan teknis pengambilan sampel emisi sebagaimana angka 9; f. Memantau mutu udara emisi, udara ambien dan kebisingan dengan menggunakan laboratorium yang terakreditasi KAN dan teregistrasi oleh Menteri LHK RI g. Menghitung beban emisi pada seluruh sumber emisi dan gas rumah kaca (GRK);
h. Memiliki sistem tanggap darurat pencemaran udara; i. Melaporkan seluruh kewajiban pengendalian Pencemaran Udara melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SIMPEL); j. Melakukan pengelolaan emisi fugitif.
- Larangan a. membuang emisi secara langsung atau pelepasan dadakan; b. melakukan pembuangan emisi non – fugitif tidak melalui cerobong; c. menambahkan udara ke cerobong setelah alat pengendali, di luar dari proses operasi kegiatan; dan d. tindakan lain yang dilarang dalam Persetujuan Lingkungan dan / atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
B. Pemenuhan Standar Kompetensi Sumber Daya Manusia Usaha dan/atau Kegiatan wajib mempunyai sumber daya manusia yang sudah memiliki sertifikat kompetensi sebagai:
- penanggungjawab pengendalian pencemaran udara; dan
- penanggungjawab operasional instalasi pengendalian pencemaran udara.
C. Sistem Manajemen Lingkungan PT. Hartono Istana Teknologi menerapkan sistem manajemen lingkungan yaitu :
- Perencanaan a. Lingkup dan menerapkan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara. Lingkup Sistem Manajemen Lingkungan PT. Hartono Istana Teknologi meliputi pengelolaan lingkungan yang terkait dengan kegiatan operasional perusahaan dari kegiatan yang menghasilkan pencemaran udara b. Menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Udara. Kebijakan Mutu PT. Hartono Istana Teknologi yaitu
- Kegiatan produksi berupaya melakukan minimasi emisi yang dibuang ke lingkungan
- Memastikan bahwa sumber emisi yang dihasilkan masih di bawah baku mutu yang dipersyaratkan dalam peraturan perundangan yang berlaku
- Melaksanakan perbaikan berkelanjutan dalam pengendalian pencemaran udara c. Kepemimpinan dan komitmen dari manajemen puncak terhadap pengendalian Pencemaran Udara.
- PT. Hartono Istana Teknologi berkomitmen untuk kebijakan lingkungan pengelolaan emisi gas buang
- PT. Hartono Istana Teknologi akan bertanggung jawab terhadap penyediaan sumber daya dan keahlian yang memadai untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan emisi gas buang berjalan dengan optimal
- Manajemen PT. Hartono Istana Teknologi melakukan pengawasan evaluasi secara berkala terhadap pengendalian pencemaran udara
d. Struktur organisasi yang menangani pengendalian Pencemaran Udara PT. Hartono Istana Teknologi menyusun struktur organisasi, di mana terdapat Penanggung Jawab Pengendali Pencemaran Udara (PPPU) dan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (OPPU) yang bertanggung jawab terhadap pengendalian pencemaran udara Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Gambar 5. Struktur Organisasi Pengelola Pengendalian Pencemaran Udara PT. Hartono Istana Teknologi e. Menetapkan tanggung jawab dan kewenangan untuk peran yang sesuai dalam pengendalian penanggulangan Pencemaran Udara. PPPU adalah personil yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab teknis terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran udara khususnya emisi sumber tidak bergerak. Tugas PPPU adalah :
Mengidentifikasi sumber pencemar udara emisi dan menilai potensi pencemaran udara
Menyusun strategi dan rencana kegiatan pemantauan dan operasional alat pengendali pencemaran udara
Mengkoordinasi kegiatan pemantauan udara
Mengatur operasional pemeliharaan alat dan pengendali pencemar udara
Merencanakan untuk melakukan pemantauan udara, udara ambien dan
gangguan kebisingan secara berkala setiap 6 bulan sekali dan setiap 1000
jam untuk cerobong emisi genset
OPPU adalah personil yang memiliki tugas dan tanggung jawab terhadap
penyusunan rencana pengoperasian dan perawatan rutin peralatan
pengendali pencemaran udara, melaksanakan tanggap darurat dan langkah-
langkah perbaikan apabila terjadi kerusakan pada unit peralatan pengendali
pencemaran udara guna memastikan bahwa emisi gas buang memenuhi
peraturan yang berlaku
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
f. Menetapkan aspek kebijakan pengendalian Pencemaran Udara.
Aspek Kebijakan
Dampak Positif
Dampak Negatif
Pemenuhan
Standar emisi
Peningkatan kualitas udara
Penurunan risiko kesehatan masyarakat
Perlindungan masyarakat
Alokasi anggaran untuk kegiatan pemantauan dan pengendalian emisi secara berkala
Biaya tersebut masuk dalam biaya produk
Pemeliharaan dan operasi sumber emisi
Optimalisasi kinerja peralatan
Pengurangan emisi
Alokasi biaya pemeliharaan secara berkala
Kebutuhan pelatihan dan kompetensi untuk operator peralatan
g. Identifikasi dan memiliki akses terhadap kewajiban penaatan kebijakan pengendalian Pencemaran Udara.
Mengidentifikasi kewajiban dalam pengendalian pencemaran udara dengan menyusun dokumen evaluasi kepatuhan terhadap peraturan hukum dan peraturan lainnya.
Penyusunan SOP yang memuat peraturan dalam pemenuhan pengelolaan pengendalian pencemaran udara.
Konsultasi dan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait peraturan perundang-undangan dan kewajiban pengendalian pencemaran udara
Dilakukan suatu evaluasi kepatuhan tahunan terhadap semua peraturan
pengelolaan lingkungan yang relevan maupun syarat-syarat lainnya yang
berlaku
h. Menentukan risiko dan peluang yang perlu ditangani.
Penetapan konteks dalam proses manajemen risiko dan peluang keselamatan
dan pengelolaan lingkungan :
Mendefinisikan ruang lingkup, serta kedalaman dan luasnya kegiatan pengelolaan risiko dan peluang yang akan dilaksanakan, termasuk pernyataan/kondisi khusus dan pengecualian
Mendefinisikan kegiatan, proses, fungsi, proyek, produk, jasa atau aset dalam hal waktu dan lokasi serta tujuan dan sasaran
Mendefinisikan metodologi penilaian risiko
Mendefinisikan cara kerja yang dievaluasi dalam manajemen risiko
Mengidentifikasi dan menentukan keputusan yang harus dibuat i. Rencana aksi penanganan risiko dan peluang serta evaluasi efektivitas dari kegiatan
PT. Hartono Istana Teknologi merencanakan dan mengambil aksi menangani risiko dan peluang serta evaluasi efektivitas dari kegiatan dengan menggunakan hierarki pengendalian sebagai berikutMengeliminasi bahaya
Mengganti dengan proses, peralatan, material, dan operasi yang lebih aman
Menggunakan rekayasa teknik atau pengaturan ulang pekerjaan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Menggunakan pengendalian administratif, termasuk pelatihan
Menggunakan alat pelindung yang sesuai j. Menetapkan sasaran kebijakan pengendalian Pencemaran Udara serta menentukan indikator dan proses untuk mencapainya PT. Hartono Istana Teknologi membuat sasaran lingkungan hidup yang relevan dengan semua fungsi dan jabatan dalam rangka mempertahankan meningkatkan performa lingkungan hidup dan sistem manajemen lingkungan secara berkelanjutan. Sasaran lingkungan hidup yang ditetapkan harus memenuhi syarat berikut.
Konsisten terhadap kebijakan lingkungan hidup
Dapat diukur atau dapat diandalkan untuk evaluasi performa
Memperhitungkan persyaratan yang mungkin diterapkan, hasil kajian risiko dan peluang dan hasil konsultasi dengan pekerja dan perwakilan pekerja di mana pun mereka berada
Dapat dipantau
Dapat dikomunikasikan
Dapat diperbarui jika sesuai
- Pelaksanaan
a. Menentukan sumber daya yang disyaratkan untuk penerapan dan
pemeliharaan
sistem
manajemen
lingkungan
terkait
pengendalian
Pencemaran Udara;
Implementasi operasional SML dikelola dan dikoordinir oleh Koordinator Bidang Lingkungan, yang dibantu oleh para anggota pada tim Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) yaitu Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PJPPU) dan Penanggung Jawab Operasional Pengendalian Pencemaran Udara (PJOPPU) b. Menentukan sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi pengendalian Pencemaran Udara;
Sumber daya manusia yang bertanggung jawab dalam pengendalian pencemaran udara dan penanggung jawab terdiri dari personil yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai Peraturan Menteri LHK No. 5 tahun 2021, yaitu 1 (satu) orang personil Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PJPPU) dan 1 (satu) orang Penanggung Jawab Operasional Pencemaran Udara (PJOPPU). c. Menetapkan, menerapkan, dan memelihara proses yang dibutuhkan untuk komunikasi internal dan eksternal dalam upaya pengendalian Pencemaran Udara;
- Umum PT. Hartono Istana Teknologi membuat, mengimplementasikan, dan mempertahankan proses yang dibutuhkan untuk komunikasi internal dan eksternal sesuai dengan sistem manajemen K3L, termasuk menentukan : (a) Apa yang akan dikomunikasikan (b) Kapan harus berkomunikasi (c) Dengan siapa harus berkomunikasi (1) Secara internal di antara berbagai fungsi dan jabatan dalam organisasi (2) Di antara kontraktor dan pengunjung dalam tempat kerja (3) Di antara pihak berkepentingan lainnya Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
(d) Bagaimana cara berkomunikasi PT. Hartono Istana Teknologi memperhitungkan aspek keberagaman (misalnya gender, bahasa, budaya, literasi, dan disabilitas) ketika mempertimbangkan mengenai kebutuhan komunikasi. PT. Hartono Istana Teknologi memastikan bahwa sudut pandang pihak berkepentingan dari luar harus dipertimbangkan dalam pembuatan proses komunikasi. Ketika membuat proses komunikasi, PT. Hartono Istana Teknologi:
Memperhitungkan persyaratan hukum dan persyaratan lainnya
Memastikan bahwa informasi K3L yang akan dikomunikasikan konsisten dengan informasi yang didapatkan dari sistem manajemen K3L, serta dapat diandalkan PT. Hartono Istana Teknologi merespons komunikasi yang relevan di sistem manajemen K3L. PT. Hartono Istana Teknologi mempertahankan informasi terdokumentasi sebagai bukti komunikasi yang dilakukan, secukupnya. 2) Komunikasi Internal PT. Hartono Istana Teknologi harus: (a) Secara internal mengkomunikasikan informasi yang relevan dengan sistem manajemen K3L pada semua fungsi dan jabatan dalam organisasi, termasuk segala perubahan dalam sistem manajemen K3L, secukupnya. (b) Memastikan bahwa proses komunikasi memungkinkan pekerja untuk berkontribusi terhadap pengembangan berkelanjutan. 3) Komunikasi Eksternal PT. Hartono Istana Teknologi mengkomunikasikan secara internal mengenai informasi yang relevan dengan sistem manajemen K3L, sebagaimana yang telah disampaikan melalui proses komunikasi dalam organisasi, dan memperhitungkan persyaratan hukum dan persyaratan lainnya. d. Memastikan kesesuaian metode untuk pembuatan dan pemutakhiran serta pengendalian informasi terdokumentasi terkait dengan upaya pengendalian Pencemaran Udara;
- Umum
Sistem manajemen K3L PT. Hartono Istana Teknologi meliputi :
(a) Informasi terdokumentasi yang dibutuhkan dalam manual
(b) Informasi terdokumentasi yang ditentukan oleh PT. Hartono Istana Teknologi Informasi terdokumentasi yang dibutuhkan ini terkait :
- Ukuran organisasi dan tipe aktivitas, produk, proses, dan layanannya
- Kebutuhan untuk melakukan pemenuhan persyaratan hukum dan persyaratan lainnya
- Kompleksitas proses-proses dan interaksi di antaranya
- Kompetensi pekerjanya
- Membuat dan memperbaharui informasi terdokumentasi Ketika membuat dan memperbarui informasi terdokumentasi, PT. Hartono Istana Teknologi I memastikan kelayakan dari : (a) Identifikasi dan deskripsi (misalnya judul, tanggal, dan nomor referensi penulis) Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
(b) Format (misalnya bahasa, versi software, grafik, dll.) dan media
(kertas elektronik)
(c) Tinjauan ulang dan persetujuan untuk kesesuaian dan kecukupan
3) Pengendalian informasi terdokumentasi
Informasi terdokumentasi yang dibutuhkan oleh sistem manajemen K3L
dan manual ini diatur untuk memastikan :
(a) Selalu tersedia dan cocok untuk digunakan, di mana pun dan kapan
pun ia dibutuhkan
(b) Cukup
terlindung
(misalnya
dari
kehilangan
kerahasiaan,
penyalahgunaan, kehilangan integritas)
Untuk pengendalian informasi terdokumentasi, PT. Hartono Istana
Teknologi sebisa mungkin menangani beberapa aktivitas di bawah ini
antara lain:
Distribusi, akses, pengembalian, dan penggunaan
Penyimpanan dan pemeliharaan, termasuk pemeliharaan keterbacaan
Pengaturan perubahan (misalnya pengaturan versi)
Retensi dan disposisi Informasi terdokumentasi yang berasal dari luar ditentukan PT. Hartono Istana Teknologi untuk kebutuhan perencanaan dan operasi sistem manajemen lingkungan harus diidentifikasi, serta sebisa mungkin dikendalikan. e. Menetapkan, menerapkan, dan mengendalikan proses pengendalian operasi yang dibutuhkan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen lingkungan terkait pengendalian Pencemaran Udara
Diperlukan kontrol operasional untuk memastikan bahwa kegiatan- kegiatan yang berhubungan dengan potensi dampak lingkungan dilakukan di bawah kondisi yang terkendali.
PT. Hartono Istana Teknologi menetapkan dan melaksanakan SOP pengendalian pencemaran udara bagi semua sumber emisi yang dihasilkan untuk memastikan bahwa emisi gas buang masih memenuhi Baku Mutu yang dipersyaratkan.
SOP sebagai panduan untuk mengelola emisi, melakukan pemantauan,
melakukan evaluasi dan pelaporan.
f. Menentukan potensi situasi darurat dan respons yang diperlukan dalam
pengendalian Pencemaran Udara.
PT. Hartono Istana Teknologi membuat, mengimplementasikan, dan menjaga
proses yang diperlukan untuk mempersiapkan dan merespons situasi darurat
potensial sesuai yang diidentifikasikan meliputi :
Membuat tindakan terencana terhadap situasi darurat termasuk penyediaan pertolongan pertama
Menyediakan pelatihan untuk tindakan tanggap darurat tersebut
Secara periodik menguji dan melatih kemampuan tindakan tanggap darurat
Mengevaluasi performa dan merevisi tindakan tanggap darurat tersebut termasuk setelah pengujian dan setelah situasi darurat terjadi
Mengkomunikasikan dan menyediakan informasi yang relevan kepada seluruh pekerja pada tugas dan tanggung jawab mereka masing-masing Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
- Mengkomunikasikan informasi yang relevan kepada kontraktor, pengunjung, jasa tanggap darurat, otoritas ke pemerintahan, dan komunitas lokal
- Memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan seluruh pihak berkepentingan terkait dan memastikan keterlibatan mereka sebisa mungkin dalam pengembangan tindakan tanggap darurat
- PT. Hartono Istana Teknologi menjaga dan mempertahankan informasi terdokumentasi dalam proses dan rencana untuk merespons situasi darurat yang potensial.
- Pemeriksaan
a. Memantau, mengukur, menganalisis, dan mengevaluasi kinerja serta menetapkan kebijakan pengendalian Pencemaran Udara
PT. Hartono Istana Teknologi membuat, mengimplementasikan, dan menjaga proses pengawasan, pengukuran, analisa, dan evaluasi performa PT. Hartono Istana Teknologi
- Penanggung jawab pengelolaan lingkungan bertanggung jawab untuk melakukan penilaian terhadap efektivitas Sistem Manajemen Lingkungan melalui kaji ulang data pemantauan. Jadwal dan metode tindakan pemantauan didokumentasikan untuk memastikan bahwa hasil pemantauan ini dapat dipakai sebagai dasar kontrol atau untuk melakukan tindakan perbaikan.
- Pemantauan dilakukan untuk memastikan emisi yang telah diolah dapat
memenuhi baku mutu emisi sesuai peraturan. Pengukuran kualitas
udara dilakukan dan diuji oleh laboratorium lingkungan yang sudah
teregistrasi di KLHK.
b. Mengevaluasi
pemenuhan
terhadap
kewajiban
penaatan
kebijakan
pengendalian Pencemaran Udara
PT. Hartono Istana Teknologi melakukan evaluasi pemenuhan kewajiban terhadap penaatan kebijakan pengendalian pencemaran udara dengan cara : - Menentukan frekuensi dan metode evaluasi pemenuhan
- Evaluasi pemenuhan dan mengambil tindakan jika diperlukan
- Menjaga pengetahuan dan pemahaman akan status pemenuhan terhadap persyaratan hukum dan persyaratan lainnya
- Mempertahankan informasi terdokumentasi dari hasil evaluasi pemenuhan c. Melakukan internal audit secara berkala; PT. Hartono Istana Teknologi melaksanakan audit internal pada periode waktu yang telah direncanakan untuk menyediakan informasi apakah sistem manajemen lingkungan hidup :
- Telah sesuai dengan persyaratan untuk sistem manajemen lingkungan hidup termasuk kebijakan dan sasaran lingkungan hidup serta persyaratan yang ada
- Telah diimplementasikan dan dijaga dengan efektif d. Kesesuaian, kecukupan dan keefektifan sistem manajemen lingkungan organisasi terkait kebijakan pengendalian pencemaran udara.
- Hasil audit dapat dijadikan bahan kajian untuk mengetahui apakah sistem manajemen lingkungan yang disusun dan dilaksanakan sudah sesuai, cukup, dan juga efektif.
- Hasil/Keluaran dari tinjauan manajemen harus meliputi keputusan dan tindakan perbaikan terus-menerus yang meliputi: Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
a) Peningkatan efektivitas sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen K3, dan proses-prosesnya. b) Perubahan kinerja, kebijakan, tujuan dan sasaran. c) Perubahan bisnis, persyaratan operasional, persyaratan hukum dan peraturan serta perubahan kewajiban kontraktual. d) Komitmen pada perbaikan berkelanjutan dan alokasi sumber daya yang diperlukan. e) Update dari penilaian risiko, analisis dampak bisnis, rencana kelangsungan bisnis dan prosedur yang terkait. 4. Tindakan a. Tindakan untuk menangani ketidaksesuaian PT. Hartono Istana Teknologi melakukan tindakan untuk menangani ketidaksesuaian dengan cara :
Setiap ketidaksesuaian harus diperlakukan sebagai insiden dan diselidiki dengan seksama.
Semua tindakan untuk memperbaiki lingkungan (tindakan pencegahan maupun perbaikan) harus dilakukan terhadap kegiatan atau fungsi yang tidak berhasil mematuhi standar yang telah ditetapkan.
melakukan tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja Pengendalian Pencemaran Udara. b. Tindakan perbaikan berkelanjutan terhadap sistem manajemen lingkungan yang belum sesuai dan efektif untuk meningkatkan kinerja pengendalian pencemaran udara
Mengkaji ulang terhadap SML akan dilakukan sedikitnya satu tahun sekali.
Perbaikan berkelanjutan untuk sistem manajemen lingkungan dilakukan mulai dari perencanaan ulang, pelaksanaan, pemeriksaan dan setelah melakukan evaluasi maka dilakukan Tindakan – tindakan yang sesuai dengan kebutuhan. D. Periode waktu uji coba instalasi pengendali Emisi. Masa uji coba pengoperasian sarana prasarana pengendalian pencemaran udara paling lama 3 (tiga) bulan sejak dioperasikannya sumber emisi. Dalam masa uji coba sumber emisi tersebut, pengujian emisi dilakukan setelah mencapai sekurang- kurangnya 60% kapasitas operasi. Selanjutnya perusahaan wajib melaporkan hasil pengujian emisi untuk dilakukan verifikasi lapangan. Jika hasil uji coba emisi dan hasil verifikasi lapangan memenuhi ketentuan yang diatur dalam persetujuan teknis ini akan diterbitkan Surat Kelayakan Operasional (SLO).
GUBERNUR JAWA TENGAH,
AHMAD LUTHFI
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
${jabatan_pengirim},
${ttd_pengirim}
${nama_pengirim}
Pembina Utama Muda
NIP. ${nip_pengirim}
Haerudin, S.H., M.H.
Kepala Biro Hukum
197007291996031001
${ttd}
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan Industri Elektronik PT Hartono Istana
Teknologi di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah
telah memiliki UKL-UPL serta persetujuan lingkungan
yang telah mengalami perubahan berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/01713
Tahun
2022
tentang
Persetujuan
Pernyataan
Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kegiatan
Industri Elektronik Oleh PT Hartono Istana Teknologi Di
Desa Kaliwungu dan Desa Sidorekso, Kecamatan
Kaliwungu, Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah;
b. bahwa
berdasarkan
perkembangan
keadaan,
PT Hartono Istana Teknologi merencanakan adanya
perubahan
kegiatan
berupa
penambahan
luas
lahan menjadi 292.493 m2, luas bangunan menjadi
224.881 m2 dan penambahan jenis serta jumlah
kapasitas produksi;
c. bahwa perubahan rencana kegiatan sebagaimana huruf
b, telah dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (Amdal), yang terdiri atas dokumen
Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan
Hidup (Andal), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup - Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-
RPL) Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT
Hartono Istana Teknologi di Kabupaten Kudus Provinsi
Jawa Tengah yang telah dinilai dan mendapatkan
rekomendasi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Komisi
Penilai
Amdal
Provinsi
Jawa
Tengah
Nomor
600.4/25005721/2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji
Kelayakan Terhadap Rencana Pengembangan Industri
Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten
Kudus Provinsi Jawa Tengah;
d. bahwa sesuai ketentuan Pasal 98 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan
Perlindungan
dan
Pengelolaan
Lingkungan Hidup, Gubernur
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 147);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-2044 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 8, Tambahan Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Lembaran Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 Nomor 161); 8. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 267); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kudus Tahun 2022 – 2042 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2022 Nomor 1);
- Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah selaku Ketua Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah Nomor 600.4/25005721/2025 tentang Rekomendasi Hasil Uji Kelayakan Terhadap Rencana Pengembangan Industri Elektronik PT Hartono Istana Teknologi Di Kabupaten Kudus Provinsi Jawa Tengah.
